Bima, (SM).- Setelah sebelumnya menangkap Mhd alias Aba Dau asal Desa
Timu Kecamatan Bolo, Sabtu (9/2) sekitar pukul 08.30 wita, aparat Kepolisian
Sektor (Polsek) Bolo kembali menciduk Ltr, lantaran diduga agen ‘kertas haram’.
Informasi yang diendus, Ibu Rumah Tangga yang diciduk aparat Polsek Bolo Sabtu
lalu merupakan anak kandung dari bandar togel yang sebelumnya berhasil
ditangkap Rabu pecan
lalu.
Kapolsek Bolo, AKP. Burhanuddin yang
dikonfirmasi saat dikonfirmasi Sabtu (9/2) mengatakan, kedua oknum warga yang
diduga sebagai bandar togel tersebut merupakan Bapak dan anak. Ltr ditangkap di
rumahnya di Desa Timu Kecamatan Bolo pada Sabtu pagi bersama sejumlah Barang
Bukti (BB) berupa 1 unit kalkulator, 1 unit Hand Pone (HP) yang dijadikan
sebagai alat transaksi jual beli kupon putih, uang tunai Rp55 ribu serta 5
lembar kertas rekapan.
Menurut Kapolsek, dalam BAP jajaran penyidiknya,
Ltr telah mengakui dirinya sebagai agen kertas haram tersebut. Saat ini, Ltr
telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk
proses hukum lebih lanjut. Penangkapan bapak dan anak tersebut, sebagai bentuk
penegakkan hukum sekaligus sebagai ikhtiar pihaknya membasmi segala bentuk
penyakit sosial di kecamatan setempat.
Guna mewujudkan \Kecamatan Bolo yang bebas
penyakit sosial masyarakat, terutama kupon putih, pihaknya meminta pada
seluruh komponen masyarakat untuk bisa proaktif memberikan informasi atau
melaporkan bila mengetahui adanya oknum tertentu yang melakukan tindakan
dimaksud. “Informasi masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya pemberantasan
penyakit sosial,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini
IRT telah diinapkan oleh pihaknya di ruang tahanan Mapolsek Bolo dan yang
bersangkutan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10
tahun penjara,”tandasnya (pul)