Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemerintah Diminta Bayar Ganti Rugi atas Lahan SDN 2 Sila

08 Januari 2013 | Selasa, Januari 08, 2013 WIB Last Updated 2013-01-07T17:31:02Z

Bima, (SM).– Salah seorang putra dari Almarhum Azis Daeng Siti Hawa yang merupakan ahli warisnya, Mansyur Azis yang didampingi puluhan keluarganya meminta pemerintah segera membayar biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi atas lahan tempat berdirinya SDN 02 Sila. Hal tersebut diungkapkan Mansyur ketika hendak melakukan penyegelan SDN 05 Sila, Senin (06/01) pagi.

Liputan SM, meskipun kehadiran ahli waris bersama sanak keluarganya sudah melakukan konsentrasi di depan pintu gerbang sekolah setempat untuk penyegelan, namun kehadiran mereka langsung ditanggapi Dinas Dikpora Bolo. Saat itu, Kepala UPTD Dikpora Bolo Drs. Saidin, M. Pd  mengajak ahli waris bersama keluarganya untuk beraudiensi di Kantor Camat Bolo. Kehadiran ahli waris pemilik lahan juga sempat menjadi bahan perhatian masyarakat bersama pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut.
Menurut Mansyur, Senin pagi itu dirinya bersama keluarga mendatangi sekolah dimaksud untuk melakukan penyegelan, tetapi tidak jadi dilakukan karena pada saat itu sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar (KBM), kebetulan Kepala UPTD Dikpora juga hadir dn mengajak pihaknya berdialog. Padahal saat, pihaknya sudah membawa serta spanduk dengan tulisan yang mengklaim bahwa lahan SDN 05 Sila tersebut adalah milik Azis Daeng Siti Hawa (alm) bukan milik pemerintah.
Kata dia, rencana penyegelan sekolah dilakukan karena selama ini, pemerintah mengabaikan surat permohonan pihaknya yang meminta ganti rugi atas tanah orang tuanya yang dipakai untuk membangun SDN 02 Sila.
Bayangkan surat pemberitahuan pertama pada pemerintah daerah untuk meminta biaya pembebasan lahan dikirim pada 25 Januari 2006 dengan tembusan DPRD, BPN, Dikpora Kabupaten Bima, Camat Bolo, UPTD Dikpora, Kades Kananga dan Kepala SDN 05 Sila tidak pernah digubris. “Terhitung sekitar sembilan kali sampai Akhir 2012 kami kirim surat, tapi tidak pernah diperhatkan. Sehingga kesabaran pun ada batasnya, kami terpaksa mau segel gedung sekolah hari ini (kemarin, red)”, urainya.
Lanjutnya, permintaan ganti rugi atas lahan seluas 64 Ha yang berlokasi di So Kalampa Watas Kananga, Desa Kananga, Kecamatan Bolo tersebut, sudah sewajarnya dilakukan, sebab lahan milik orang tuanya itu diambil paksa oleh pemerintah untuk membangun SDN 02 Sila (sekarang), tanpa memberikan biaya ganti rugi.
“Sekitar tahun 1956 tanah itu masih digarap ayah kandungnya Azis Daeng Siti Hawa (alm). Kemudian sekitar tahun 1957 dan ketika saya masih duduk di bangku kelas IV SD, lahan itu diambil paksa untuk pembangunan gedung SDN 05 Sila tanpa biaya pembebasan lahan atau ganti rugi,” ungkapnya.
Sebagai bukti kepemilikan pihaknya atas lahan dengan nomor kohir 21 persil 63 itu, terdapat dalam registrasi Kantor Pajak Tanah (BPN Kabupaten Bima, red) tercatat bahwa lahan tempat dibangunnya SDN 05 Sila adalah milik Azis Daeng Siti Hawa (alm). Oleh karena itu, pihaknya menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan, sebab sejak gedung sekolah dibangun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan biaya ganti rugi lahannya. Sebenarnya hal ini sudah lama kami sampaikan pada pemerintah beberapa kali melalui surat,
Kepala UPTD Dikpora Bolo, Saidin, M.Pd yang dikonfirmasi di SDN 05 Sila mengatakan, rencana aksi penyegelan sekolah oleh pihak ahli waris sangat disayangkan, karena penyegelan sekolah dilakukan saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. “Aksi penyegelan sekolah merupakan tindakan melanggar hukum,” katanya.
Menurutnya, aspirasi warga atau para ahli waris dibahas bersama di kantor Camat Bolo bersama Kepala Wilayah Kecamatan Bolo guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, “persoalan ini sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan saja,” ucapnya, yang diamini oleh ahli waris bersama sejumlah keluarganya.
Lanjutnya, berbicara masalah sengketa tanah adalah berbicara masalah hak dan guna memastikan hak dari sebuah obyek yang disengketa atau diklaim sebagai hak milik, kita harus memiliki bukti autentik yang jelas. Misalnya bukti keputusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) bahwasanya lahan yang disengekatakan tersebut apakah milik kita atau bukan.
Kata dia, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap atas obyek yang diklaim Mansur Azis, bahwasanya lahan SDN 05 Sila adalah benar merupakan harta warisan dari orang tuanya, sebaik menempuh upaya hukum bila memiliki bukti yang cukup. Misalnya mengajukan surat gugatan atas lahan SDN 05 Sila secara perdata di PN Bima, supaya jelas siapa yang milik lahan itu.
Ia menambahkan, selaku jajaran pemerintah di tingkat Muspika, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan cara menyampaikan keinginan dan aspirasi ini pada pemerintah daerah Kabupaten Bima. “Saya tidak berani memberikan kepastian waktunya, sebab kami tidak memiliki kewenangan untuk itu”, tandasnya.
Menurut keluarga ahli waris, Firas, saran Kepala UPTD Dikpora tersebut memang sudah direncanakan bahwa persoalan sengketa lahan SDN 05 sila akan ditempuh melalui jalur hukum. Ya kami akan upaya ke ranah hokum,” ungkapnya. (pul)
×
Berita Terbaru Update