Prosesi penggalian kembali jasad Mahlan (alm) yang
dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rato untuk dilakukan otopsi oleh
pihak kepolisian pada Senin (4/3) pagi sekitar pukul 09.30 wita kemarin
mengundang perhatian dan menjadi bahan tontonan sejumlah warga setempat dan
masyarakat sekitar desa Rato.
Catatan Wartawan Suara Mandiri, Syaful, SH
KABAR penggalian
kembali kuburan di TPU Desa Rato bukan hanya mengundang tanya masyarakat
setempat, namun reaksi keingintahuan besar otopsi terhadap jenazah Mahlan (alm)
justru datang dari wilayah sekitarnya yang memadati TPU. Terlihat, tumpah ruah
masyarakat yang berdatangan sekedar melihat dari dekat peristiwa penggalian
kembali kuburan warga.
Informasi yang diperoleh, penggalian kembali jasad Alm dari
pusaranya dilakukan karena pihak keluarga menduga kematian Mahlan penuh dengan
kejanggalan, bahkan tersiar kabar Alm meninggal dunia akibat bunuh diri. Untuk
menjawab semua itu, keluarga memutuskan meminta kepolisian melakukan otopsi
jenazah.
Sejumlah pengunjung yang melihat langsung pelaksanaan
pengalian dan otopsi jenazah, angkat bicara. Kata mereka, tahun ini menjadi
sejarah bagi kita warga masyarakat Kecamatan Bolo, khususnya bagi kita
masyarakat yang ada di Desa Rato karena baru pertama kali ada prosesi
penggalian kembali pusara jenazah yang telah dikuburkan selama sekitar 14 hari
untuk dilakukan otopsi. “Karena baru pertama kali terjadi, kami juga pingin
lihat dari dekat. Kami datang ke sini hanya sekedar untuk jawab penasaran
saja,” ungkap sejumlah warga.
Menurut mereka, selama ini kita hanya bisa melihat
pelaksanaan penggalian kembali pusara orang yang telah meninggal dunia melalui
pemberitaan media elektronik seperti yang terjadi di kota- kota besar, tetapi
pada tahun ini, prosesi penggalian kembali kuburan yang telah dikuburkan selama
14 hari juga sudah terjadi di wilayah sendiri. “Untuk itu tahun ini adalah
tahun yang paling bersejarah bagi wilayah kita dibalik prosesi penggalian
kembali jasad orang yang telah meninggal dunia,” ucapnya.
Kata warga, penggalian kembali jasad orang telah meninggal
dunia sangat memprihatinkan, karena disaat penggalian terlebih lagi disaat
jasad orang yang telah meninggal diangkat ke atas liang lahat rasa-rasanya
sangat memilukan, dimana jenazah tersebut pasti merasakan sakit pada sekujur tubuhnya
ketika dipegang. Hanya kita sebagai manusia yang masih hidup tidak bisa
mendengar secara langsung atas jeritan jenazah dari rasa sakit yang dialminya.
“Jelasnya, jenazah akan merasakan sakit ynag sangat di
sekujur tubuhnya ketika dipegang. Kita manusia tidak bisa melihat secara
langsung dan secara kasat mata terkait apa yang dirasakan jenazah,” terangnya.
Untuk itu, andaikan bisa diminta pada sejumlah warga
masyarakat yang ada, agar tidak melakukan penggalian kembali pusara orang yang
telah meninggal dunia, meskipun dengan nota bene untuk kepentingan proses hukum
dan demi mendapatkan kebenaran dibalik kematian yang terjadi, karena kematian
kita sebagai manusia sudah ditentukan dan ditakdir oleh Illahi Rabbi. “Dalam
arti, setiap kepergian kita dalam meninggkan dunia yang fana ini sebagai ajal
dari Sang khalik, kita serahkan dan kembalikan semuanya pada sang pencipta,
karena Allah SWT itu maha segala-galanya,” urainya.
Untuk lancarnya prosesi penggalian serta pelaksanaan otopsi
terhadap jasad Alm oleh dokter Forensik Polda NTB, poisi memasang garis polisi
(police line) mengelilingi pusara Mahlan (alm) dan, sehingga ribuan masyarakat
yang ingin melihat dari dekat pelaksanaan otopsi hanya bisa melihat dari jarak
jauh.
Saat jasad Alm diangkat keluar dari dalam pusaranya dengan
kantung mayat sudah memberikan aroma yang tidak sedap karena memang jasad
korban sudah diukuburkan selama 14 hari lamanya. Ketika itu pula warga yang
mendekati garis polisi berhamburan lari meninggalkan lokasi karena tak sanggup
bertahan atas aroma yang menyengat jiwa dan raga tersebut.
Usai dilakukan otopsi, semua pengunjung berangsur-angsur
meninggalkan lokasi, sementara pihak keluarga dan warga setempat melanjutkan
pemakaman kembali jenazah Mahlan (alm) ke liang lahatnya. (*)