Dompu, (SM).- Sidang kasus Perda yang diajukan M.Jajuli ke
Pengadilan Negeri (PN) Dompu terkait dugaan utang Pamda Dompu kembali
berlangsung Rabu (23/1). Bupati selaku pihak tergugat, melalui tim kuasa hukum
Pemda Dompu membantah telah melakukan pinjaman uang sebesar Rp400 juta seperti
yang tertuang dalam gugatan penggugat M.Jajuli pada sidang sebelumnya.
Pada sidang kali ini yang
dipimpin Majelis Hakim Agus Malujo Cahjono SH, juga menghadirkan pihak
tergugat 1 yakni Mantan Sekda Dompu Drs.H.Zainal Arifin HIR yang dikuasakan
kepada H.M Saleh dan Furkan SH,MH, turut tergugat dua mantan Asisten III Drs.H.Saladin
Hasan, dan turut tergugat tiga mantan bendahara Setda Muhamad alias Memet.
Perlu diketahui, pada sidang
sebelumnya M.Jajuli di hadapan majelis hakim mengatakan, pada tanggal 25
Agustus 2011, dirinya memberikan pinjaman dana sebesar Rp400 juta kepada
bendahara Setda Muhamad melalui transfer ke rekening Pemda pada bank BNI.
Perjanjiannya bunga 10 persen atau 40 juta/ bulan dan akan dikembalikan
dalam tiga bulan.
Setelah melewati batas perjanjian
pengembalian, dirinya mengaku sempat melaporkan masalah ini ke Bupati Dompu,
akan tetapi tak membuahkan hasil. Karena demikian melalui persidangan tersebut
dirinya memohon kepada Pengadilan Dompu agar menghukum tergugat agar membayar
utangnya sebesar Rp400 juta ditambah bunga 3 bulan sebesar Rp120 juta sehingga
total yang dibayar sebesar Rp520 juta. Terlebih lagi dirinya meminta agar
pengadilan menyita rumah dinas Bupati dan Kantor Dinas Bupati Dompu.
Nukman SH, selaku anggota tim
kuasa hukum Bupati dalam eksepsinya mengatakan, Bupati selaku tergugat tidak
pernah melakukan pinjaman uang kepada M.Jajuli baik atas nama pribadi maupun
dalam bentuk pinjaman daerah. Dalam ketentuan PP 30 tahun 2011 tentang pinjaman
daerah menyebutkan bahwa pinjaman daerah di kabupaten dilakukan oleh Bupati
pada lembaga keuangan yang berbadan hukum. Sementara Bupati tidak pernah mengetahui
tentang proses pinjaman itu saat dilakukan oleh Bendahara Setda
Muhamad dan Asisten III terhadap M.Jajuli.
Terlebih lagi, tak ada perjanjian
hukum yang mengikat tentang kewajiban Bupati untuk membayar utang tersebut
kepada M.Jajuli selaku penggugat. Bahkan Nukman menilai tuntutan penyitaan
terhadap kantor Bupati dan rumah dinas Bupati sudah diluar kewajaran, sebab rumah
kantor dan rumah dinas Bupati merupakan asset daerah. “Kami menganggap
penggugat keliru jika menyatakan tergugat melakukan wanprestasi. Sebab utang
ini tidak dilakukan oleh tergugat dan tidak ada perjanjian yang membebankan
kewajiban tergugat untuk membayar utang itu,” tegas Nukman.
Karena itu, Nukman meminta pada
majelis hakim agar menolak seluruh gugatan penggugat M.Jajuli dan mengalihkan
semua tuntutan ini pada tergugat dua dan tergugat tiga.
Sementara tergugat dua, mantan
Sekda Dompu Drs.H.Zainal Arifin HIR, yang dibacakan yang dikuasakan kepada
saudara kandungnya H.M. Saleh dan keponakannya Furkan SH,MH mengatakan, bahwa
turut tergugat satu tidak mengetahui adanya pinjaman uang kepada M.Jajuli kendati
hal itu dilakukan turut tergugat tiga yakni Muhamad dengan mengatas namakan
pinjaman Pemda. Sedangkan tuntutan penggugat yang turut membebankan pembayaran
utang itu kepada turut tergugat satu tidak merupakan hal yang tidak mustahil. “Kami
mohon kepada majelis hakim agar menolak tuntutan penggugat terhadap turut
tergugat satu, karena materi tuntutan sangat kabur,” jelasnya.
Sementara turut tergugat dua Drs.
H.Saladin Hasan dalam jawaban tertulisnya menyatakan, dirinya tidak pernah
memerintahkan Muhamad tergugat tiga untuk melakukan pinjaman uang kepada
M.Jajuli. “Saat itu saya hanya jawab SMS dari Muhamad. Saya hanya
mengatakan syukur dan sampaikan terima kasih saya pada Jajuli atas bantuannya,”
tegasnya.
Sedangkan turut tergugat tiga,
Muhamad alias Memet mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban, karena
dalam kondisi sakit akibat kecelakaan. Untuk itu dirinya meminta
keringanan pada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu terhadap dirinya
dalam membuat jawaban dimaksud. Karena demikian, hakim terpaksa menunda sidang
hingga Rabu minggu depan. (dym)