Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pengadaan Seragam Korpri Orientasi Bisnis?

05 Februari 2013 | Selasa, Februari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:26:59Z

Bima, (SM).- Aroma bisnis pengadaan bakal seragam korpri motif baru dengan corak biru tajam yang dibagikan pada jajaran aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab menggelinding. Harga yang dipatok pengurus Kopri Kabupaten Bima untuk satu stel bakal baju seragam korpri senilai Rp 100 ribu dengan pemotongan gaji bulanan dua kali masing-masing Rp 50 ribu.

Keluhan pun muncul pada sejumlah aparatur PNS yang enggan dikorankan namanya. Tentu alasan para PNS yang sudah terlanjur menerima hasil kesepakatan pembelian bakal seragam korpri tersebut, merujuk dari harga seragam korpri yang sudah dalam bentuk baju di sejumlah toko yang ada di Bima dengan harga berkisar Rp 80 hingga 90 ribu. Jika dikalkulasi harga bakal baju dengan ongkos jahit yang berkisar Rp 50 ribu menjadi bertambah mahal dibanding dengan harga baju yang tersedia di toko.
Yang lebih mengecewakan sejumlah PNS, pemotongan harga seragam korpri yang disediakan pengurus Korpri, yang tidak sebanding dengan harga jual di pasaran, tentu menguras hak gaji yang diakui mereka sudah banyak potongan. Mestinya isyarat para pegawai, pemerintah memahami beban yang dirasakan bawahan. “Kalau tingkat pejabat eselon III dan II tidak terlalu dirasakan, tapi setingkat staf, tentu menjadi beban tersendiri,“ keluh mereka.
Pemkab Bima melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Bima, Drs Aris Gunawan pada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin mengaku, pengadaan bakal seragam korpri baru yang dibagikan pada pegawai dengan pemotongan gaji sebesar Rp 100 ribu tersebut, menjadi kewenangan dan ranah pengurus Korpri Kabupaten Bima. “Kami (Pemkab) tidak tahu menahu soal distribusi bakal seragam korpri tersebut,“ ujar Aris.
Dijelaskannya pula, pengadaan bakal seragam kopri tidak ada paksaan sama sekali alias tidak diharuskan membeli di pihak pengurus korpri. Pegawai boleh mencari atau membeli sendiri di luar. Hanya saja sesuai kesepakatan rapat Korpri beberapa waktu lalu sesuai dengan instruksi dan hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Jakarta, seluruh pegawai se Indonesia diharuskan memakai seragam korpri spek (jenis) baru. “Tidak ada larangan apalagi sanksi yang dijatuhkan pada pegawai yang tidak membeli bakal seragam pada pengurus Korpri,“ tegasnya.
Ketua Korpri Kabupaten Bima, Drs H.Masykur HMS yang dimintai tanggapan soal itu membantah pula keluhan dan tudingan yang dialamtkan pada pengurus Korpri adanya aroma bisnis pada pengadaan bakal seragam korpri yang baru.
Kata H.Masykur, pengadaan bakal sergam kopri sudah disepakati sebelumnya. Pengadaanpun dengan memakai modal awal yang ada di kas organisasi Korpri. Termasuk tidak memakai perantara pihak ketiga alias dibeli langsung pihaknya, “tidak mungkin kami (pengurus Korpri) bisnis dengan anggota korpri sendiri,“ tegasnya. (ris)
×
Berita Terbaru Update