Kota
Bima, (SM).- Penetapan
pengurus inti Badan Amil, Zakat Daerah (Bazda) Kota Bima (Kobi) diduga melanggar
UU Nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat. Pasalnya, sejumlah pengurus
inti yang ditetapkan Walikota Bima adalah PNS. Tidak hanya itu, nama calon
Ketua Bazda Kota Bima yang direkomendasikan Kementrian Agama (Kemenag) Kota
Bima justru tidak di SK kan oleh Walikota Bima.
Ketua
Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, Agus Mawardy kepada Koran ini
menjelaskan, penetapan pengurus inti Baznas Kota Bima, dalam UU Nomor 38 tahun
2008 dijelaskan jika PNS tidak boleh menjadi pengurus inti. Terkecuali seorang
Sekretaris, karena sifatnya hanya diperbantukan oleh Kemenag Kota Bima.
Namun di
dalam SK yang dikeluarkan tersebut, ada dua nama orang PNS yang diangkat
menjadi pengurus inti. Pertama yakni H. Ahmad Mahmud, S.Ag sebagai Ketua I dan
Lukman Abdullah, SH sebagai Sekretaris I. “Dua nama itu masih PNS, yang boleh
PNS itu hanya jabatan Sekretaris,” tegasnya.
Selain
itu, penetapan Ketua Bazda Kota Bima juga mengabaikan pengusulan atau
rekomendasi dari Kemenag Kota Bima. Awalnya, pemilihan Ketua Baznas harus
berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, baru di-SK-kan oleh
Walikota Bima. Namun, rekomendasi dari Kemenag Kota Bima, diabaikan dengan
adanya SK tersebut.“Yang
diusulkan oleh Kemenag Kota Bima itu pengurus lama yakni Abdullah A. Hamid
Rontu, tapi yang di-SK-kan Walikota Bima justru Drs. H. Ramli Ahmad, MAP. Ini
tidak bisa, mestinya harus di-SK-kan nama yang diusulkan Kemenag Kota Bima,”
tegasnya.
Ia
menyoroti, penetapan H. Ramli Ahmad, seolah tidak ada figur lain. Karena, Ketua
Bazda sekarang juga memiliki segudang jabatan, seperti Ketua Masjid Indonesia
(KMI) Kota Bima, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bima, Ketua LPTQ
Kota Bima dan Sekretaris Pembangunan Masjid Raya Al-Muwahiddin.
“Untuk
itu, SK Walikota Bima nomor 56 tahun 2013 tentang pembentukan pengurus Baznas
Kota Bima masa bhakti tahun 2013 – 2017 yang dikeluarkan tanggal 29 Januari
tahun 2013 diduga melanggar UU nomor 38 tahun 2008 tentang pemberdayaan zakat,”
sorotnya.
Di tempat
berbeda, Ketua Baznas Kota Bima Drs. H. Ramli Ahmad, MAP yang ditemui di
kantornya Selasa kemarin menjelaskan, nama yang diusulkan ke Walikota Bima
untuk kepengurusan Bazda yang baru, merupakan nama-nama pengurus lama. Hanya
saja, nama Abdullah A. Hamid Rontu tidak diajukan karena ada urusan keluarganya
di Jakarta yang harus diselesaikan.“Kami
menganggap beliau (Abdullah A. Hamid Rontu,red) masih aktif. Karena masih
sibuk, akhirnya memberikan kewenangan kepada saya selaku Ketua I untuk
melaksanakan tugas sebagai Ketua Umum,” jelasnya.
Ia
melanjutkan, karena waktu pergantian masa jabatan sudah sangat dekat, Bazda
Kota Bima akhirnya mengusulkan sejumlah nama pengurus lama kepada Walikota Bima
untuk segera disusun dan di-SK-kan menjadi pengurus baru. Tentu pengusulan
tersebut pun melalui Kemenag Kota Bima. “Sebenarnya Kemenag Kota Bima tidak
perlu mengusulkan, karena masih menggunakan pengurus lama,” tepisnya.
Menanggapi
munculnya dua nama PNS yang masuk pengurus inti, mantan Kabag Kesra Setda Kota
Bima itu menyatakan, tidak ada persoalan, jika memang tenaga dan pikirannya
dibutuhkan untuk perkembangan Bazda Kota Bima. “Kami kira tidak ada persoalan,
lagipula tidak hanya sekarang PNS masuk pengurus inti. Pengurus inti yang lama
juga ada sejumlah PNS,” sebutnya. (BNQ)