Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolda tak Segan Hukum Anggota Pemicu Kerusuhan Sumbawa

26 Januari 2013 | Sabtu, Januari 26, 2013 WIB Last Updated 2013-01-26T06:19:00Z
Dompu, (SM).- Kapolda NTB Brigjen  M.Iriawan  melakukan kunjungan kerja singkat di   Kantor Polres Dompu  Jum’at (25/1). Kapolda tiba di Dompu mengunakan helikopter dan memberikan pembinaan terhadap jajaran interal kepolisian, terkait dampak dari peristiwa kerusuhan warga di Kabupaten Sumbawa Besar beberapa hari lalu. Bupati Dompu  H.Bambang M.Yasin juga tampak hadir dalam acara tersebut.
Kapolda mengatakan, kerusuhan di Kabupaten Sumbawa Besar telah menimbulkan banyak kerusakan dan pembakaran  mulai dari rumah  warga, pertokoan, kendaraan roda dua dan roda empat dan fasilitas peribadatan. Dari hasil penyidikan, petugas kepolisian berhasil menangkap 33 orang  dengan rincian  27 orang penjarahan dan 6 orang pelaku pembakaran. “Berdasarkan pengembangan penyidikan, pelaku pengerusakan dan penjarahan  lebih banyak lagi bahkan mencapai 90 orang,” jelasnya.
Mengenai perbedaaan informasi  kepolisian dengan  yang diterima warga atas penyebab kematian  korban, pihaknya memutusukan untuk membentuk tim dokter yang akan melakukan otopsi terhadap jasad itu. “Hasil otopsi tim dokter itu akan keluar hari (Rabu) ini. Kita tunggu seperti apa hasilnya,’’katanya.
Jika penyebab kematian korban itu karena murni kecelakaan, pelaku yang pembonceng yakni anggota Polres Sumbawa dimaksud dapat dikenai pasal 359 tentang kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Namun bila bukti menyatakan kasus lain,  pihaknya pun tidak segan – segan  memberikan sanksi berat terhadap oknum polisi tersebut. “Jangankan kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa orang lain, oknum polisi yang terlibat curanmor saja saya pecat,” tegasnya.
Kapolda berharap, seperti situasi kerusuhan di Sumbawa jangan sampai merambat di  Kabupaten Dompu dan daerah lainnya. Berikan kesempatan kepada parat penegak hukum untuk menyelesaikan setiap kasus sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada. ‘’Kalau ada kasus hukum ya diselesaikan secara hukum, jangan melakukan pengerusakan dan penjarahan,’’tegasnya.  (dym)
×
Berita Terbaru Update