Kota Bima,
(SM).- Konsumen Rumah
Makan (RM) Arema Raya Bima, mengeluhkan adanya biaya tambahan sebesar 10 persen
dari setiap pembayaran. Biaya dimaksud merupakan pajak yang wajib dibayar
oleh konsumen. Konsumen menduga RM Arema Raya melakukan pungutan liar (pungli).
Kepada sejumlah
wartawan di depan kantor DPRD Kabupaten Bima, Rabu (23/1) Syamsudin A. Hajid
warga Kecamatan Donggo ini mengaku, dipungli oleh kasir RM Arema Raya Bima.
Pasalnya selama menjadi pelanggan, dirinya tidak pernah membayar pajak sebesar
10 persen seperti yang diberlakukan saat ini.
Sambil
menunjukan kuitansi pembayaran, Syamsudin menuding manajemen RM Arema Raya Bima
melakukan pungli, sebab tidak ada aturan yang mengatakan konsumen harus membayar
pajak 10 persen dari setiap transaksi jasa yang dilakukan.
“Selesai makan
di Arema Raya saya harus bayar pajak Rp 6000 dari transaksi sebesar Rp 60 ribu.
Saya tidak permasalahkan jumlah uang yang dibayarkan, tapi aturan yang
mengharuskan konsumen membayar pajak makan 10 persen perlu diluruskan,”
katanya.
Seharusnya
Manajemen RM Arema Raya Bima, tidak membebankan pajak 10 setiap transaksi
dengan konsumen, sebelum menjual makanan pihak manajemen sudah menghitung
keuntungan dari kegiatan usahanya sehingga pajak 10 persen yang dibebankan pada
konsumen tidak kemudian harus dibayar dengan kuitansi berbeda dari setiap
proses jula beli.
Syamsudin,
meminta Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota
Bima tidak berdiam diri, karena ini masalah publik, seperti apa aturannya,
pemerintah segera sosialisasikan jangan sampai publik dengan ketidaktahuannya
merasa dipungli.
Sementara pihak
RM Arema Raya, Harun Zakaria ditemui di tempat usahanya, Kamis (23/1) membantah melakukan pungli.
Menurutnya, pajak 10 persen kepada konsumen adalah perintah Peraturan Daerah
(Perda) Kota Bima bagi setiap Rumah Makan.
Diakuinya juga, tidak satu dua orang yang mengeluh, tapi
banyak konsumennya mengeluhkan pajak 10 persen, karena itu adalah aturan
kewajiban bagi RM menarik pajak pada konsumen. (dd)