Dompu,
(SM).- Guna mengoptimalisasi
pengawasan serta penerapan efek jera terhadap oknum perusak habitat
poteni perikanan, Dinas Kelautan dan Perikan (Dilutkan) Kabupaten Dompu
rencananya akan membuat regulasi yakni Peraturan Daerah (Perda).
Draf
rancangan peraturan daerah (Raperda) bahkan sudah dibuat melalui kerjasama
dengan Kabag Hukum Setda Dompu.
Karena
itu, Selasa (29/1), Dislutkan berkerjasama dengan Bali Seafood dan Kabag
Hukum, menggelar diskusi tentang perencanaan kebijakan aturan pengelolaan
perikanan dan kelautan.
Kabid
Perikanan Tangkap, Edi Susilo M.Hasan S.Pi, M.Si mengatakan, dalam
meningkatkan kesejehateraan masyarakat secara berkelanjutan, diperlukan
penyesuaian dengan lingkungan alam yang menjadi potensi sumber pendapatan
masyarakat khususnya dibidang perikanan dan kelautan.
Dengan
demikian, sangat diperlukan sebuah perencanaan pembangunan yang benar
– benar didasarkan atas potensi sumber daya alam, sumber daya manusia berserta
hasil pembangunan lokal selama ini termasuk ketersediaan infrastruktur
fisik.
Menurutnya,
Kabupaten Dompu sangat kaya akan potensi perikanan karena didukung
oleh wilayah laut yang cukup luas. Sementara
berdasarkan data Dislutkan bahwa luas wilayah penangkapan ikan di laut
mencapai 2.763,0 Km2 dan diperikirakan akan mampu memproduksi ikan hingga
13.775,50 ton per tahun. Kemudian disektor bududaya ikan air payau seluas 4.700
hektar.
Sedangkan
pemanfaatan hasil tangkap di laut pada tahun 2010 lalu
tercatat mencapai 6.632, 7 ton per tahun. Namun disisi lain, Pemda
Dompu dihadapkan dengan berbagai persoalan pemanfaatan alat tangkap yang tidak
sesuai dengan prosedur dan jika dibiarkan bakal mengancam
keberlangsungan atau perkembang biakan ikan.
Seperti penggunaan potassium, bom dan alat tangkap yang berbahaya
lainnya.
Padahal,
menurut Edi, kedepan kawasan pesisir akan menampung 60 persen
populasi dunia. Bahkan tak menutup kemungkinan, sektor kelautan dapat menjadi
sumber andalan bagi pendapatan masyarakat. Karena demikian, pihaknya bersama PT
Bali Seafood perlu menggagas sebuah regulasi di tingkat daerah yang akan
menjadi acuan tehnis dalam melakukan penangkapan dan pemanfaatan
perikanan.
Sementara
Kabag Hukum Setda Dompu Khaeruddin SH menuturkan, Perda yang akan
dilahirkan diharapkan betul – betul berkualitas dan mampu memecahkan
berbagai persoalan ekploitasi dan pemanfaatan ikan hasil tangkap.
Tentunya, aturan ini akan meningkat dan bisa memaksa para pelaku penangkapan
ikan dapat melakukan penangkapan secara legal dan tidak membuat kerusakan
terhadp habitat laut maupun sumber daya perikanan lainnya.
Untuk
itu, pihaknya akan terus mempelajari serta menampung berbagai masukan
semua pihak guna melengkapi materi Raperda, salah satunya dengan melaksanakan
lokakarya dan diskusi seperti ini. (dym)