Kota Bima, (SM).-
Mendapatkan tanggapan miring dari beberapa Partai Politik (parpol) Pendukung
Bakal Calon (balon) Walikota Bima atas penertiban baligo oleh Panwaslu Kota
Bima beberapa waktu lalu. Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi NTB nilai tindakan Panwaslu Kota Bima sudah
tepat dalam rangka mencegah sebelum terjadi pelanggaran.
Ketua Bawaslu
Propinsi NTB, Samsudin, kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/2) di kantor Panwaslu Kota Bima,
mengatakan, tindakan Panwaslu Kota Bima sudah sesuai prosedur menurunan baligo
pasangan balon Walikota dan Wakil Walikota (wawali) Bima di sejumlah titik
jalan protokol. Menurut Syamsudin penurunan baligo tersebut adalah dalam rangka
melakukan pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran oleh balon khususnya
terhadap persoalan pemasangan alat peraga kampaye.
Jelas Syamsudin, sesuai aturan dan sudah sangat jelas
larangan terhadap pemasangan tidak saja alat peraga kampaye berupa baligo namun
juga terhadap papan iklan dan
lainnya khususnya pada titik di wilayah pinggir jalan protokol.
Yang menjadi pertanyaan Syamsudin, apa tujuan pemasangan
alat peraga yang besar-besar kalau bukan untuk mengkampayekan diri, ”untuk apa
mereka pasangan kalau bukan untuk kampaye,” sorotnya.
Terkecuali kata Syamsudin, pada tempat-tempat yang memang
sudah disediakan oleh pemerintah setempat dan telah dinyatakan legal melalui
pengurusan ijin. Aturan seperti itu tidak saja berlaku saat Pemilukada namun
sampai kapanpun bahkan sesudah maupun sebelum Pemilukada dilaksanakan.
Lanjutnya, mengenai pelaksanaan penertiban oleh Panwaslu
Kota Bima terhadap sejumlah alat peraga balon, dari hasil klarifikasi sudah
sesuai aturan main, bahkan sudah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah
(KPUD) Kota Bima dan jajaran Pemerintahan Kota (Pemkot) Bima. Namun Syamsudin
mengatakan, walaupun tugas penurunan baligo bukan merupakan tugas Panwaslu, tapi
dalam rangka mencegah terjadi pelanggaran. ”Syah-syah saja inikan tujuannya
untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Syamsudin juga menanggapi rencana pasangan balon Walikota
dan Wawali, H.Qurais H. ABidin dan H.Arahman H. ABidin atau lebih dikenal
pasangan Qurma akan melaporkan Panwaslu Kota Bima ke polisi, menurutnya,
langkah tersebut sangat berlebihan dan terlalu jauh, pasalnya Panwaslu hanya
melakukan langkah pencegahan terhadap maraknya baliho di sepanjang jalan protokol.
Apalagi kata Syamsudin, pihaknya sudah bayak mendapatkan
laporan terhadap keberadaan baligo-baligo sepanjang jalan protokol yang
diakuinya sudang sangat tidak layak karena sudah merusak nilai estetika kota.
Sementara itu, Ketua
Bidang Pengawasan Panwaslu Kota Bima, Ir.Khairudin M.Ali,M.Ap menjelaskan, untuk masalah
penertiban baligo pihaknya telah
menggelar pertemuan dengan KPU, Pemkot
Bima melalui Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) serta Bakesbanglinmaspol Selasa kemarin. Dari hasil pertemuan itu, telah
disepakati bersama bahwa alat peraga atau atribut parpol yang sudah dipasangan
di sepanjang jalan protokol akan segera ditertibkan.
Menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut diakui Khaerudin,
telah bersurat langsung kepada seluruh pasangan balon agar segera menertibkan
alat peraganya yang berada di sepanjang jalan protokol selama tujuh hari
kedepan. Kemudian kalau tidak ada respon dari balon walikota dan Wawali Kota
Bima segera Panwaslu akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemkot Bima
untuk dilakukan penertiban.
Disepakati, dimaksud dengan atribut tidak saja alat peraga
kampaye balon juga seluruh atribut lain yang dinilai telah merusak nilai
estetika Kota dan yang berhubungan dengan sejumlah spanduk-spanduk yang tidak
berijin. (dd)