Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jauhar Arifin Pindah ke PKB Atas Ijin DPP BARNAS

02 Maret 2013 | Sabtu, Maret 02, 2013 WIB Last Updated 2013-03-01T17:30:01Z


Dompu, (SM).- Anggota DPRD Dompu  utusan BARNAS, Jauhar Arifin S.Sos, akhirnya angkat bicara setelah mencuatnya berbagai sorotan terhadap dirinya pasca pindah ke partai PKB.

Katanya, ia berani mengambil sikap pindah  partai ke PKB setelah mendapat ijin dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) BARNAS melalui surat resmi yang dikirimkan kepada seluruh anggota dewan dari BARNAS di Indonesia menyusul tidak lolosnya Parpol tersebut dalam Parpol peserta Pemilu 2014. “DPP BARNAS mengijinkan kami pindah ke parpol lain. Bukti suratnya ada dan akan segera saya sampaikan ke Pimpinan Dewan serta KPUD,” ujarnya.
Meskipun telah pindah partai, dirinya tetap menjalankan tugas  anggota DPRD utusan  BARNAS. Bahkan dirinya tetap menghormati amanat konstitusi (AD/ART) partai, serta memperjuangkan kepentingan para konstituennya. “Saya tetap jalankan tugas sebagai dewan dari BARNAS,” tegasnya.
Meyangkut pemasangan atribut partai PKB di mobil pribadinya dan sejumlah baligo maupun spanduk di jalan – jalan, itu hal biasa. Akan tetapi dia mengaku sudah siap menerima konsekwensi parti BARNAS jika tindakannya dianggap sudah melanggar undang – undang atau mekanisme partai. “Cuma yang harus diingat bukan saya saja yang pindah partai. Tapi ada 15 orang anggota dewan lain yang loncat pagar. Kalau soal pemasangan baligo, spanduk dan stiker menggunakan atribut PKB, belum tentu saya sendiri yang melakukannya. Mungkin saja isteri saya atau orang lain,” terangnya.
Sementara  menurut pengamat hukum Maman SH, dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol mengatur bahwa seseorang tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Parpol yang berbeda. Apabila anggota Parpol melakukan hal demikian, maka sudah jelas dia melanggar dan bisa diberi sanksi yakni dipecat dari keanggotaannya pada Parpol yang bersangkutan. “Tidak boleh merangkap anggota Parpol,” tegasnya.
Menurutnya, jika Jauhar Arifin sebagai anggota DPRD BARNAS, kemudian pindah ke PKB, dia bisa dikenai sanksi pergantian antara waktu (PAW). “Salah satu persyaratan PAW anggota dewan karena pindah ke partai lain,” tandas pria yang keseharian sebagai anggota KPUD Dompu ini.
Apalagi buktinya sudah jelas. Dia mempromosikan diri menggunakan atribut PKB secara langsung di tempat umum. “Baligo, spanduk dan stiker bisa dijadikan alat bukti oleh BK Dewan untuk memproses PAW dia (Jauhar Arifin) dari anggota DPRD utusan BARNAS,” ujarnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update