Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Dugaan Utang Pemda, Bupati Bantah Mengutang

25 Januari 2013 | Jumat, Januari 25, 2013 WIB Last Updated 2013-01-24T17:30:02Z

Dompu, (SM).- Sidang kasus Perda yang diajukan M.Jajuli ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu terkait dugaan utang Pamda Dompu kembali berlangsung Rabu (23/1). Bupati selaku pihak tergugat, melalui tim kuasa hukum Pemda Dompu membantah telah melakukan pinjaman uang sebesar Rp400 juta seperti yang tertuang dalam gugatan penggugat M.Jajuli pada sidang sebelumnya.

Pada sidang kali ini yang dipimpin Majelis Hakim Agus Malujo Cahjono SH, juga menghadirkan pihak tergugat 1 yakni Mantan Sekda Dompu Drs.H.Zainal Arifin HIR yang dikuasakan kepada H.M Saleh dan Furkan SH,MH, turut tergugat dua mantan Asisten III Drs.H.Saladin Hasan, dan turut tergugat tiga mantan bendahara Setda Muhamad alias Memet.
Perlu diketahui, pada sidang sebelumnya M.Jajuli di hadapan majelis hakim mengatakan, pada tanggal 25 Agustus 2011, dirinya memberikan pinjaman dana sebesar Rp400 juta kepada bendahara Setda Muhamad melalui transfer ke rekening Pemda pada bank BNI. Perjanjiannya bunga 10 persen atau 40 juta/ bulan dan akan dikembalikan dalam tiga bulan.
Setelah melewati batas perjanjian pengembalian, dirinya mengaku sempat melaporkan masalah ini ke Bupati Dompu, akan tetapi tak membuahkan hasil. Karena demikian melalui persidangan tersebut dirinya memohon kepada Pengadilan Dompu agar menghukum tergugat agar membayar utangnya sebesar Rp400 juta ditambah bunga 3 bulan sebesar Rp120 juta sehingga total yang dibayar sebesar Rp520 juta. Terlebih lagi dirinya meminta agar pengadilan menyita rumah dinas Bupati dan Kantor Dinas Bupati Dompu.
Nukman SH, selaku anggota tim kuasa hukum Bupati dalam eksepsinya mengatakan, Bupati selaku tergugat tidak pernah melakukan pinjaman uang kepada M.Jajuli baik atas nama pribadi maupun dalam bentuk pinjaman daerah. Dalam ketentuan PP 30 tahun 2011 tentang pinjaman daerah menyebutkan bahwa pinjaman daerah di kabupaten dilakukan oleh Bupati pada lembaga keuangan yang berbadan hukum. Sementara Bupati tidak pernah mengetahui tentang proses pinjaman itu saat dilakukan oleh Bendahara Setda Muhamad dan Asisten III terhadap M.Jajuli.
Terlebih lagi, tak ada perjanjian hukum yang mengikat tentang kewajiban Bupati untuk membayar utang tersebut kepada M.Jajuli selaku penggugat. Bahkan Nukman menilai tuntutan penyitaan terhadap kantor Bupati dan rumah dinas Bupati sudah diluar kewajaran, sebab rumah kantor dan rumah dinas Bupati merupakan asset daerah. “Kami menganggap penggugat keliru jika menyatakan tergugat melakukan wanprestasi. Sebab utang ini tidak dilakukan oleh tergugat dan tidak ada perjanjian yang membebankan kewajiban tergugat untuk membayar utang itu,” tegas Nukman.
Karena itu, Nukman meminta pada majelis hakim agar menolak seluruh gugatan penggugat M.Jajuli dan mengalihkan semua tuntutan ini pada tergugat dua dan tergugat tiga.
Sementara tergugat dua, mantan Sekda Dompu Drs.H.Zainal Arifin HIR, yang dibacakan yang dikuasakan kepada saudara kandungnya H.M. Saleh dan keponakannya Furkan SH,MH mengatakan, bahwa turut tergugat satu tidak mengetahui adanya pinjaman uang kepada M.Jajuli kendati hal itu dilakukan turut tergugat tiga yakni Muhamad dengan mengatas namakan pinjaman Pemda. Sedangkan tuntutan penggugat yang turut membebankan pembayaran utang itu kepada turut tergugat satu tidak merupakan hal yang tidak mustahil. “Kami mohon kepada majelis hakim agar menolak tuntutan penggugat terhadap turut tergugat satu, karena materi tuntutan sangat kabur,” jelasnya.
Sementara turut tergugat dua Drs. H.Saladin Hasan dalam jawaban tertulisnya menyatakan, dirinya tidak pernah memerintahkan Muhamad tergugat tiga untuk melakukan pinjaman uang kepada M.Jajuli. “Saat itu saya hanya jawab SMS dari Muhamad. Saya hanya mengatakan syukur dan sampaikan terima kasih saya pada Jajuli atas bantuannya,” tegasnya.
Sedangkan turut tergugat tiga, Muhamad alias Memet mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan jawaban, karena dalam kondisi sakit akibat kecelakaan. Untuk itu dirinya meminta keringanan pada majelis hakim agar memberikan waktu satu minggu terhadap dirinya dalam membuat jawaban dimaksud. Karena demikian, hakim terpaksa menunda sidang hingga Rabu minggu depan. (dym)
×
Berita Terbaru Update