Kota Bima,
(SM).- Penggunaan
dana dari Badan Amil, Zakat Daerah (Bazda) jelas diperuntukan bagi delapan
golongan atau asnaf. Namun apa yang terjadi di Kota Bima, berbeda. Dana Bazda
Kota Bima justru digunakan untuk membeli tanah dan digunakan sebagai pinjaman
para oknum pejabat.
Ketua
Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Kota Bima Agus Mawardy mengatakan, dana
Bazda itu hanya bisa digunakan untuk delapan asnaf, yakni orang fakir, miskin,
para amil zakat, Muallaf, digunakan untuk memerdekakan budak, orang yang
berhutang, fi sabilillah dan ibnu sabil. Tapi di Kota Bima, juga bisa
diperbolehkan untuk membeli tanah. “Kuat dugaan, tanah yang dibeli di
Lingkungan Lela Kelurahan Jatiwangi itu miliknya Drs. H. Ramli Ahmad, MAP,”
ungkapnya.
Tidak
hanya itu, lanjutnya, dana Bazda Kota Bima pada pengurus lama, juga diduga
terjadi kebocoran senilai Rp600 juta dan digunakan untuk pinjaman sejumlah
oknum pejabat Pemerintah Kota Bima, untuk berbagai keperluan. “Kami kira jelas
dana itu untuk delapan Asnaf, bukan untuk di pinjamkan kepada oknum pejabat,”
tegasnya.
Untuk
itu, pihaknya meminta kepada Inspektorat Kota Bima, untuk melakukan audit
penggunaan dana Bazda Kota Bima pada kepengurusan yang lama, supaya jelas arah
dan kemana uang tersebut digunakan. “Uang zakat itu banyak, jadi sangat perlu
diaudit penggunaannya,” saran Agus.
Ketua
Baznas Kota Bima, Drs. H. Ramli Ahmad, MAP yang ditemui di kantornya Selasa
kemarin membenarkan jika dana Bazda Kota Bima pernah digunakan untuk membeli
tanah. Sebelumnya pun sudah diusulkan kepada Walikota Bima, dan disetujui untuk
membeli tanah sebesar Rp100 juta. “Dengan anggaran Rp100 juta, Bazda Kota Bima
sekarang memiliki tanah gunung seluas 10 hektar,” katanya.
Ia
menjelaskan, dana zakat juga bisa digunakan untuk pemberdayaan. Tidak
semata-mata untuk hal-hal yang konsumtif, tapi juga yang bersifat produktif. “
Tanah itu bukan milik saya, tapi milik Bazda Kota Bima dan dikelola oleh
umat,” terangnya.
Mengenai
kebocoran anggaran untuk dijadikan pinjaman oknum pejabat Kota Bima, H. Ramli
membantahnya. Karena tidak mungkin dana tersebut diberikan pinjaman kepada
siapapun. “Dana itu tidak boleh dipinjam, Baznas Kota Bima itu bukan lembaga
atau badan untuk pinjam meminjam,” tambahnya. (BNQ)