Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

FPKDI Tolak Raperda Pembentukan Badan Baru

27 Oktober 2010 | Rabu, Oktober 27, 2010 WIB Last Updated 2010-10-27T11:04:26Z
Bima, (SM).- Ketua Fraksi Pelopor Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FPKDI), Nurdin M Amin, mengatakan Raperda pembentukan badan baru oleh Pemda Bima akan ditolak, sebelum ada perampingan dinas dan badan yang ada.
Dikatannya, Saat ini, pemerintahan Ferry-Syafruddin mengajukan delapan buah Raperda yang salah satunya pembentukan badan baru dan kantor. Duta dari PDI asal dapil I itu menyebutkan, pembentukan badan dan kantor itu butuh biaya dan perlengkapan yang tidak sedikit, sedangkan kantor dan dinas sekarangpun cukup banyak. “Saya sarankan kepada duta FPKDI untuk menolak Raperda yang diajukan, apabila Pemda tidak melakukan perampingan struktur pemerintahan yang ada,” terang Nurdin.
Selain itu katanya, Pemerintah Kabupaten Bima dibawah kepemimpinan Fersy rakyat belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal itu, katanya bisa dibaca lewat Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2010 sekarang yang masih tinggi belanja pegawai dari pada belanja publik.
Lanjutnya, langkah normatif yang dilakukan Pemkab Bima sebelum mengajukan Raperda, melakukan peramping dinas. Disebutkannya, contoh dinas yang harus disatukan seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan serta dinas Peternakan. Bagian Kesra di Setda Bima harus dihapus, dijadikan satu masuk ke Dinas Sosial. Demikian pula halnya dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, harus kembali ke Dinas pendidikan dan Olah Raga. “Jumlah dinas dan badan yang ada sekarang saja sudah banyak, apalagi kalau ditambah badan baru.” Kesal Nurdin.
Pengajuan delapan Raperda oleh eksekutif, sangat bertentangan dengan Peraturan pemerintah maupun Perda terkait perampingan struktur pemerintahan. Namun anggota dewan asal Dapil I itu lupa menyebutkan PP dan Perda yang mengatur perampingan struktur pemerintah. “Saya lupa PP dan Perdanya,” ujarnya singkat sambil menuju masuk ruang tunggu Bandara. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update