Dompu, (SM).- Anggota DPRD Dompu
utusan BARNAS, Jauhar Arifin S.Sos, akhirnya angkat bicara setelah mencuatnya
berbagai sorotan terhadap dirinya pasca pindah ke partai PKB.
Katanya,
ia berani mengambil sikap pindah partai ke PKB setelah mendapat ijin
dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) BARNAS melalui surat resmi yang dikirimkan
kepada seluruh anggota dewan dari BARNAS di Indonesia menyusul tidak lolosnya Parpol
tersebut dalam Parpol peserta Pemilu 2014. “DPP BARNAS mengijinkan kami pindah
ke parpol lain. Bukti suratnya ada dan akan segera saya sampaikan ke Pimpinan
Dewan serta KPUD,” ujarnya.
Meskipun
telah pindah partai, dirinya tetap menjalankan tugas anggota DPRD
utusan BARNAS. Bahkan dirinya tetap menghormati amanat konstitusi
(AD/ART) partai, serta memperjuangkan kepentingan para konstituennya. “Saya
tetap jalankan tugas sebagai dewan dari BARNAS,” tegasnya.
Meyangkut
pemasangan atribut partai PKB di mobil pribadinya dan sejumlah baligo maupun
spanduk di jalan – jalan, itu hal biasa. Akan tetapi dia mengaku sudah siap
menerima konsekwensi parti BARNAS jika tindakannya dianggap sudah melanggar
undang – undang atau mekanisme partai. “Cuma yang harus diingat bukan saya saja
yang pindah partai. Tapi ada 15 orang anggota dewan lain yang loncat pagar.
Kalau soal pemasangan baligo, spanduk dan stiker menggunakan atribut PKB,
belum tentu saya sendiri yang melakukannya. Mungkin saja isteri saya atau orang
lain,” terangnya.
Sementara
menurut pengamat hukum Maman SH, dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol
mengatur bahwa seseorang tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota Parpol
yang berbeda. Apabila anggota Parpol melakukan hal demikian, maka sudah jelas
dia melanggar dan bisa diberi sanksi yakni dipecat dari keanggotaannya pada
Parpol yang bersangkutan. “Tidak boleh merangkap anggota Parpol,” tegasnya.
Menurutnya,
jika Jauhar Arifin sebagai anggota DPRD BARNAS, kemudian pindah ke PKB, dia
bisa dikenai sanksi pergantian antara waktu (PAW). “Salah satu persyaratan PAW
anggota dewan karena pindah ke partai lain,” tandas pria yang keseharian
sebagai anggota KPUD Dompu ini.
Apalagi
buktinya sudah jelas. Dia mempromosikan diri menggunakan atribut PKB
secara langsung di tempat umum. “Baligo, spanduk dan stiker bisa dijadikan
alat bukti oleh BK Dewan untuk memproses PAW dia (Jauhar Arifin) dari anggota
DPRD utusan BARNAS,” ujarnya. (dym)