Bima, (SM).- Aroma bisnis pengadaan bakal seragam
korpri motif baru dengan corak biru tajam yang dibagikan pada jajaran aparatur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab menggelinding. Harga yang dipatok pengurus
Kopri Kabupaten Bima untuk satu stel bakal baju seragam korpri senilai Rp 100
ribu dengan pemotongan gaji bulanan dua kali masing-masing Rp 50 ribu.
Keluhan pun muncul pada sejumlah aparatur PNS yang enggan
dikorankan namanya. Tentu alasan para PNS yang sudah terlanjur menerima hasil
kesepakatan pembelian bakal seragam korpri tersebut, merujuk dari harga seragam
korpri yang sudah dalam bentuk baju di sejumlah toko yang ada di Bima dengan
harga berkisar Rp 80 hingga 90 ribu. Jika dikalkulasi harga bakal baju dengan
ongkos jahit yang berkisar Rp 50 ribu menjadi bertambah mahal dibanding dengan
harga baju yang tersedia di toko.
Yang lebih mengecewakan sejumlah PNS, pemotongan harga
seragam korpri yang disediakan pengurus Korpri, yang tidak sebanding dengan
harga jual di pasaran, tentu menguras hak gaji yang diakui mereka sudah banyak
potongan. Mestinya isyarat para pegawai, pemerintah memahami beban yang
dirasakan bawahan. “Kalau tingkat pejabat eselon III dan II tidak terlalu
dirasakan, tapi setingkat staf, tentu menjadi beban tersendiri,“ keluh mereka.
Pemkab Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Bima,
Drs Aris Gunawan pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin
mengaku, pengadaan bakal seragam korpri baru yang dibagikan pada pegawai dengan
pemotongan gaji sebesar Rp 100 ribu tersebut, menjadi kewenangan dan ranah
pengurus Korpri Kabupaten Bima. “Kami (Pemkab) tidak tahu menahu soal
distribusi bakal seragam korpri tersebut,“ ujar Aris.
Dijelaskannya pula, pengadaan bakal seragam kopri tidak ada
paksaan sama sekali alias tidak diharuskan membeli di pihak pengurus korpri.
Pegawai boleh mencari atau membeli sendiri di luar. Hanya saja sesuai
kesepakatan rapat Korpri beberapa waktu lalu sesuai dengan instruksi dan hasil
Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, seluruh pegawai se Indonesia diharuskan
memakai seragam korpri spek (jenis) baru. “Tidak ada larangan apalagi sanksi
yang dijatuhkan pada pegawai yang tidak membeli bakal seragam pada pengurus
Korpri,“ tegasnya.
Ketua Korpri Kabupaten Bima, Drs H.Masykur HMS yang
dimintai tanggapan soal itu membantah pula keluhan dan tudingan yang dialamtkan
pada pengurus Korpri adanya aroma bisnis pada pengadaan bakal seragam korpri
yang baru.
Kata H.Masykur, pengadaan bakal sergam kopri sudah disepakati
sebelumnya. Pengadaanpun dengan memakai modal awal yang ada di kas organisasi
Korpri. Termasuk tidak memakai perantara pihak ketiga alias dibeli langsung
pihaknya, “tidak mungkin kami (pengurus Korpri) bisnis dengan anggota korpri
sendiri,“ tegasnya. (ris)