Bima, (SM).- Seorang
ibu, Mely Lodyais (44) dan putranya, Tomy Lodyais (9), warga asal Negara
Malaysia akhirnya dideportasi kembali ke negara asal mereka oleh Polres Bima
Kabupaten Bima melalui kantor Keimigrasian.
“Ibu dan anak itu sudah kami serahkan ke kantor
Keimigrasian Sumbawa untuk dideportasi ke negara asalnya. Kita serahkan mereka
hari Kamis kemarin,” ucap Kabag OPS Polres Bima Kabupaten, Kompol Tihar S.
Dua orang warga negara Malaysia itu terlantar di Bima
selama 10 hari setelah ditinggal pergi seorang pria asal Kabupaten Dompu yang
semula dibantu oleh ibu dan anak itu pulang dari Malaysia ke kampung asalnya.
Namun setiba di Dompu, pria yang disebut bernama, Mawar,
itu tega meninggalkan ibu dan anak itu tanpa dibekali satu uang satu rupiah
pun. Mely Lodyais, akhirnya sempat menikah dengan warga Desa Boro Kecamatan
Sanggar, hanya beberapa hari.
Menurut Tihar, kedatangan ibu dan anak tersebut ke
Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen sah alias masuk secara illegal,
meskipun keduanya datang ke Indonesia untuk mengantarkan seorang pria yang
ditolongnya.
“Identitas mereka tidak ada. Karena demikian, kami serahkan
pada kantor Keimigrasian untuk dideportasi. Mereka yang lebih berwenang menangani
orang asing yang masuk tanpa identitas yang jelas,” timpalnya.
Keduanya diserahkan pihak Kepolisian pada kantor
Keimigrasian Sumbawa yang selanjutnya untuk diserahkan lagi pada Kedutaan
Malaysia di Jakarta. (ima)