Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri
Raba Bima dengan PT (Persero) PLN cabang Bima meneken kerjasama dalam sebuah
Memorondum of Undesterling (MoU) kaitan dengan penagihan pembayaran listrik
pada pelanggan. Demikian dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Raba Bima,
Pintono Hartoyo, kepada Suara Mandiri.
Menurut Pintono, MoU yang sudah diteken
dengan pejabat tinggi di PT PLN Bima itu mulai hari ini (kemarin) langsung
ditindaklanjuti.
Kata dia, MoU yang menyangkut soal
penagihan tunggakan pembayaran rekening listrik pada para pelanggan PT PLN
tersebut lahir menyusul banyaknya tunggakan pembayaran listrik pada pelanggan.
Ada oknum masyarakat yang terkesan acuh bayar listrik. Sebagai langkah pertama
menindaklanjuti kerjasama itu, pihaknya masih menunggu inventaris nama-nama
pelanggan yang tunggak bayar rekening listrik. “Sampai hari ini (kemarin) belum
kita kantongi,” akunya.
Selanjutnya, Kejaksaan akan diberikan
semacam surat kuasa oleh PT PLN untuk menagihkan tunggakan pembayaran rekening
listrik tersebut pada para pelanggan. “Kita hanya bantu selesaikan masalah
tunggakan saja,” tuturnya.
MoU tersebut, tambahnya, tidak hanya
menyangkut soal tunggakan pembayaran rekening listrik saja, tetapi kedepannya,
juga menyangkut segala aspek yang ada di PLN. “Kita bantu saja,” terangnya. (ima)