Kota Bima, (SM).- Pemeran video ‘M’ (mesum, red) Jatibaru
Membara, MR (22) dan RR (21) selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA
Polres Bima-Kota, Senin (4/3). Para pelaku
dijerat Undang-undangan Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Mengenai apa
hasil pemeriksaan Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS, Sik masih enggan
membeberkan, karena masih dalam proses penyelidikan.
Ditemui di kantor Reskrim Gunung Dua,
Selasa (5/3), Kumbul mengaku pihaknya telah memeriksa pemeran video mesum, MR
dan RR. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang berbeda. Mengenai
hasil pemeriksaan, sementara belum dapat disampaikan pada publik karena
ranahnya masih dalam proses penyelidikan.
Namun mengenai lokasi pembuatan video,
Kumbul mengakui dari pengakuan salah satu pelaku, dilakukan di salah satu
rumah kost di Desa Panda Kabupaten Bima. Bagaimana sampai bisa tersebar dan
seperti apa keterangan kedua pemeran video ‘M’, Kapolres belum bisa sampaikan
karena harus menunggu penuntasan seluruh proses penyelidikan.
Begitupun ditanyakan pengakuan para
pemeran video atas video yang tersebar, Kumbul tetap enggan menyampaikannya,
apakah benar pemeran video yang menghebohkan warga Jatibaru adalah oknum Polisi
Bripda MR yang saat ini berdinas di Polres Bima dan pasangan RR warga Lela
Kelurahan Jatibaru.
Masalah koordinas atas pemeriksaan oknum
polisi yang diduga pemeran video mesum, diakui Kumbul, dilakukan pemeriksaan
terhadap oknum polisi karena memang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak
Polres Bima sehingga tidak mungkin pihaknya menggelar pemeriksaan terhadap
oknum polisi bila tidak berkoodinasi.
Ditanya status kedua pemeran video yang
telah resmi menikah, menurut Kumbul pihaknya tidak ada kaitan dengan para
pemeran sudah menikah atau tidak, yang paling utama adalah proses hukum akan
terus berjalan tanpa melihat status keduanya. Apalagi sudah jelas video
tersebut beredar luas dan dianggap sudah sangat meresahkan warga.
Terhadap pelaku diakui Kumbul pihaknya
menjerat para pemeran video ‘M’ untuk sementara dengan UU Nomor 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi, dari proses pengembangan kasusnya tidak menutup
kemungkinan akan dijerat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik(IT) ancaman hukuman penjara enam tahun.(dd)