Kota Bima,
(SM).- Saat memberikan sambutan pada acara rapat
anggota tahunan Koperasi – RI “Obor” di Convention Hall Paruga Nae, Sabtu
(19/1), Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin mengaku jika dirinya sudah
dilaporkan oleh masyarakat Kota Bima ke Polda NTB karena melabrak aturan dengan
merubah Paruga Nae menjadi Convention Hall.
Pernyataan
tersebut disampaikannya sewaktu menjelaskan tentang adanya sejumlah aturan yang
memang harus dipatuhi dan ada juga aturan yang perlu dilabrak. Kata dia di
hadapan ratusan guru-guru yang tergabung dalam PGRI Kota Bima, ia telah
dilaporkan ke Polda NTB karena ngotot merubah bangunan tersebut tanpa
menghiraukan nilai sejarahnya. “Tidak masalah saya dilaporkan. Saya tunggu
proses hukum atas laporan tersebut,” katanya.
Ia mengaku,
dirinya beberapa kali melanggar aturan terkait kebijakan yang diambil. Namun
itu dilakukan semata-mata untuk mensejahterakan masyarakat Kota Bima. “Ada aturan yang memang
harus dipatuhi dan ada yang perlu dilanggar. Jika tidak begitu, wajah Paruga
Nae tidak akan seperti ini,” ujarnya.
Tidak hanya itu,
lanjut Qurais, kebijakannnya memperbaiki jalan Melayu – Kolo juga dinilai
melanggar aturan. Namun ia tidak mempermasalahkannya, karena dampak perbaikan
jalan tersebut jauh lebih bermanfaat dari pada tidak diperbaiki. “Jalan Melayu
– Kolo sekarang sudah sangat bagus. Tidak hanya bisa digunakan oleh masyarakat
setempat, tapi juga masyarakat lain yang hendak menikati suasana pantai di sana,” terangnya.
Ia menambahkan,
menabrak aturan demi kemashlatan umat bukanlah tindakan yang tidak terpuji.
Jika memang manfaat jauh lebih besar dan sangat dirasakan oleh masyarakat,
lantas untuk apa tidak melaksanakan kebijakan tersebut. (bnq)