Kota Bima, (SM).- Pejabat
pembuat Akta Notaris dan PPA, Syarif Adnan dan mantan Kepala Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, H. Nurdin, dilapor ke
polisi oleh H. Kaharudin, warga Rt 01 Rw 01 Kelurahan Pane Kota Bima.
Kepada sejumlah wartawan di kantor Sat Reskrim Gunung Dua,
Rabu (2/1), H. Kaharudin mengaku, telah melaporkan Syarif dan H.Nurdin sejak
tanggal 13 Desember 2012. Dalam laporan tersebut keduanya dilaporkan telah
melakukan penipuan uang sebesar Rp15 juta pada bulan Mei tahun 2011, dengan
motif menjanjikan paket proyek.
Kronologis sampai kemudian terjadi penipuan, kata H.
Kaharudin, dirinya didatangi Syarif Adnan atas perintah H. Nurdin pada 3 Mei
2011, dengan tujuan meminjam uang sebesar Rp 15 juta. Atas permintaan tersebut
diberikan uang sebanyak tiga tahap. Pertama sebesar Rp6.5 juta, kedua Rp3.5
juta terakhir sebesar Rp 5 juta.
Dalam perjalananya, Syarif berjanji mengembalikan uang yang
pinjamannya tersebut dalam tempo satu bulan. Namun setelah ditagih, teryata
urung dikembalikan. Saat diminta Syarif dan H. Nurdin mengaku tidak memiliki
uang, namun untuk menyiasatinya, kedua terlapor menjanjikan pengembalian uang
itu dalam bentuk paket proyek. ”Keduanya janjikan paket proyek tetapi sudah dua
tahun tidak ada realisasinya,” kesal H. Kaharudin.
Lantaran janji tersebut tak terealisr, H. Kaharudin
melaporkan dugaan penipuan oleh keduanya. Selama ini, katanya, dirinya kerap
mendatangi rumah kedua orang tersebut, namun janji membayar hutang dari
keduanya tak pernah dipenuhi. Apalagi terlapor Syarif Adnan telah
menandatangani surat
peryataan akan mengembalikan uang, tetapi lagi-lagi janji tersebut sampai saat
ini belum dipenuhi.
Begitupun pada H. Nurdin, diakui H. Kaharudin selama dua
tahun terakhir dirinya kerap mendatangi rumahnya di Kabupaten Dompu, hanya
janji-janji saja. “Karena sering dibohongi lebih baik saya dilaporkan ke polisi
saja,” katanya .
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, Iptu. Welman Ferry dikonfirmasi
terpisah di kantornya, membenarkan adanya laporan tersebut namun seperti apa
kronologis kejadiannya dirinya tidak tahu jelas, untuk lebih jelas Welman
menyarankan wartawan menunggu penyidiknya untuk konfirmasi lebih lanjut kaitan
dnegan masalah laporan tersebut.
Sementara Syarif Adnan, dikonfirmasi dikantornya,
membenarkan adanya utang piutang pada H. Kaharudin, namun Syarif membantah
kalau terjadi penipuan, dirinya mengaku selama ini telah berniat baik
mengembalikan uang yang bersangkutan itu dilakukan secara bertahap. Hanya saja
uang sebesar Rp 15 juta itu bukan dirinya yang membutuhkan, karena dia diminta
bantuan oleh H. Nurdin untuk mencarikan uang.
Pada H. Kaharudin-lah yang kemudian diminta bantuan, juga
diakui Syarif yang menjadi masalah sampai saat ini tidak mengembalikan uang
yang sekarang adalah H. Nurdin. ”Kalau saya punya niat baik. Bahkan sudah
sedikit-sedikit saya kembalikan. Mengenai adanya perjanjian paket proyek, bukan
urusan saya. Itu urusan H. Nurdin dengan H. Kaharudin,” elaknya. (dd)