Kota Bima, (SM).-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota
(Pemkot) Bima untuk melakukan penertiban keberadaan baligo para kandidat calon
Walikota dan Wakil Walikota Bima yang dinilai melanggar estetika dan tidak pada
tempatnya dalam rangka mensosialisasikan diri.
Ketua KPU Kota Bima, Dra.Hj. Nurfarharty, M.Si kepada
sejumlah wartawan di kantornya menjelaskan, alat peraga yang dipasang para
pasangan calon segera akan ditertibkan, khususnya diketahui melanggar aturan.
Namun penertiban tidak dapat dilakukan sepenuhnya oleh KPUD tetapi akan
berkoordinasi dengan Pemkot Bima.
Jelasnya, Pemkot Bima yang memiliki aturan melalui
Peraturan Daerah (perda) seperti apa larangan bagi penempatan alat peraga para
calon, apalagi saat ini juga belum waktunya kampaye sehingga alat peraga harus
terpasang sesuai aturan main dan nilai estetika kota.
Dicontohkan Dae Nety (sapaan akrabnya, red), untuk
pemasangan alat peraga dilarang keras pada pohon yang rimbun, jalan protokol
yang dianggap dapat mengganggu, juga kaitan dengan nilai estetika penataan
kota, hal tersebut kembali lagi perlu dilakukan koordinasi dengan Pemkot Bima.
Selain letak alat peraga juga yang perlu diperhatikan dalam
agenda penertiban nanti adalah keberadaan baligo atau alat peraga masing-masing
calon yang sangat berdekatan di satu lokasi, jarak yang ditentukan adalah satu
meter antara alat peraga yang satu dengan yang lain. (dd)