Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Lahan SMAN 1 Woha Milik Perorangan

05 Februari 2013 | Selasa, Februari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-02-07T02:25:44Z

Bima, (SM).- Majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima memenangkan gugatan kepemilikan lahan seluas 82 are, yang diatasnya berdiri bangunan SMAN 1.
“Majelis hakim sudah putuskan perkara gugatan yang menyatakan bahwa lahan seluas 82 are di SMAN 1 Woha adalah milik klien kami,” ucap Sulaiman MT, kuasa hukum penggugat.

M.Yusuf, warga Lingkungan Sigi Kelurahan Paruga, Kota Bima, mengajukan gugatan perdata atas lahan seluas 82 are pada Pengadilan Negeri Raba Bima tahun 2012 lalu. Oleh majelis hakim menyatakan lahan dimaksud milik M Yusuf.
Putusan majelis hakim yang menangkan gugatan penggugat tersebut, kata Sulaiman, sesuai dengan bukti dua lembar sertifikat yang diajukan penggugat di Pengadilan. “Ada dua sertifikat yang kami ajukan,” ucapnya.
Dua lembar sertifikat hak milik yang masing-masing bernomor 45 dan 46 terbitan tahun 1980 itu dikeluarkan oleh kantor BPN Bima. “Kami mampu buktikan bahwa tanah itu milik klien kami dengan dua sertifikat itu,” paparnya.
Selain alat bukti sertifikat, lanjut Sulaiman, pihaknya juga mengajukan alat bukti berupa keterangan para saksi yang mengetahui persis sejarah tanah itu. “Keterangan saksi-saksi menyatakan kalau tanah itu milik keturunan klien kami,” urainya lagi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bima itu menceritakan asal usul tanah obyek sengketa tersebut. Pada tahun 1982, Pemerintah membangun gedung SMAN 1 Woha diatas lahan tersebut. Sementara ahli waris mengantongi sertifikat per tahun 1980.
Total luas lahan SMAN 1 Woha adalah sekitar 3 Hektare (ha), namun 82 are diantaranya adalah milik M Syahidu, orang tua M Yusuf. “Saat gedung sekolah dibangun, tidak ada biaya ganti rugi yang diberikan pada pemilik tanah,” kisahnya.
Sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan, lanjut dia, sebenarnya ahli waris sudah mengajukan complain pada Pemerintah melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima, bahkan persoalan tersebut pernah difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
“Tapi karena tidak kepastian atas keberatan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan majelis hakim memutuskan obyek sengketa itu milik penggugat,” jelasnya.   
Hanya saja, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut belum dinyatakan ingkrah karena tergugat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima mengajukan upaya hukum banding.
“Memang tergugat dalam hal ini Pemerintah Daerah menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut. Cuma memory bandingnya belum diajukan sampai sekarang,” timpalnya. (ima)
×
Berita Terbaru Update