Kota Bima, (SM).-
Lantaran diduga menggelapkan dana Nasabah sebanyak
Rp300 ribu, Teller BNI Unit Raba dilaporkan oleh keluarga nasabah di Polrest
Bima Kota, Rabu 26 Desember lalu. Pihak Nasabah mengaku merasa dirugikan karena
ulah sepihak teller itu yang tidak hanya diduga menggelapkan uang nasabah, tapi
juga menandatangani tanda setoran nasabah.
Keluarga
nasabah, Irfan kepada Koran ini mengaku pihaknya melaporkan tindakan pegawai
BNI Unit Raba Rabu itu setelah pulang melakukan klarifikasi dengan pihak bank
yang dimaksud. Kendati kerugian mereka dikembalikan, namun dugaan penggelapan
tersebut sengaja dilakukan oleh karyawan pada teller tiga serta mengambil alih
tanda tangan setoran yang mestinya dilakukan oleh Nasabah. “Kami melaporkan
dugaan penggelapan dan pemalsuan tandatangan nasabah,” ujarnya, Sabtu (29/12).
Menurutnya,
tindakan karyawan BNI Unit Raba itu merugikan nasabah. Meski jumlah uang yang
diduga digelapkan tidak seberapa, namun tindakan tersebut tidak boleh ditolerir.
Terlebih tanda setoran nasabah justru ditandatangani karyawan dimaksud, bukan
nasabah. “Tidak ada cerita tanda setoran itu ditandatangani karyawan bank.
Mestinya harus ditandatangani oleh nasabah. Terbukti pada tanda setoran ini,
ada dua tandatangan yang dibubuhkan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan,
kurangnya uang nasabah yang dikirim karyawan tersebut dan diambil alihnya oleh
karyawan itu tanda tangan tanda setoran nasabah, merupakan indikator bahwa
karyawan setempat sengaja melakukan penggelapan. “Kami melakukan ini agar pihak
bank itu bisa secara professional bekerja. Bukan memanfaatkan profesinya untuk
meraup keuntungan,” tegasnya.
Di tempat
berbeda, Kapolrest Bima Kota AKBP. Kumbul,
KS, SIK, SH yang dikonfirmasi
masalah tersebut beberapa waktu lalu, mengakui jika pihaknya sudah menerima
laporan nasabah atas dugaan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan nasabah.
“Sudah kita terima, dan kami akan segera proses laporan itu,” ujarnya. (bnq)