Kota Bima, (SM).- Sepekan
terakhir, dua pasangan calon perseorangan atau independen telah menyerahkan surat dukungannya. Pasangan
calon tersebut yakni H. Iksan dan M.Saleh atau pasangan Iman dan pasangan
Kombes.Pol. Ir. Raden Roro Soesi Widiarti bersama M. Rum Saleh, SH atau
pasangan Noli Bunda Rum. Untuk lebih lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Bima segera akan melakukan verifikasi faktual terhadap data base diserahkan
para calon.
Ketua KPU Kota Bima, Dra. Hj. Nurfarhati, Msi ditemui
di kantornya, Minggu (6/1) menjelaskan untuk pasangan calon dari perseorangan
yang telah mendaftar sebayak dua pasangan, mereka hadir dengan membawa serta
berkas dukungannya. Untuk pertama beberapa hari lalu yaitu dari pasangan H.
Iksan dan M.Saleh.
Hari ini hadir pasangan calon
dari Kombes.Pol. Ir. Raden Roro Soesi Widiarti bersama M. Rum Saleh, SH. Untuk
berkas dukungan yang diserahkan telah diterima dan saat ini sedang dalam proses
verifikasi faktual oleh KPU mengenai jumlah berkas dukungan yang diserahkan
masing-masing pasangan. Verifikasi faktual oleh KPU akan memeriksa kelengkapan
berkas dukungan terutama soal legalitas identitas yang tertuang dalam berkas
yang diajukan.
Berkas yang diverifikasi yaitu
kaitan dengan foto copi KTP, Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang
telah disyahkan oleh intenasi terkait. Data base yang tertuang dalam berkas
yang akan diverifikasi untuk sementera masih dalam proses verifikasi internal
KPU.
Lebih lanjut kata Nurfarhati,
untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan proses verifikasi faktual
langsung kepada warga yang memberikan surat
dukungan, apakah benar-benar memberikan berkas dukungan sesuai yang disyaratkan
atau tidak. Begitupun dengan apakah berkas dukungan yang diserahkan tidak ganda
atau diberikan pada dua pasangan yang berbeda.
Mengenai jumlah berkas dukungan
berdasarkan aturan perundang-undangan khusus untuk Kota Bima dengan jumlah
pemilih sebayak 162.037 pasangan calon wajib menyerahkan berkas dukungan 6.5
persen dari jumlah penduduk atau sebayak 10.535 jiwa sehingga bisa dikatakan
memenuhi syarat dukungan minimal maju sebagai calon perseorangan (dd)