Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SK Pengurus Bazda Salahi Aturan?

27 Februari 2013 | Rabu, Februari 27, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T14:50:49Z


Kota Bima, (SM).- Penetapan pengurus inti Badan Amil, Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima (Kobi) diduga melanggar UU Nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat. Pasalnya, sejumlah pengurus inti yang ditetapkan Walikota Bima adalah PNS. Tidak hanya itu, nama calon Ketua Bazda Kota Bima yang direkomendasikan Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima justru tidak di SK kan oleh Walikota Bima.
Ketua Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy kepada Koran ini menjelaskan, penetapan pengurus inti Baznas Kota Bima, dalam UU Nomor 38 tahun 2008 dijelaskan jika PNS tidak boleh menjadi pengurus inti. Terkecuali seorang Sekretaris, karena sifatnya hanya diperbantukan oleh Kemenag Kota Bima.
Namun di dalam SK yang dikeluarkan tersebut, ada dua nama orang PNS yang diangkat menjadi pengurus inti. Pertama yakni H. Ahmad Mahmud, S.Ag sebagai Ketua I dan Lukman Abdullah, SH sebagai Sekretaris I. “Dua nama itu masih PNS, yang boleh PNS itu hanya jabatan Sekretaris,” tegasnya.
Selain itu, penetapan Ketua Bazda Kota Bima juga mengabaikan pengusulan atau rekomendasi dari Kemenag Kota Bima. Awalnya, pemilihan Ketua Baznas harus berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, baru di-SK-kan oleh Walikota Bima. Namun, rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, diabaikan dengan adanya SK tersebut.“Yang diusulkan oleh Kemenag Kota Bima itu pengurus lama yakni Abdullah A. Hamid Rontu, tapi yang di-SK-kan Walikota Bima justru Drs. H. Ramli Ahmad, MAP. Ini tidak bisa, mestinya harus di-SK-kan nama yang diusulkan Kemenag Kota Bima,” tegasnya.
Ia menyoroti, penetapan H. Ramli Ahmad, seolah tidak ada figur lain. Karena, Ketua Bazda sekarang juga memiliki segudang jabatan, seperti Ketua Masjid Indonesia (KMI) Kota Bima, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bima, Ketua LPTQ Kota Bima dan Sekretaris Pembangunan Masjid Raya Al-Muwahiddin.
“Untuk itu, SK Walikota Bima nomor 56 tahun 2013 tentang pembentukan pengurus Baznas Kota Bima masa bhakti tahun 2013 – 2017 yang dikeluarkan tanggal 29 Januari tahun 2013 diduga melanggar UU nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat,” sorotnya.
Di tempat berbeda, Ketua Baznas Kota Bima Drs. H. Ramli Ahmad, MAP yang ditemui di kantornya Selasa kemarin menjelaskan, nama yang diusulkan ke Walikota Bima untuk kepengurusan Bazda yang baru, merupakan nama-nama pengurus lama. Hanya saja, nama Abdullah A. Hamid Rontu tidak diajukan karena ada urusan keluarganya di Jakarta yang harus diselesaikan.“Kami menganggap beliau (Abdullah A. Hamid Rontu,red) masih aktif. Karena masih sibuk, akhirnya memberikan kewenangan kepada saya selaku Ketua I untuk melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum,” jelasnya.
Ia melanjutkan, karena waktu pergantian masa jabatan sudah sangat dekat, Bazda Kota Bima akhirnya mengusulkan sejumlah nama pengurus lama kepada Walikota Bima untuk segera disusun dan di-SK-kan menjadi pengurus baru. Tentu pengusulan tersebut pun melalui Kemenag Kota Bima. “Sebenarnya Kemenag Kota Bima tidak perlu mengusulkan, karena masih menggunakan pengurus lama,” tepisnya.
Menanggapi munculnya dua nama PNS yang masuk pengurus inti, mantan Kabag Kesra Setda Kota Bima itu menyatakan, tidak ada persoalan, jika memang tenaga dan pikirannya dibutuhkan untuk perkembangan Bazda Kota Bima. “Kami kira tidak ada persoalan, lagipula tidak hanya sekarang PNS masuk pengurus inti. Pengurus inti yang lama juga ada sejumlah PNS,” sebutnya. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update