Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ganti Rugi Lahan Terealisasi Baru 30 Persen

10 Januari 2013 | Kamis, Januari 10, 2013 WIB Last Updated 2013-01-11T02:14:37Z

Dompu, (SM).- Pemda Dompu tengah menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan, rumah dan sejumlah infrastruktur lain milik warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa yang berada di area rencana genangan bedung rababaka komplek, melalui anggaran yang bersumber dari  APBD II dan sering dari Provinsi NTB  tahun 2012.

Kabid Tata Pemerintahan (Tatapem), Drs Mustakim  ditemui Rabu (09/1) menuturkan,  pembayaran terhadap tanah sawah, kebun, rumah dan pekerangan warga  sedang dilakukan. Prosentase pembayaran saat ini diperkirakan mencapai 30 persen.
Dana biaya ganti rugi itu dibayar melalui rekening pribadi warga masing – masing. Metode pembayaran seperti ini katanya cukup aman dari pungutan liar dan hal lain yang tidak diinginkan. Bayangkan saja, sampai sekarang pihaknya belum menjumpai masalah yang berarti, karena warga sangat puas dengan pelayanan yang mereka lakukan. “Sejauh ini, pekerjaan pembayaran ganti rugi yang kami lakukan belum menemui hambatan yang berarti,” tegasnya.
Kembali Mustakim menjelaskan, total lahan warga yang akan dibebaskan seluas 180 hektar. Sedangkan estimasi biaya yang dibutuhkan bagi pembebasan dimaksud mencapai Rp38 M. sementara dana yang tersedia pada tahun anggaran 2012 lalu sebesar Rp16,5 M dengan rincian  Rp11 M  dari APBD II dan sering dana dari provinsi sebesar Rp5 M.
Kemudian pada APBD II tahun 2013, yang dianggarkan bagi pembebasan lahan sebesar Rp8 M. Lebih lanjut, dirinya berharap kegiatan pembebasan lahan genangan raba baka komplek berjalan lancar, sehingga proyek bendung raksasa ini  dapat segera terlaksana. (dym)
×
Berita Terbaru Update