Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ngaku Korban Penipuan, Sunarto Lapor Polisi

10 Januari 2013 | Kamis, Januari 10, 2013 WIB Last Updated 2013-01-11T02:14:06Z

Dompu, (SM).- Sunarto mantan pegawai PT Pos Ranting Dompu, yang didampingi penasihat hukumnya  Kisman Pangeran SH, menyampaikan laporan resmi ke Polres Dompu Rabu (09/1), atas kasus dugaan penipuan yang terindikasi melibatkan beberapa oknum yang menjanjikannya proyek.

Kisman menyatakan, kliennya menjadi korban dugaan penipuan dari beberapa orang yang diduga kuat masih memiliki hubungan keluarga. Kliennya dirugikan sebesar Rp 650 juta. Kasus ini berawal sejak tahun 2010 sampai 2011   lalu.
Katanya, ketika itu orang – orang yang berinisial  IR, IM, AS, RF, IS, dan WA, ini menghubunginya dengan dijanjikan paket proyek di Dikpora Dompu tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan tahun 2011. Kliennya menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp450 juta.
Lanjut Kisman, kliennya sempat mengajukan penawaran tender terhadap sejumlah proyek yang dijanjikan akan dilolsokan. Tapi  kenyataanya korban tak pernah berhasil mendapatkan proyeknya.  Malah dirinya terus mengeluarkan uang seperti membuat bahan penawaran dan sebagai pelicin saat proses ternder berlangsung, sehingga dia menghitung - hitung bahwa total kerugiannya mencapi 650 juta.  Sampai saat ini kliennya masih menyimpan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa slip  setoran di PT Pos dan Bank BNI Dompu dengan nilai uang yang berfariatif. “Kami sudah melakukan upaya secara kekeluargaan agar uang klien kami dikembalikan, tapi dia tidak ada niat baik dari para terlapor untuk mengembalikannya,” tuturnya.
Karena itu, kliennya Sunarto terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan sejumlah ke Polres Dompu. Laporan disampaikan Rabu sore hari sekitar pukul 17.00 wita, di ruangan SPKT, kemudian dilanjutkan ke Kanit II Polres Dompu. Laporan bernomor  STBL/10.a/I/2013. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil dikonfirmasi. (dym)  

×
Berita Terbaru Update