Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sepekan Sebelum Dibacok, Korban Pernah Diancam

02 Maret 2013 | Sabtu, Maret 02, 2013 WIB Last Updated 2013-03-01T14:33:36Z


Bima, (SM).– Sekitar sepekan sebelum tersangka Adr melakukan pembacokan terhadap korban (Syamsuddin, red) pada Rabu sore, korban pernah diteror bahkan diancam oleh tersangka.

Syamsuddin yang dikonfirmasi saat dirawat di RSUD Bima atas luka parah yang dideritanya mengaku, sepekan sebelum hari kejadian, tersangka terlebih dahulu mengancam dirinya lewat SMS. ‘Kali ini saya mengakui kekalahan dan anda menang, akan tetapi kemenangan anda serta kekalahan saya pasti akan saya balas’. “Itulah nada ancaman yang dikirim tersangka lewat SMS ke handphone saya,” tuturnya.
Selain meneror dan mengancam dirinya lewat HP, tersangka juga bersama sejumlah keluarganya di Dusun Bonto Ranu Desa Nggembe pernah mendatangi dan mencari dirinya di rumah Ahmad Yani di Desa Nggembe. Di sana keluarga tersangka menitip pesan pada keluarga Ahmad Yani dengan kata-kata, ’jangan suruh Syamsuddin untuk macam-macam nanti orang Bontoranu dan bersama orang Rasanggaro akan membunuh Syam.’ “Itu bahasa ancaman dari tersangka bersama sejumlah keluarga untuk saya sebelum kejadian ini,” ungkapnya.
Kata dia, isi sms ancaman itu telah diinformasikan pada sejumlah anggota keamanan dan juga keluarganya. Akhirnya ancaman dan terror tersebut betul-betul dilaksanakan tersangka hingga membuat dirinya cacat seumur hidup akibat bacokan parngnya. “Kini jari tangan saya sudah terputus dan saya menjalani cacat seumur hidup,” ratapnya.
Atas perbuatan tersangka hingga membuat dirinya luka dan cacat seumur hidup diminta pada pihak berwajib untuk memberikan hukuman setimpal sesuai tindakan yang dilakukannya, “saya ingin tersangka dihukuman setimpal dengan perbuatannya,” harap Syam, sapaanya.
Sebagaimana diberitakan pada edisi Jum’at kemarin, tersangka pembacokan Adr bersama barang bukti berupa parang yang digunakan untuk melakukan pembacokan terhadap korban telah dilakukan penahanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 354 jo 355 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (pul)
   
×
Berita Terbaru Update