Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bawaslu NTB Dukung Sikap Panwaslu Kota

28 Februari 2013 | Kamis, Februari 28, 2013 WIB Last Updated 2013-02-27T17:30:01Z


Kota Bima, (SM).- Mendapatkan tanggapan miring dari beberapa Partai Politik (parpol) Pendukung Bakal Calon (balon) Walikota Bima atas penertiban baligo oleh Panwaslu Kota Bima beberapa waktu lalu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi NTB nilai tindakan Panwaslu Kota Bima sudah tepat dalam rangka mencegah sebelum terjadi pelanggaran.

Ketua Bawaslu Propinsi NTB, Samsudin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/2) di kantor Panwaslu Kota Bima, mengatakan, tindakan Panwaslu Kota Bima sudah sesuai prosedur menurunan baligo pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota (wawali) Bima di sejumlah titik jalan protokol. Menurut Syamsudin penurunan baligo tersebut adalah dalam rangka melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran oleh balon khususnya terhadap persoalan pemasangan alat peraga kampaye.
Jelas Syamsudin, sesuai aturan dan sudah sangat jelas larangan terhadap pemasangan tidak saja alat peraga kampaye berupa baligo namun juga terhadap papan iklan dan lainnya khususnya pada titik di wilayah pinggir jalan protokol.
Yang menjadi pertanyaan Syamsudin, apa tujuan pemasangan alat peraga yang besar-besar kalau bukan untuk mengkampayekan diri, ”untuk apa mereka pasangan kalau bukan untuk kampaye,” sorotnya.
Terkecuali kata Syamsudin, pada tempat-tempat yang memang sudah disediakan oleh pemerintah setempat dan telah dinyatakan legal melalui pengurusan ijin. Aturan seperti itu tidak saja berlaku saat Pemilukada namun sampai kapanpun bahkan sesudah maupun sebelum Pemilukada dilaksanakan.
Lanjutnya, mengenai pelaksanaan penertiban oleh Panwaslu Kota Bima terhadap sejumlah alat peraga balon, dari hasil klarifikasi sudah sesuai aturan main, bahkan sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bima dan jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima. Namun Syamsudin mengatakan, walaupun tugas penurunan baligo bukan merupakan tugas Panwaslu, tapi dalam rangka mencegah terjadi pelanggaran. ”Syah-syah saja inikan tujuannya untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Syamsudin juga menanggapi rencana pasangan balon Walikota dan Wawali, H.Qurais H. ABidin dan H.Arahman H. ABidin atau lebih dikenal pasangan Qurma akan melaporkan Panwaslu Kota Bima ke polisi, menurutnya, langkah tersebut sangat berlebihan dan terlalu jauh, pasalnya Panwaslu hanya melakukan langkah pencegahan terhadap maraknya baliho di sepanjang jalan protokol.
Apalagi kata Syamsudin, pihaknya sudah bayak mendapatkan laporan terhadap keberadaan baligo-baligo sepanjang jalan protokol yang diakuinya sudang sangat tidak layak karena sudah merusak nilai estetika kota.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima,  Ir.Khairudin M.Ali,M.Ap menjelaskan, untuk masalah penertiban baligo pihaknya telah menggelar pertemuan dengan KPU, Pemkot Bima melalui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) serta Bakesbanglinmaspol Selasa kemarin. Dari hasil pertemuan itu, telah disepakati bersama bahwa alat peraga atau atribut parpol yang sudah dipasangan di sepanjang jalan protokol akan segera ditertibkan.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diakui Khaerudin, telah bersurat langsung kepada seluruh pasangan balon agar segera menertibkan alat peraganya yang berada di sepanjang jalan protokol selama tujuh hari kedepan. Kemudian kalau tidak ada respon dari balon walikota dan Wawali Kota Bima segera Panwaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkot Bima untuk dilakukan penertiban.
Disepakati, dimaksud dengan atribut tidak saja alat peraga kampaye balon juga seluruh atribut lain yang dinilai telah merusak nilai estetika Kota dan yang berhubungan dengan sejumlah spanduk-spanduk yang tidak berijin. (dd)
×
Berita Terbaru Update