Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemohon Eksekusi Lahan Bandara Ancam Ngadu ke MA

13 Juli 2010 | Selasa, Juli 13, 2010 WIB Last Updated 2010-07-13T10:12:42Z
Bima, (SM).- Pemohon eksekusi 1,74 Ha lahan Bandar Udara M.Salahuddin Bima, H.Mansyur H.Ahmad mengancam adukan Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Majedi Hendi Siswara ke Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul penangguhan pelaksanaan eksekusi.
Rencananya, H.Mansyur akan menghadap langsung dengan ketua Bidang Pengawasan Hukum MA RI, mengadukan persoalan hukum yang dialami. Namun belum diketahui kapan pencari keadilan tersebut bertolak ke lembaga tinggi Peradilan umum tersebut. “Sebelum ke MA, saya akan mampir di PT NTB, dalam rangka mengadukan sikap ketua Pengadilan Negeri Raba Bima,” ucap H.Mansyur H.Ahmad ketika bertandang ke kantor redaksi Suara Mandiri, akhir pekan kemarin.
Pemohon eksekusi lahan di Bandara M.Salahuddin Bima tersebut mengadukan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima menyusul keluarnya penetapan penangguhan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan 1,74 Ha yang dimohonkan untuk dieksekusi tersebut. “Sebenarnya menurut ketentuan hukum, sudah tidak ada alasan bagi ketua Pengadilan Negeri menangguhkan pelaksanaan eksekusi. Putusan kasasi MA MRI merupakan putusan final. Adapun upaya hukum PK, tidak mempengaruhi eksekusi,” sesalnya.

Menurut dia, munculnya surat penangguhan pelaksanaan eksekusi tersebut terkesan Pengadilan Negeri Raba Bima lebih tunduk terhadap Bandara M.Salahuddin Bima ketimbang putusan kasasi MA yang nota bene lembaga hukum diatas Pengadilan Negeri.
“Kita tahu beberapa waktu lalu pihak Bandara telah melayangkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Raba Bima yang intinya permohonan penangguhan pelaksanaan eksekusi. Selang kemudian, muncul surat penangguhan pelaksanaan eksekusi dari ketua Pengadilan. Ini menandakan Pengadilan tunduk pada Bandara,” tudingnya.
Padahal, lanjut dia, pihaknya tidak meminta pada Pengadilan negeri Raba Bima untuk melakukan eksekusi paksa terhadap lahan dimaksud. “Kita hanya minta dibayar ganti rugi sesuai dengan amar putusan kasasi MA RI poin ke empat itu,” pintanya.
“Kita sangat menghormati lembaga hukum, kita sangat menghormati asset vital yang tercatat sebagai milik Negara di atas lahan tersebut. Karena itu kita tidak minta lebih, kita hanya minta sesuai dengan amar putusan tersebut. Tidak sulit sebenarnya,” pungkasnya.
Alasan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima dengan menangguhkan pelaksanaan eksekusi menyusul ada obyek vital berdiri di atas lahan yang akan dieksekusi dan termohon eksaekusi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), tidak masuk dalam rasional pikiran H.Mansyur.
“Apa yang menjadi alasa penangguhan pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang disampaikan ketua Pengadilan tidak dapat diterima dengan akal sehat. Saya sudah konsultasi dengan beberapa pakar hukum yang intinya menyebutkan keputusan MA merupakan putusan yang final,” ucapnya.
“Kekecewaan kami dilatari munculnya bahasa dari Pengadilan lahan tersebut akan dieksekusi dan dibayar. Nyatanya kami menerima surat penangguhan pelaksanaan eksekusi uyang dikeluarkan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima,” sambung Adnan, di tempat yang sama.
Humas Pengadilan Negeri Raba Bima Dwi Sugiarto yang dimintai tanggapan terkait rencana pengaduan ketua Pengadilan Negeri Raba Bima ke PT NTB dan MA RI oleh pemohon eksekusi via SMS, mengatakan sejauh ini pihaknya belum tahu isi surat. Dwi mempersilakan niat pemohon itu. “Silakan saja, itu hak pencari keadilan yang penting obyektif dan proporsional,” timpalnya. (508)
×
Berita Terbaru Update