Kota Bima,(SM).- Geram
dengan sikap Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima yang melakukan
penertiban alat peraga atau baliho pasangan calon Pemilukada, tidak hanya
dialami pasangan Fersi dan Suri, pasangan Qurma pun demikian. Bahkan, Bakal
Calon Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin melalui partainya berencana melaporkan
tindakan Panwaslu tersebut ke Polisi.
Qurais
saat memberikan sambutan pada acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di
halaman Kantor Walikota Bima Senin kemarin mengkritik kinerja Panwaslu yang
sepihak melakukan penertiban Baliho pasangan calon. Karena lebih awal Panwaslu
tidak menyampaikan surat pemberitahuan. “Melalui partai saya akan melaporkan
Panwaslu ke Polisi,” ancamnya.
Lebih
lanjut, saat dicegat usai kegiatan, Qurais mengatakan, apapun yang dilakukan
Panwaslu, mestinya harus bersikap adil. Jika memang dilakukan penertiban
baliho, maka tidak boleh tebang pilih. Karena masih banyak sejumlah baliho
pasangan lain yang juga tidak ditertibkan.
Yang lebih membuatnya heran,
kenapa Panwaslu menertibkan baliho di area yang tidak dilarang. Karena
sepengetahuannya, wilayah rumah pribadi seseorang yang dipasang baliho tidak
bisa ditertibkan. Terkecuali di wilayah pemerintah dan fasilitas umum. “Baliho
kami itu tidak ditempatkan pada wilayah yang menganggu fasilitas umum atau di
area pemerintah, tapi di area rumah pribadi orang,” tegasnya.
Menurut Qurais, mestinya Panwaslu
Kota Bima menyampaikan surat lebih awal kepada pasangan calon atau tim, yang
menjelaskan lokasi yang boleh atau tidak bisa dipasang alat peraga. Atau lebih
awal duduk bersama dengan KPUD atau Pemerintah Kota Bima untuk membahas lokasi
yang bisa dipasang dengan alat peraga.
Ditanya mengenai kapan rencana
melapor Panwaslu ke Polisi, Qurais mengaku melalui partainya, dalam waktu dekat
akan melaporkannya. “Kita tunggu saja laporannya,” terangnya.