Kota Bima, (SM).- Lurah Jatibaru dan Jatiwangi
membantah sengaja menyunat anggaran bedah rumah seperti pemberitaan Koran ini
edisi Senin kemarin. Sebelumnya sejumlah warga yang menerima bantuan program
bedah rumah mengeluhkan adanya pemotongan uang sebesar masing-masing Rp 500
ribu oleh panitia tanpa keterangan yang jelas.
Lurah Jatiwangi Fajaruddin S.Sos, ditemui di kantornya,
Senin (4/2) membenarkan adanya pemotongan anggaran bantuan rumah tidak layak
huni (RTLH) yang diperuntukkan bagi 23 Kepala Keluarga (KK) di kelurahan
Jatiwangi dengan jumlah anggaran masing-masing KK Rp 5 juta. Menurutnya
pemotongan anggaran dilakukan sudah sesuai hasil kesepakatan dengan warga
penerima bantuan sebelumnya.
Lanjutnya, kata pemotongan bukan berarti dilakukan dengan
paksa oleh panitia, panitia memotong anggaran sudah sesuai aturan main, yaitu
dengan persetujuan warga dan warga saat itu ikhlas memberikan uang dimaksud
dengan rincian sebagai anggaran bagi mobilisasi dan akomodasi kelancaran
program bedah rumah.
Selain diperuntukan untuk akomodasi dan transportasi
panitia, anggaran tersebut juga diperuntukan bagi pengerjaan bedah rumah warga
lain yang sebelumnya tidak tercafer didalam data warga yang mendapatkan program
bedah rumah. ”Dari uang itu juga kita lakukan bedah rumah kok,” akunya.
Bahkan Lurah siap mempertanggungjawabkan sikapnya tersebut
bahkan sampai dipanggil oleh pihak terkait mengenai kebijakannya. ”Saya siap
diperiksa atas apa yang jadi kebijakan bersama tersebut,” tukasnya.
Ditanyakan mengenai surat
pernyataan, menurut Fajaruddin, tidak menjadi masalah walaupun tanpa adanya
legalitas seperti meterai karena itu sudah merupakan kesepakatan bersama bukan
sepihak oleh panitia dan pihak kelurahan.
Hal senada juga disampaikan Lurah Jatibaru, Tasrif S.Sos ketika
diwawancara terpisah di kantornya. Menurut Tasrif, pihaknya bersama panitia
hanya meminta keikhlasan dari warga Rp 150 ribu, itupun bukan untuk keperluan
pribadi panitia tetapi untuk kepentingan pembiayaan akomodasi dan transportasi
panitia mengurus setiap proses pengerjaan bedah rumah warga.
“Uang itupun tidak diminta secara paksa, tapi secara
sukarela dan sudah disetujui seluruh warga yang menerima bantuan dan
disampaikan bersama-sama saat adanya pertemuan bersama panitia dan pihak
kelurahan,” terangnya. (dd)