Bima, (SM).- Hasil
pemerinksaan Tim Satuan Pengawas Independen (SPI) Perusahan Daerah Air Minum
(PDAM) Bima tahun 2012, beberapa cabang PDAM Bima seperti Cabang Parado,
Madapangga, Bolo, Wera, Palibelo dan bagian loket pusat diduga telah menyalahgunakan
dana rekening air dari pelanggan sekitar Rp 100 juta lebih. Dana itu seharusnya
disetorkan ke kantor pusat namun disalahgunakan oleh kantor Cabang.
Sumber
dari para karyawan PDM Bima yang enggan disebutkan identitasnya kepada wartawan
menyatakan, adapun dana yang diduga disalahgunakan oleh cabang, antara lain cabang
Palibelo senilai Rp 51 juta, Cabang Madapangga Rp 40 juta, Cabang Bolo Rp 25
juta, Cabang Wera Rp 22 juta dan Cabang Parado senilai Rp 30 juta dan bagian
loket Rabangodu Utara senilai Rp Rp 40 juta.
Modus
yang dilakukan untuk menggelapkan dana yakni dengan cara menggelapkan sebagian
setoran rekening air dari para pelanggan
masing–masing, lalu dilaporkan ke kantor PDAM Bima pusat pendapatan berkurang
dengan alasan pelanggan banyak yang tidak membayar. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Satuans Pengawas Independen (SPI) PDAM pusat pada beberapa
cabang ternyata para pelanggan banyak yang sudah membayar karena kwitansi penagihan
air yang dikeluarkan oleh pusat sudah banyak yang berkurang.
Sumber
menjelaskan, dari hasil pemeriksaan SPI, salah satu kantor cabang Palibelo
selain menyalahgunakan dana rekening air senilai Rp 51 juta, juga ditemukan
sambungan gelap 8 orang yang tidak dilaporkan ke kantor pusat yang nilai
kerugiaanya sekitar Rp 8 juta dan yang lucu semua permasalahan ini belum ada
tindak lanjut pihak Direktur Utama, Drs Irianto untuk dilaporkan ke Kajaksaan
seperti pengalaman sebelumnya.
Direktur
Keuangan PDAM Bima, H.Abdullah yang dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya
kemarin membenarkan ada temuan dari SPI PDAM Pusat dari beberapa cabang
dimaksud seperti Cabang Palibelo diduga menggelapkan rekening air Rp 51 juta
ditambah ditemukan pelanggan gelap 8 orang, bagian loket Rabangodu Utara Rp 40
juta tapi sudah dikembalikan Rp 20 juta, sisanya menyusul dan pelakunya diberhentikan jadi bagian loket di
Rabangodu utara.
Untuk
beberapa cabang lain seperti Madapangga ada selisih pencatatan rekening antar kantor
cabang dengan kantor pusat dan ini masih berkurang selisihnya sehingga
diberikan waktu 1 bulan untuk mencocokannya. Cabang Bolo ada selisih pencatatan
rekening pula tapi uang yang belum dipertanggung jawabkan Rp 6 juta. Di Wera
ada selisih pencatatan rekening sehingga ada selisih Rp 14 juta.
H.Dul
mengaku, dengan adanya peroalan ini pihaknya sudah melaukan rapat dengan Direktur
Umum Drs Iryanto untuk memberikan kesempatan kepada mereka guna menyelesaikan
dana yang diduga digelapkan dalam waktu 1 bulan yang tentunya dengan perjanjian
secara tertulis, apabila tidak diselesaikan permasalahannya akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Bima karena kedua lembaga sudah ada MoU kerjasama.
“Kalau
mereka tidak mau menyelesaikan tunggakan mereka dalam waktu 1 bulan dipastkan
akan dilimpahkan kejaksaan,” ancamnya (edo)