Dompu, (SM).- Pemda Dompu tengah menyelesaikan
pembayaran ganti rugi lahan, rumah dan sejumlah infrastruktur lain milik warga
Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa yang berada di area rencana genangan bedung
rababaka komplek, melalui anggaran yang bersumber dari APBD II dan sering
dari Provinsi NTB tahun 2012.
Kabid Tata Pemerintahan (Tatapem), Drs
Mustakim ditemui Rabu (09/1) menuturkan, pembayaran terhadap tanah
sawah, kebun, rumah dan pekerangan warga sedang dilakukan. Prosentase
pembayaran saat ini diperkirakan mencapai 30 persen.
Dana biaya ganti rugi itu
dibayar melalui rekening pribadi warga masing – masing. Metode pembayaran
seperti ini katanya cukup aman dari pungutan liar dan hal lain yang tidak
diinginkan. Bayangkan saja, sampai sekarang pihaknya belum menjumpai
masalah yang berarti, karena warga sangat puas dengan pelayanan yang
mereka lakukan. “Sejauh ini, pekerjaan pembayaran ganti rugi yang kami lakukan
belum menemui hambatan yang berarti,” tegasnya.
Kembali Mustakim menjelaskan, total lahan
warga yang akan dibebaskan seluas 180 hektar. Sedangkan estimasi biaya yang
dibutuhkan bagi pembebasan dimaksud mencapai Rp38 M. sementara dana yang
tersedia pada tahun anggaran 2012 lalu sebesar Rp16,5 M dengan rincian
Rp11 M dari APBD II dan sering dana dari provinsi sebesar Rp5 M.
Kemudian pada APBD II tahun 2013, yang
dianggarkan bagi pembebasan lahan sebesar Rp8 M. Lebih lanjut, dirinya berharap
kegiatan pembebasan lahan genangan raba baka komplek berjalan lancar, sehingga
proyek bendung raksasa ini dapat segera terlaksana. (dym)