Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemenang Lelang Tanah Tuntut Kepastian Pemerintah

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:01Z

Bima, (SM).- Pemenang lelang tanah di So La Iri Desa Sakuru Kecamatan Monta menuntut kepastian Pemerintah Daerah penyelesaian sengketa status kepemilikan tanah yang dilelang namun kini diklaim warga sebagai ahli waris.

“Kami datang untuk memintai kepastian dari Pemerintah atas status tanah selanjutnya. Hari ini (kemarin) Pemerintah janjikan sudah ada solusi atas persoalan tanah yang sudah dikuasai warga,” pinta Hasanudin, di halaman kantor Bupati Bima, Rabu.
Hasanuddin bersama 4 orang warga lainnya mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Bima untuk meminta kepastian dari Pemerintah setempat atas sengketa tanah seluas 60 Ha lebih di Desa Sakuru yang kini diklaim warga sebagai ahli waris.
Hari Rabu kemarin, Hasanudin dkk dijanjikan oleh Pemerintah sudah ada keputusan akhir mengenai sengketa tanah tersebut. Mereka merupakan warga pemenang lelang tanah, namun tidak dapat mengolah tanah dimaksud lantaran dikuasai warga lain.
“Sebenarnya tanah tersebut sudah dilelang oleh Pemerintah sejak sekian tahun yang lalu. Namun baru kali ini ada warga yang mengklaimnya sebagai ahli waris. Mereka klaim hanya berdasar pada nomor kohi di Desa yang atas nama keturunan mereka,” kisahnya.
Buntut sengketa tanah di Desa Sakuru tersebut berujung pada blokir jalan oleh Hasanudin dkk. Mereka blokir jalan dengan maksud meminta perhatian dari Pemerintah maupun penegak hukum untuk memberikan keadilan.
Saat mereka hendak memasuki lahan dimaksud, cerita Hasanudin, dirinya bersama rekan sesame pemenang lelang justru mendapat ancaman dari kelompok warga yang mengklaim diri sebagai ahli waris pemilik tanah tersebut.
“Kita sudah melaporkan secara resmi pada Kepolisian atas tindakan ancaman dengan parang oleh tiga orang warga. Namun sampai sekarang, entah penyelesaiannya seperti apa. Pada Pemerintah juga, kita sudah laporkan,” timpalnya.
Justru hingga kini, lanjut Hasanudin, pihaknya merasa dirugikan akibat ulah kelompok warga yang mengklaim hanya berdasar nomor kohi di Desa. “Kita butuh kepastian, kita yang garap atau kita dapat ganti rugi,” tandasnya.
Kapolres Bima, AKBP dede Alamsyah, yang dihubungi menegaskan, kasus pengancaman sebagaimana dilaporkan korban tetap diproses secara hukum. “Kasus itu menjadi atensi saya. Untuk perkembangan saya akan cek dulu,” timpalnya. (Ima)
×
Berita Terbaru Update