Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Notaris dan Mantan Kadispora Menipu?

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:04Z

Kota Bima, (SM).- Pejabat pembuat Akta Notaris dan  PPA, Syarif Adnan dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, H. Nurdin, dilapor ke polisi oleh H. Kaharudin, warga Rt 01 Rw 01 Kelurahan Pane Kota Bima.

Kepada sejumlah wartawan di kantor Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (2/1), H. Kaharudin mengaku, telah melaporkan Syarif dan H.Nurdin sejak tanggal 13 Desember 2012. Dalam laporan tersebut keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan uang sebesar Rp15 juta pada bulan Mei tahun 2011, dengan motif menjanjikan paket proyek.
Kronologis sampai kemudian terjadi penipuan, kata H. Kaharudin, dirinya didatangi Syarif Adnan atas perintah H. Nurdin pada 3 Mei 2011, dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 15 juta. Atas permintaan tersebut diberikan uang sebanyak tiga tahap. Pertama sebesar Rp6.5 juta, kedua Rp3.5 juta terakhir sebesar Rp 5 juta.
Dalam perjalananya, Syarif berjanji mengembalikan uang yang pinjamannya tersebut dalam tempo satu bulan. Namun setelah ditagih, teryata urung dikembalikan. Saat diminta Syarif dan H. Nurdin mengaku tidak memiliki uang, namun untuk menyiasatinya, kedua terlapor menjanjikan pengembalian uang itu dalam bentuk paket proyek. ”Keduanya janjikan paket proyek tetapi sudah dua tahun tidak ada realisasinya,” kesal H. Kaharudin.
Lantaran janji tersebut tak terealisr, H. Kaharudin melaporkan dugaan penipuan oleh keduanya. Selama ini, katanya, dirinya kerap mendatangi rumah kedua orang tersebut, namun janji membayar hutang dari keduanya tak pernah dipenuhi. Apalagi terlapor Syarif Adnan telah menandatangani surat peryataan akan mengembalikan uang, tetapi lagi-lagi janji tersebut sampai saat ini belum dipenuhi.
Begitupun pada H. Nurdin, diakui H. Kaharudin selama dua tahun terakhir dirinya kerap mendatangi rumahnya di Kabupaten Dompu, hanya janji-janji saja. “Karena sering dibohongi lebih baik saya dilaporkan ke polisi saja,” katanya .
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, Iptu. Welman Ferry dikonfirmasi terpisah di kantornya, membenarkan adanya laporan tersebut namun seperti apa kronologis kejadiannya dirinya tidak tahu jelas, untuk lebih jelas Welman menyarankan wartawan menunggu penyidiknya untuk konfirmasi lebih lanjut kaitan dnegan masalah laporan tersebut.
Sementara Syarif Adnan, dikonfirmasi dikantornya, membenarkan adanya utang piutang pada H. Kaharudin, namun Syarif membantah kalau terjadi penipuan, dirinya mengaku selama ini telah berniat baik mengembalikan uang yang bersangkutan itu dilakukan secara bertahap. Hanya saja uang sebesar Rp 15 juta itu bukan dirinya yang membutuhkan, karena dia diminta bantuan oleh H. Nurdin untuk mencarikan uang.
Pada H. Kaharudin-lah yang kemudian diminta bantuan, juga diakui Syarif yang menjadi masalah sampai saat ini tidak mengembalikan uang yang sekarang adalah H. Nurdin. ”Kalau saya punya niat baik. Bahkan sudah sedikit-sedikit saya kembalikan. Mengenai adanya perjanjian paket proyek, bukan urusan saya. Itu urusan H. Nurdin dengan H. Kaharudin,” elaknya. (dd)

×
Berita Terbaru Update