Kota Bima,
(SM).- Ditunggu selama
satu jam, kemudian merasa dilecehkan oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Bima, belasan Tim sukses pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota
(wawali) Bima, dari jalur perseorangan, Ir. Hj. RR, Soesi Widiartini dan M.Rum SH dikenal
pasangan Bunda Noli –Rum, Kamis (28/2) pukul 10.30 mengamuk. Mendengar kejadian
tersebut, akhirnya salah satu anggota KPU yang ada didalam ruangannya,
Fatmathul Fitria, SH keluar menemui tim.
Polisi yang
sebelumnya hadir mengamankan adanya informasi aksi protes tim sukses Bunda
Noli-Rum sampai kaget, karena mengira awalnya tidak ada kejadian-kejadian yang tidak
diinginkan.
Pantauan koran
ini, saat aksi protes tim sukses didalam ruangan kantor KPU tidak ada satupun
petugas pengamanan, pasalnya memang tidak ada niat adanya aksi keributan dari
puluhan tim yang hadir dikantor KPU. Saat kedatangan timpun diterima baik-baik
oleh sejumlah staf KPU dan mempersilakan puluhan tim untuk menunggu kehadiran
anggota KPU yang akan ditemui.
Satu jam
menunggu ternyata tidak ada satupun anggota KPU yang menemui Tim Sukses yang
hadir, kecewa tidak direspon oleh anggoa KPU akhirnya kemudian beberapa anggota
Tim Sukses mengamuk. Kepada sejumlah staf KPU, anggota Tim Sukses menuding anggota sengaja tidak mau menemui mereka.
Teriakan dan
nada keras dari para tim juga menuding KPU tidak ada niat baik mau
mengklarifikasi persoalan yang muncul ditengah masyarakat terkait dengan proses
verifikasi faktual dukungan. Juga tim menilai KPU sengaja ingin membuat
keributan pada tahapan Pemilukada Kota Bima dengan sengaja tidak meloloskan
pasangan perseorangan.
Kepada wartawan,
Ketua Tim Sukses Bunda
Noli-Rum, Drs. Ahmad bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi dan Panwaslu
atas tindakan anggota KPU yang menurutnya ada indikasi tidak meloloskan
pasangan perseorangan dengan cara mengeluarkan keputusan yang tidak memihak
pasangan perseorangan.
Jelas Ahmad,
kedatangan tim sukses Bunda Noli- Rum adalah dalam rangka mempertayakan
sekaligus meminta KPU Kota Bima merefisi kembali surat KPU Nomor
170/KPU-Kota-017.433903/II/2013 yang diterbiatkan tanggal 22 februari 2013 yang
dianggap tidak sesuai dengan amanat Peraturan KPU Nomor 59 Tahun 2012
terkait proses verifikasi faktual dukungan calon khusus pasangan dari
jalur perseorangan.
Tertuang didalam
surat tersebut, tidak syah proses faktual terhadap surat dukungan yang
diketahui adanya tandatangan yang ditempel, padahal dalam amanat Peraturan KPU
Nomor 59 tahun 2012 tidak pernah menjelaskan sah tidak sahnya surat dukungan
yang terdapat tandatangan yang ditempel. Sehingga menurut Ahmad, surat KPU Kota
Bima Nomor 170 cacat hukum dan dianggap sangat merugikan pasangan calon
perseorangan saat proses faktual serta menilai KPU telah melanggar peraturan
yang dibuatnya sendiri.
Pasalanya kata
Ahmad, pada proses verifikasi faktual tahap pertama sebelumnya, kenapa KPU
melegalkan adanya tanda tangan tempel dalam surat dukungan perseorangan yang
difaktualkan, sementara untuk proses verifikasi vaktual tahap dua dianggap
tidak syah.
Tambah Ahmad,
sudah terbit dua surat yang menurutnya tidak singkron dan ada indikasi adanya
permainan dari KPU untuk tidak meloloskan pasangan calon dari jalur
perseoranga, ditambah lagi kini ada kesengajaan pihak KPU tidak ingin
mengklarifikasi protes tim.
Mendengar suara
keras dari sejumlah tim sukses ternyata salah satu anggota KPU yang awalnya
berada didalam ruangan, Fatmathul Fitria, SH akhirnya keluar menemui tim
sukses.
Tim Soesii-Rum Sepakat Menunggu Pleno
Walapun sempat berdebat dengan anggota KPU Kota Bima, Fatmathul Fitria, SH namun setelah mendapatkan
penjelasan dari salah satu anggota KPU lainnya, Drs. Gufran M.Si, Tim sukses Tim sukses Soesi dan Rum sepakat
menunggu hasil rapat pleno KPU Kota Bima terkait masalah tanda tangan tempel.
Kemudian karena sempat terjadi perdebatan, anggota KPU yang
hadir kemudian, yaitu Drs. Gufran M.Si kepada tim sukses meminta untuk
bersabar, persoalannya sudah diterima, untuk masalahnya akan diplenokan
langsung dan hasilnya segera akan disampaikan kepada masing-masing tim sukses
pasangan perseorangan.
Menurut Gufran,
pihak saat ini sedang melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga hukum serta
beberapa pakar hukum terkait masalah sah tidak sahnya tanda tangan tempel ini,
oleh karena itu dari hasil pleno akan menjadi keputusan akhir KPU.
Ketua Tim sukses
Bunda Noli-Rum, Drs. Ahmad mendapatkan penjelasan dari anggota KPU
tentang akan diplenokannya masalah tersebut kemudian menerima dan kemudian
memilih membubarkan diri sembali menunggu hasil pleno yang akan disampaikan
kepada pihakknya.
Namun Ahmad sempat mempertayakan kata asas kelajiman yang disampaikan anggota KPU Fatmathul Fitria, SH yang menurutnya tidak ada kata asas kelajiman
dalam mengartikan dan menjalankan peraturan, bunyi didalam aturan itulah yang dipakai bukan lagi menggunakan
kata asas kelajiman.
Sebelumnya kata kelajiman dikatakan Fatmathul Fitria kepada tim sukses terkait
tuntutan tim sukses terhadap isi dari surat KPU Nomor 170 yang mengatakan tidak
sahnya tanda tangan ditempel pada surat dukungan pasangan calon perseorangan
saat proses verifikasi faktual.
Apalagi ini
menyangkut peraturan yang kemudian merugikan calon lain, oleh karena itu Ahmad
meminta kepada KPU untuk segera mengevaluasi dan merefisi surat yang dikeluarkan, karena menurut Ahmad surat 170
dikatakan cacat hukum bila melihat dari aturannya.(dd)