Bima, (SM).- Majelis hakim
Pengadilan Negeri Raba Bima memenangkan gugatan kepemilikan lahan seluas 82
are, yang diatasnya berdiri bangunan SMAN 1.
“Majelis hakim sudah putuskan
perkara gugatan yang menyatakan bahwa lahan seluas 82 are di SMAN 1 Woha adalah
milik klien kami,” ucap Sulaiman
MT, kuasa hukum penggugat.
M.Yusuf, warga Lingkungan Sigi
Kelurahan Paruga, Kota Bima, mengajukan gugatan perdata atas lahan seluas 82
are pada Pengadilan Negeri Raba Bima tahun 2012 lalu. Oleh majelis hakim
menyatakan lahan dimaksud milik M Yusuf.
Putusan majelis hakim yang
menangkan gugatan penggugat tersebut, kata Sulaiman, sesuai dengan bukti dua
lembar sertifikat yang diajukan penggugat di Pengadilan. “Ada dua sertifikat yang kami ajukan,”
ucapnya.
Dua lembar sertifikat hak milik
yang masing-masing bernomor 45 dan 46 terbitan tahun 1980 itu dikeluarkan oleh
kantor BPN Bima. “Kami mampu buktikan bahwa tanah itu milik klien kami dengan
dua sertifikat itu,” paparnya.
Selain alat bukti sertifikat,
lanjut Sulaiman, pihaknya juga mengajukan alat bukti berupa keterangan para
saksi yang mengetahui persis sejarah tanah itu. “Keterangan saksi-saksi
menyatakan kalau tanah itu milik keturunan klien kami,” urainya lagi.
Mantan anggota DPRD Kabupaten
Bima itu menceritakan asal usul tanah obyek sengketa tersebut. Pada tahun 1982,
Pemerintah membangun gedung SMAN 1 Woha diatas lahan tersebut. Sementara ahli
waris mengantongi sertifikat per tahun 1980.
Total luas lahan SMAN 1 Woha
adalah sekitar 3 Hektare (ha), namun 82 are diantaranya adalah milik M Syahidu,
orang tua M Yusuf. “Saat gedung sekolah dibangun, tidak ada biaya ganti rugi
yang diberikan pada pemilik tanah,” kisahnya.
Sebelum mengajukan gugatan di
Pengadilan, lanjut dia, sebenarnya ahli waris sudah mengajukan complain pada
Pemerintah melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima, bahkan persoalan tersebut
pernah difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bima.
“Tapi karena tidak kepastian atas
keberatan tersebut, ahli waris melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan
gugatan perdata di Pengadilan Negeri dan majelis hakim memutuskan obyek
sengketa itu milik penggugat,” jelasnya.
Hanya saja, putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut belum dinyatakan ingkrah karena tergugat,
Pemerintah Daerah melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima mengajukan upaya hukum
banding.
“Memang tergugat dalam hal ini
Pemerintah Daerah menyatakan upaya banding atas putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Raba Bima tersebut. Cuma memory bandingnya belum diajukan
sampai sekarang,” timpalnya. (ima)