Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Video ‘M’ Dijerat UU Pornografi

06 Maret 2013 | Rabu, Maret 06, 2013 WIB Last Updated 2013-03-07T02:05:21Z

Kota Bima, (SM).- Pemeran video ‘M’ (mesum, red) Jatibaru Membara, MR (22) dan RR (21) selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik PPA Polres Bima-Kota, Senin (4/3). Para pelaku dijerat Undang-undangan Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Mengenai apa hasil pemeriksaan Kapolres Bima-Kota AKBP Kumbul KS, Sik masih enggan membeberkan, karena masih dalam proses penyelidikan.

Ditemui di kantor Reskrim Gunung Dua, Selasa (5/3), Kumbul mengaku pihaknya telah memeriksa pemeran video mesum, MR dan RR. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang berbeda. Mengenai hasil pemeriksaan, sementara belum dapat disampaikan pada publik karena ranahnya masih dalam proses penyelidikan.
Namun mengenai lokasi pembuatan video, Kumbul mengakui dari pengakuan salah satu pelaku, dilakukan di salah satu rumah kost di Desa Panda Kabupaten Bima. Bagaimana sampai bisa tersebar dan seperti apa keterangan kedua pemeran video ‘M’, Kapolres belum bisa sampaikan karena harus menunggu penuntasan seluruh proses penyelidikan.
Begitupun ditanyakan pengakuan para pemeran video atas video yang tersebar, Kumbul tetap enggan menyampaikannya, apakah benar pemeran video yang menghebohkan warga Jatibaru adalah oknum Polisi Bripda MR yang saat ini berdinas di Polres Bima dan pasangan RR warga Lela Kelurahan Jatibaru.
Masalah koordinas atas pemeriksaan oknum polisi yang diduga pemeran video mesum, diakui Kumbul, dilakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi karena memang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Bima sehingga tidak mungkin pihaknya menggelar pemeriksaan terhadap oknum polisi bila tidak berkoodinasi.
Ditanya status kedua pemeran video yang telah resmi menikah, menurut Kumbul pihaknya tidak ada kaitan dengan para pemeran sudah menikah atau tidak, yang paling utama adalah proses hukum akan terus berjalan tanpa melihat status keduanya. Apalagi sudah jelas video tersebut beredar luas dan dianggap sudah sangat meresahkan warga.
Terhadap pelaku diakui Kumbul pihaknya menjerat para pemeran  video ‘M’ untuk sementara dengan UU Nomor 44 Tahun 2008  Tentang Pornografi, dari proses pengembangan kasusnya tidak menutup kemungkinan akan dijerat juga dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik(IT) ancaman hukuman penjara enam tahun.(dd)
×
Berita Terbaru Update