Kota Bima, (SM).- Kamis (24/1) sekitar pukul 11.00
wita berhasil menangkap Ag (24) warga Kelurahan Rabadompu Barat saat membawa
narkoba jenis ganja kering. Pelaku ditangkap dikediamannya Rt 03 Rw 01
Lingkungan Kampung Temba, polisi menyita 38 paket hemat ganja kering dari
tangan pelaku.
Pantauan koran ini, pelaku ditangkap oleh satuan Buru
Sergap (buser) narkoba, usai ditangkap pelaku langsung digelandang ke kantor
Sat Narkoba Gunung Dua. Terlihat pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat
Narkoba di ruangan utama pemeriksaan. Sementara barang-bukti yang diamankan
dari pelaku terlihat dijejer diatas meja tempat pelaku menjalani pemeriksaan.
Daun ganja kering yang disimpan menggunakan kantong plastik
ukuran kecil merupakan paket hemat bagi pengguna daun ganja, informasnya pelaku
akan mengedarkann daun ganja tersebut pada konsumennya untuk Wilayah Kota Bima
dengan harga setiap paket daun haram tersebut ditingkat konsumen Rp50 ribu.
Informasinya pelaku merupakan pengedar
ganja diKota Bima khususnya diwilayah bagian Timur, selama ini pelaku sudah
menjadi incaran polisi dari sepak terjangnya dalam dunia gelap narkoba.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIK.
Dikonfirmasi, mengatakan, pelaku berhasil kita ciduk di kediamannya, juga dalam
penggerebekan tersebut berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 38 poket
Ganja kering.
Oknum dijerat dengan pasal berlapir, karena
selain sebagai pengedar juga pemakai dan menyimpan barang haram tersebut. (dd)