Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejaksaan dan PLN Teken MoU

16 Februari 2013 | Sabtu, Februari 16, 2013 WIB Last Updated 2013-02-16T03:50:47Z


Bima, (SM).- Kejaksaan Negeri Raba Bima dengan PT (Persero) PLN cabang Bima meneken kerjasama dalam sebuah Memorondum of Undesterling (MoU) kaitan dengan penagihan pembayaran listrik pada pelanggan. Demikian dikatakan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Raba Bima, Pintono Hartoyo, kepada Suara Mandiri.

Menurut Pintono, MoU yang sudah diteken dengan pejabat tinggi di PT PLN Bima itu mulai hari ini (kemarin) langsung ditindaklanjuti.
Kata dia, MoU yang menyangkut soal penagihan tunggakan pembayaran rekening listrik pada para pelanggan PT PLN tersebut lahir menyusul banyaknya tunggakan pembayaran listrik pada pelanggan. Ada oknum masyarakat yang terkesan acuh bayar listrik. Sebagai langkah pertama menindaklanjuti kerjasama itu, pihaknya masih menunggu inventaris nama-nama pelanggan yang tunggak bayar rekening listrik. “Sampai hari ini (kemarin) belum kita kantongi,” akunya.
Selanjutnya, Kejaksaan akan diberikan semacam surat kuasa oleh PT PLN untuk menagihkan tunggakan pembayaran rekening listrik tersebut pada para pelanggan. “Kita hanya bantu selesaikan masalah tunggakan saja,” tuturnya.
MoU tersebut, tambahnya, tidak hanya menyangkut soal tunggakan pembayaran rekening listrik saja, tetapi kedepannya, juga menyangkut segala aspek yang ada di PLN. “Kita bantu saja,” terangnya. (ima)
×
Berita Terbaru Update