Kota Bima, (SM).-
Tujuh saksi kasus penembakan dan kepemilikan Senjata Api (senpi) menewaskan
Anis (23) di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Kamis (31/10) menyakinkan hakim
bahwa pelaku penembakan adalah Mulyadin (22). Sementara untuk membuktikan
kepemilikan senpi terdakwa Rijal (18) jaksa masih mengejar dimana posisi senpi
tersebut sekarang.
Pantauan wartawan saat prosesi
sidang, sekitar puluhan keluarga dari terdakwa hadir di kantor PN Raba-Bima,
tidak saja keluarga ketujuh rekan para terdakwapun hadir, namun kali ini duduk
sebagai saksi di dalam ruangan sidang. Tujuh rekan terdakwa merupakan
orang-orang yang melihat langsung kejadian penembakan di dalam kamar rumah kost
Lingkungan Mande II Kelurahan Mande.
Kesaksian Rossi, Ruben mewakili
kesaksian saksi lain, bahwa membenarkan kejadian penembakan menewaskan Anis
dilakukan oleh terdakwa Mulyadin (22) di kamar milik Andika. Saat itu Jum’at
(30/8) sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa Mulyadin mengambil senpi jenis pistol
rakitan yang berada di bawah bantal dan langsung mengacungkannya pada korban.
Tiba-tiba saja senpi yang diacungkan oleh terdawa meledak.
Saat ledakan terjadi, sontak korban
langsung tersungkur dan terlihat luka tembak tembus di bagian punggung
belakangnya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan
perawatan. Dari seluruh saksi membenarkan Mulyadin sebagai pelaku.
Sementara Mulyadin mengaku dirinya
orang yang menembak korban, namun dirinya pada majelis hakim membantah
melakukan dengan sengaja, dirinya melakukan hanya main-main saja dan tidak menyangka
di dalam peluru sudah ada peluru. Namun hakim yang tidak percaya sempat terus
mempertanyakan alasan penembakan, tidak mungkin penembakan dilakukan tanpa
dasar yang jelas.
Sementara untuk sidang kasus
kepemilikan Senpi rakitan, sempat tidak singkron antara keterangan
Mulyadin dan saksi lain, menurut Mulyadin yang menelpon Rijal yang diduga
pemilik senpi adalah Ruben namun setelah dikonfrontir berbeda dengan pernyataan
Ruben. Terungkap juga dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Syafrudin SH tidak
melihat adanya barang-bukti senpi yang menjadi dakwaan terhadap pelaku selaku
pemilik senpi.
Untuk sidang kasus kepemilikan
senpi, lantaran terdakwa masih dibawah umur, hakim menggelar sidang tertutup,
sementara untuk pengamanan sidang, puluhan personil kepolisin dikerahkan dalam
ruangan sidang, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edo
Tanto Putra SH dikonfirmasi kaitan dengan barang-bukti senpi, mengaku untuk
itulah saat ini pihaknya akan mengejar keterangan saksi dan para terdakwa
dimana barang bukti senpi tersebut berada. Apakah sudah dibuang atau masih
disimpan, karena memang dari proses penyidikan polisi sampai dinaikan kejaksaan
dan sidang tidak ada barang bukti senpi begitupun dengan pulurunya.
Melalui proses sidang inilah kata
Edo, pihaknya dapat mengetahui keberadaan senpi tersebut. Ditanyakan esensi
pendakwaan terhadap pelaku sementara bukti senpi tidak ada, Menurut edo bisa
saja, karena ada akibat yaitu terjadi penembakan dan keterangan sejumlah saksi.
Untuk tedakwa kepelikan senpi didakwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun
1951.
Sementara kaitan dengan berkas kasus
penembakan, jelas Edo, saksi dihadirkan adalah saksi yang sama untuk kasus
kepemilikan senpi terhadap Rijal, yaitu rekan-rekan para terdakwa saat kejadian
penembakan. Untuk kasus penembakan Mulyadin didakwa dengan pasal berlapis,
pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa dan pasal
359 KUHP tentang pembunuhan.(dd)