Dompu, (SM).- Sunarto mantan pegawai PT Pos Ranting
Dompu, yang didampingi penasihat hukumnya Kisman Pangeran SH,
menyampaikan laporan resmi ke Polres Dompu Rabu (09/1), atas kasus dugaan penipuan
yang terindikasi melibatkan beberapa oknum yang menjanjikannya proyek.
Kisman menyatakan, kliennya menjadi korban
dugaan penipuan dari beberapa orang yang diduga kuat masih memiliki hubungan
keluarga. Kliennya dirugikan sebesar Rp 650 juta. Kasus ini berawal sejak tahun
2010 sampai 2011 lalu.
Katanya, ketika itu orang – orang yang
berinisial IR, IM, AS, RF, IS, dan WA, ini menghubunginya dengan
dijanjikan paket proyek di Dikpora Dompu tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan
tahun 2011. Kliennya menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp450
juta.
Lanjut Kisman, kliennya sempat mengajukan
penawaran tender terhadap sejumlah proyek yang dijanjikan akan dilolsokan.
Tapi kenyataanya korban tak pernah berhasil mendapatkan proyeknya.
Malah dirinya terus mengeluarkan uang seperti membuat bahan penawaran dan
sebagai pelicin saat proses ternder berlangsung, sehingga dia menghitung -
hitung bahwa total kerugiannya mencapi 650 juta. Sampai saat ini kliennya
masih menyimpan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa slip setoran di
PT Pos dan Bank BNI Dompu dengan nilai uang yang berfariatif. “Kami sudah
melakukan upaya secara kekeluargaan agar uang klien kami dikembalikan, tapi dia
tidak ada niat baik dari para terlapor untuk mengembalikannya,” tuturnya.
Karena itu, kliennya Sunarto terpaksa
menempuh jalur hukum dengan melaporkan tindakan sejumlah ke Polres Dompu.
Laporan disampaikan Rabu sore hari sekitar pukul 17.00 wita, di ruangan SPKT,
kemudian dilanjutkan ke Kanit II Polres Dompu. Laporan bernomor
STBL/10.a/I/2013. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum berhasil
dikonfirmasi. (dym)