Bima, (SM).– Dugaan tindakan amoral yang tersebar
melalui video asusila dengan seorang mahasisiwi, Nr yang melibatkan oknum guru,
PP sebagai aktornya seperti yang dilansir harian ini pada beberapa edisi
sebelumnya disikapi jajaran Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Dikpora Kecamatan
Bolo. UPT Dinas Dikpora Bolo sudah dua kali melayangkan surat
panggilan dinas kepada oknum guru untuk dimintai keterangan, tetapi dua kali surat tersebut tidak
pernah diindahkan.
Kepala UPT Dinas Dikpora Bolo, Saidin,
M.Pd pada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Rabu (9/1)
mengatakan, sudah dua kali pihaknya memanggil oknum guru, PP yang diduga
terlibat sebagai aktor dalam video mesum bersama salah seorang mahasiswi
sebagaimana yang telah beredar luas di masyarakat. Namun kedua surat dinas yang dikirm untuk meminta
klarifikasi dugaan keterlibatannya, tak satupun diindahkan yang bersangkutan.
Dikatakannya, surat pemanggilan pertama
dikeluarkan pada 29 Desember 2012, disusul panggilan kedua yang dikeluarkan
pada 3 Januari 2013, tapi yang bersangkutan tidak datang, karena itu pihaknya
kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada Rabu 9 Desember 2013. “Hari ini
juga (Rabu kemarin) kami akan layangkan surat
panggilan ketiga,” akunya.
Kata Saidin, jika pada surat panggilan
ketiga oknum guru tersebut tetap mangkir, terpaksa Dinas Dikpora akan
membuatkan surat laporan pada Inspektorat dan BKD Kabupaten Bima selaku jajaran
pembina aparatur untuk menentukan sikap dan tindakan yang diambil bagi, oknum
guru PP. Sebab, sehari pasca tersebarnya video mesum tersebut oknum guru, PP
sejak itupula meninggalkan tugasnya sebagai tenaga pendidik di SDN Inpres
Sanolo sampai hari ini (Rabu kemarin).
Lanjutya, jika oknum guru tersebut
terbukti melakukan tindakan amoral sebagaimana isi videonya bersama mahasiswi
berikut meninggalkan tugas tanpa ijin dengan akumulasi 46 hari, maka yang
bersangkutan bisa dikenakan sanksi PP 53 tentang disiplin pegawai. “Bahkan yang
bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat,”
ungkapnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan dan merugikan dirinya sendiri, pihaknya meminta oknum
guru, PP agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya bila benar melakukan
perbuatan asusila atau sebagai aktor dalam video yang sudah tersebar luas
tersebut. “Percuma melarikan diri karena dengan melarikan diri seperti itu
tidak bisa menyelesaikan masalah,” kata Saidin menasehati.
Saidin meminta pada seluruh tenaga
pendidik di wilayah Kecamatan Bolo untuk tidak melakukan hal yang sama, sebab
tindakan seperti oknum guru, PP sangat merusak dan menciderai dunia pendidikan
di mata masyarakat. (pul)