Bima, (SM).– Sekitar sepekan sebelum tersangka
Adr melakukan pembacokan terhadap korban (Syamsuddin, red) pada Rabu sore, korban
pernah diteror bahkan diancam oleh tersangka.
Syamsuddin
yang dikonfirmasi saat dirawat di RSUD Bima atas luka parah yang dideritanya
mengaku, sepekan sebelum hari kejadian, tersangka terlebih dahulu mengancam
dirinya lewat SMS. ‘Kali ini saya mengakui kekalahan dan anda menang, akan
tetapi kemenangan anda serta kekalahan saya pasti akan saya balas’. “Itulah
nada ancaman yang dikirim tersangka lewat SMS ke handphone saya,” tuturnya.
Selain
meneror dan mengancam dirinya lewat HP, tersangka juga bersama sejumlah
keluarganya di Dusun Bonto Ranu Desa Nggembe pernah mendatangi dan mencari
dirinya di rumah Ahmad Yani di Desa Nggembe. Di sana keluarga tersangka menitip
pesan pada keluarga Ahmad Yani dengan kata-kata, ’jangan suruh Syamsuddin untuk
macam-macam nanti orang Bontoranu dan bersama orang Rasanggaro akan membunuh
Syam.’ “Itu bahasa ancaman dari tersangka bersama sejumlah keluarga untuk saya
sebelum kejadian ini,” ungkapnya.
Kata dia,
isi sms ancaman itu telah diinformasikan pada sejumlah anggota keamanan dan
juga keluarganya. Akhirnya ancaman dan terror tersebut betul-betul dilaksanakan
tersangka hingga membuat dirinya cacat seumur hidup akibat bacokan parngnya. “Kini
jari tangan saya sudah terputus dan saya menjalani cacat seumur hidup,” ratapnya.
Atas
perbuatan tersangka hingga membuat dirinya luka dan cacat seumur hidup diminta
pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman setimpal sesuai tindakan yang
dilakukannya, “saya ingin tersangka dihukuman setimpal dengan perbuatannya,” harap
Syam, sapaanya.
Sebagaimana
diberitakan pada edisi Jum’at kemarin, tersangka pembacokan Adr bersama barang
bukti berupa parang yang digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban
telah dilakukan penahanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka
dijerat pasal 354 jo 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (pul)