Bima, (SM).– Salah seorang putra dari Almarhum Azis Daeng Siti Hawa
yang merupakan ahli warisnya, Mansyur Azis yang didampingi puluhan keluarganya meminta
pemerintah segera membayar biaya pembebasan lahan sebagai ganti rugi atas lahan
tempat berdirinya SDN 02 Sila. Hal tersebut diungkapkan Mansyur ketika hendak
melakukan penyegelan SDN 05 Sila, Senin (06/01) pagi.
Liputan SM, meskipun kehadiran ahli
waris bersama sanak keluarganya sudah melakukan konsentrasi di depan pintu
gerbang sekolah setempat untuk penyegelan, namun kehadiran mereka langsung
ditanggapi Dinas Dikpora Bolo. Saat itu, Kepala UPTD Dikpora Bolo Drs. Saidin,
M. Pd mengajak ahli waris bersama
keluarganya untuk beraudiensi di Kantor Camat Bolo. Kehadiran ahli waris pemilik
lahan juga sempat menjadi bahan perhatian masyarakat bersama pengguna jalan
yang melintas di lokasi tersebut.
Menurut Mansyur, Senin pagi itu
dirinya bersama keluarga mendatangi sekolah dimaksud untuk melakukan penyegelan,
tetapi tidak jadi dilakukan karena pada saat itu sedang berlangsung kegiatan
belajar mengajar (KBM), kebetulan Kepala UPTD Dikpora juga hadir dn mengajak
pihaknya berdialog. Padahal saat, pihaknya sudah membawa serta spanduk dengan
tulisan yang mengklaim bahwa lahan SDN 05 Sila tersebut adalah milik Azis Daeng
Siti Hawa (alm) bukan milik pemerintah.
Kata dia, rencana penyegelan sekolah
dilakukan karena selama ini, pemerintah mengabaikan surat permohonan pihaknya yang meminta ganti rugi
atas tanah orang tuanya yang dipakai untuk membangun SDN 02 Sila.
Bayangkan surat pemberitahuan pertama
pada pemerintah daerah untuk meminta biaya pembebasan lahan dikirim pada 25
Januari 2006 dengan tembusan DPRD, BPN, Dikpora Kabupaten Bima, Camat Bolo,
UPTD Dikpora, Kades Kananga dan Kepala SDN 05 Sila tidak pernah digubris. “Terhitung
sekitar sembilan kali sampai Akhir 2012 kami kirim surat, tapi tidak pernah diperhatkan.
Sehingga kesabaran pun ada batasnya, kami terpaksa mau segel gedung sekolah
hari ini (kemarin, red)”, urainya.
Lanjutnya, permintaan ganti rugi
atas lahan seluas 64 Ha yang berlokasi di So Kalampa Watas Kananga, Desa
Kananga, Kecamatan Bolo tersebut, sudah sewajarnya dilakukan, sebab lahan milik
orang tuanya itu diambil paksa oleh pemerintah untuk membangun SDN 02 Sila
(sekarang), tanpa memberikan biaya ganti rugi.
“Sekitar tahun 1956 tanah itu masih
digarap ayah kandungnya Azis Daeng Siti Hawa (alm). Kemudian sekitar tahun 1957
dan ketika saya masih duduk di bangku kelas IV SD, lahan itu diambil paksa untuk
pembangunan gedung SDN 05 Sila tanpa biaya pembebasan lahan atau ganti rugi,” ungkapnya.
Sebagai bukti kepemilikan
pihaknya atas lahan dengan nomor kohir 21 persil 63 itu, terdapat dalam
registrasi Kantor Pajak Tanah (BPN Kabupaten Bima, red) tercatat bahwa lahan tempat
dibangunnya SDN 05 Sila adalah milik Azis Daeng Siti Hawa (alm). Oleh karena itu,
pihaknya menuntut ganti rugi atas penggunaan lahan, sebab sejak gedung sekolah
dibangun sampai saat ini, pemerintah belum memberikan biaya ganti rugi
lahannya. Sebenarnya hal ini sudah lama kami sampaikan pada pemerintah beberapa
kali melalui surat,
Kepala UPTD Dikpora Bolo, Saidin,
M.Pd yang dikonfirmasi di SDN 05 Sila mengatakan, rencana aksi penyegelan
sekolah oleh pihak ahli waris sangat disayangkan, karena penyegelan sekolah dilakukan
saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. “Aksi penyegelan sekolah merupakan
tindakan melanggar hukum,” katanya.
Menurutnya, aspirasi warga atau para
ahli waris dibahas bersama di kantor Camat Bolo bersama Kepala Wilayah
Kecamatan Bolo guna mencari solusi terbaik secara kekeluargaan, “persoalan ini
sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan saja,” ucapnya, yang diamini oleh
ahli waris bersama sejumlah keluarganya.
Lanjutnya, berbicara masalah
sengketa tanah adalah berbicara masalah hak dan guna memastikan hak dari sebuah
obyek yang disengketa atau diklaim sebagai hak milik, kita harus memiliki bukti
autentik yang jelas. Misalnya bukti keputusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN)
bahwasanya lahan yang disengekatakan tersebut apakah milik kita atau bukan.
Kata dia, untuk mendapatkan
kekuatan hukum yang tetap atas obyek yang diklaim Mansur Azis, bahwasanya lahan
SDN 05 Sila adalah benar merupakan harta warisan dari orang tuanya, sebaik
menempuh upaya hukum bila memiliki bukti yang cukup. Misalnya mengajukan surat gugatan atas lahan
SDN 05 Sila secara perdata di PN Bima, supaya jelas siapa yang milik lahan itu.
Ia menambahkan, selaku jajaran pemerintah di tingkat Muspika, pihaknya akan
menindaklanjutinya dengan cara menyampaikan keinginan dan aspirasi ini pada pemerintah
daerah Kabupaten Bima. “Saya tidak berani memberikan kepastian waktunya, sebab kami
tidak memiliki kewenangan untuk itu”, tandasnya.
Menurut keluarga ahli waris, Firas, saran Kepala UPTD Dikpora tersebut memang
sudah direncanakan bahwa persoalan sengketa lahan SDN 05 sila akan ditempuh melalui
jalur hukum. Ya kami akan upaya ke ranah hokum,” ungkapnya. (pul)