Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelanggan Keluhkan Pajak Biaya Makan?

25 Januari 2013 | Jumat, Januari 25, 2013 WIB Last Updated 2013-01-24T17:30:03Z

Kota Bima, (SM).- Konsumen Rumah Makan (RM) Arema Raya Bima, mengeluhkan adanya biaya tambahan sebesar 10 persen dari setiap pembayaran.  Biaya dimaksud merupakan pajak yang wajib dibayar oleh konsumen. Konsumen menduga RM Arema Raya melakukan pungutan liar (pungli).

Kepada sejumlah wartawan di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (23/1) Syamsudin A. Hajid warga Kecamatan Donggo ini mengaku, dipungli oleh kasir RM Arema Raya Bima. Pasalnya selama menjadi pelanggan, dirinya tidak pernah membayar pajak sebesar 10 persen seperti yang diberlakukan saat ini.
Sambil menunjukan kuitansi pembayaran, Syamsudin menuding manajemen RM Arema Raya Bima melakukan pungli, sebab tidak ada aturan yang mengatakan konsumen harus membayar pajak 10 persen dari setiap transaksi jasa yang dilakukan.
“Selesai makan di Arema Raya saya harus bayar pajak Rp 6000 dari transaksi sebesar Rp 60 ribu. Saya tidak permasalahkan jumlah uang yang dibayarkan, tapi aturan yang mengharuskan konsumen membayar pajak makan 10 persen perlu diluruskan,” katanya.
Seharusnya Manajemen RM Arema Raya Bima, tidak membebankan pajak 10 setiap transaksi dengan konsumen, sebelum menjual makanan pihak manajemen sudah menghitung keuntungan dari kegiatan usahanya sehingga pajak 10 persen yang dibebankan pada konsumen tidak kemudian harus dibayar dengan kuitansi berbeda dari setiap proses jula beli.
Syamsudin, meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bima tidak berdiam diri, karena ini masalah publik, seperti apa aturannya, pemerintah segera sosialisasikan jangan sampai publik dengan ketidaktahuannya merasa dipungli.
Sementara pihak RM Arema Raya, Harun Zakaria ditemui di tempat usahanya, Kamis (23/1) membantah melakukan pungli. Menurutnya, pajak 10 persen kepada konsumen adalah perintah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima bagi setiap Rumah Makan.
Diakuinya juga, tidak satu dua orang yang mengeluh, tapi banyak konsumennya mengeluhkan pajak 10 persen, karena itu adalah aturan kewajiban bagi RM menarik pajak pada konsumen. (dd)
×
Berita Terbaru Update