Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Peladangan Liar Jalan di Tempat, Polisi Disorot

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:03Z

Dompu, (SM).- Dua tersangka peladangan liar  Mmk (50) Warga Desa Riwo dan Myf (24) warga  Desa Baka Jaya Kecamatan Woja yang tertangkap tangan Polisi Kehutanan (Polhut) Kabupaten Dompu pada tanggal  22 November 2012 lalu di dalam kawasan hutan Desa Riwo, yang diserahkan ke Polres Dompu, sampai saat ini masih jalan di tempat atau belum dilimpahkan ke Kejaksaan Dompu.

Malah ironisnya, dua tersangka peladangan liar tersebut dikabarkan tengah menjalani masa penangguhan dari tahanan Mapolres Dompu. Karena demikian, sejumlah pihak mempertanyakan  sikap kepolisian yang memberikan kebijakan pembebasan sementara terhadap dua belah pihak yang sudah nyata – nyata melakukan kejahatan  pengerusakan terhadap keutuhan hutan.
Muliadin salah satu aktifis  peduli  lingkungan kehutanan mendesak kepada  Polres Dompu agar segera menyelesaikan berkas kasus tersebut dan  melimpahkannya ke Kejaksaan berikut dua orang tersangka, sehingga para pelaku mendapatkan hukum setimpal sesuai dengan perbuatannya, bahkan memberikan efek jera terhadap masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. ‘’Kami ingin aturan ditegakkan tanpa pandang bulu.  Peladangan liar kami anggap sebagai kejahatan yang tidak bisa ditolerir,’’tegas Muliadin.
Perlu diketahi, kedua tersangka tertangkap tangan  dalam operasi rutin dinas kehutanan yang dipimpin Kabid Pengawasan Drs.Julfaidin, sekitar pukul 11 pagi hari. Diduga mereka (tersangka) merupakan biang kerok dari aksi peladangan liar di wilayah itu.
Selain tersangka Polhut mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang bengkok dan potongan kayu.
Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas Iptu Melta SH, yang dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum menerima informasi dai kesatuan Reskrim terkait penangguhan penahanan terhadap dua tersangka peladangan liar. ‘’Saya belum belum pantau informasi itu,’’katanya.
Namun wanita asal bukit tinggi (Padang) ini, menganggap bahwa setiap kebijakan penangguhan penahanan dikeluarkan, sudah melalui tahapan prosedur dan mekanisme yang berlaku. ‘’Kalaupun ditangguhkan, pasti ada alasan yang medasari dan sesuai dengan prsedur,’’katanya seraya menambahkan ‘’saya akan segera mengecek informasi itu. Kasi saya waktu beberapa hari untuk melakukan konfirmasi dengan Kasat Reskrim,’’terang ibu yang berparas cantik ini. (dym) 
×
Berita Terbaru Update