Kamis 10 Apr 2025

Notification

×
Kamis, 10 Apr 2025

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Enam Saksi Yakinkan Pelaku Penembakan di Mande

01 November 2013 | Jumat, November 01, 2013 WIB Last Updated 2013-10-31T16:17:51Z

Kota Bima, (SM).- Tujuh saksi kasus penembakan dan kepemilikan Senjata Api (senpi) menewaskan Anis (23) di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Kamis (31/10) menyakinkan hakim bahwa pelaku penembakan adalah Mulyadin (22). Sementara untuk membuktikan kepemilikan senpi terdakwa Rijal (18) jaksa masih mengejar dimana posisi senpi tersebut sekarang.

Pantauan wartawan saat prosesi sidang, sekitar puluhan keluarga dari terdakwa hadir di kantor PN Raba-Bima, tidak saja keluarga ketujuh rekan para terdakwapun hadir, namun kali ini duduk sebagai saksi di dalam ruangan sidang. Tujuh rekan terdakwa merupakan orang-orang yang melihat langsung kejadian penembakan di dalam kamar rumah kost Lingkungan Mande II Kelurahan Mande.
Kesaksian Rossi, Ruben mewakili kesaksian saksi lain, bahwa membenarkan kejadian penembakan menewaskan Anis dilakukan oleh terdakwa Mulyadin (22) di kamar milik Andika. Saat itu Jum’at (30/8) sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa Mulyadin mengambil senpi jenis pistol rakitan yang berada di bawah bantal dan langsung mengacungkannya pada korban. Tiba-tiba saja senpi yang diacungkan oleh terdawa meledak.
Saat ledakan terjadi, sontak korban langsung tersungkur dan terlihat luka tembak tembus di bagian punggung belakangnya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan. Dari seluruh saksi membenarkan Mulyadin sebagai pelaku.
Sementara Mulyadin mengaku dirinya orang yang menembak korban, namun dirinya pada majelis hakim membantah melakukan dengan sengaja, dirinya melakukan hanya main-main saja dan tidak menyangka di dalam peluru sudah ada peluru. Namun hakim yang tidak percaya sempat terus mempertanyakan alasan penembakan, tidak mungkin penembakan dilakukan tanpa dasar yang jelas.
Sementara untuk sidang kasus kepemilikan Senpi rakitan, sempat  tidak singkron antara keterangan Mulyadin dan saksi lain, menurut Mulyadin yang menelpon Rijal yang diduga pemilik senpi adalah Ruben namun setelah dikonfrontir berbeda dengan pernyataan Ruben. Terungkap juga dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Syafrudin SH tidak melihat adanya barang-bukti senpi yang menjadi dakwaan terhadap pelaku selaku pemilik senpi.
Untuk sidang kasus kepemilikan senpi, lantaran terdakwa masih dibawah umur, hakim menggelar sidang tertutup, sementara untuk pengamanan sidang, puluhan personil kepolisin dikerahkan dalam ruangan sidang, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Kasi Intel Kejari Raba-Bima, Edo Tanto Putra SH dikonfirmasi kaitan dengan barang-bukti senpi, mengaku untuk itulah saat ini pihaknya akan mengejar keterangan saksi dan para terdakwa dimana barang bukti senpi tersebut berada. Apakah sudah dibuang atau masih disimpan, karena memang dari proses penyidikan polisi sampai dinaikan kejaksaan dan sidang tidak ada barang bukti senpi begitupun dengan pulurunya.
Melalui proses sidang inilah kata Edo, pihaknya dapat mengetahui keberadaan senpi tersebut. Ditanyakan esensi pendakwaan terhadap pelaku sementara bukti senpi tidak ada, Menurut edo bisa saja, karena ada akibat yaitu terjadi penembakan dan keterangan sejumlah saksi. Untuk tedakwa kepelikan senpi didakwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara kaitan dengan berkas kasus penembakan, jelas Edo, saksi dihadirkan adalah saksi yang sama untuk kasus kepemilikan senpi terhadap Rijal, yaitu rekan-rekan para terdakwa saat kejadian penembakan. Untuk kasus penembakan Mulyadin didakwa dengan pasal berlapis, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kehilangan nyawa dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.(dd)
×
Berita Terbaru Update