Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dua Kali Panggilan Dinas, Oknum Guru Amoral Mangkir

10 Januari 2013 | Kamis, Januari 10, 2013 WIB Last Updated 2013-01-11T02:20:03Z

Bima, (SM).– Dugaan tindakan amoral yang tersebar melalui video asusila dengan seorang mahasisiwi, Nr yang melibatkan oknum guru, PP sebagai aktornya seperti yang dilansir harian ini pada beberapa edisi sebelumnya disikapi jajaran Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Dikpora Kecamatan Bolo. UPT Dinas Dikpora Bolo sudah dua kali melayangkan surat panggilan dinas kepada oknum guru untuk dimintai keterangan, tetapi dua kali surat tersebut tidak pernah diindahkan.

Kepala UPT Dinas Dikpora Bolo, Saidin, M.Pd pada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di meja kerjanya, Rabu (9/1) mengatakan, sudah dua kali pihaknya memanggil oknum guru, PP yang diduga terlibat sebagai aktor dalam video mesum bersama salah seorang mahasiswi sebagaimana yang telah beredar luas di masyarakat. Namun kedua surat dinas yang dikirm untuk meminta klarifikasi dugaan keterlibatannya, tak satupun diindahkan yang bersangkutan.
Dikatakannya, surat pemanggilan pertama dikeluarkan pada 29 Desember 2012, disusul panggilan kedua yang dikeluarkan pada 3 Januari 2013, tapi yang bersangkutan tidak datang, karena itu pihaknya kembali melayangkan surat panggilan ketiga pada Rabu 9 Desember 2013. “Hari ini juga (Rabu kemarin) kami akan layangkan surat panggilan ketiga,” akunya.
Kata Saidin, jika pada surat panggilan ketiga oknum guru tersebut tetap mangkir, terpaksa Dinas Dikpora akan membuatkan surat laporan pada Inspektorat dan BKD Kabupaten Bima selaku jajaran pembina aparatur untuk menentukan sikap dan tindakan yang diambil bagi, oknum guru PP. Sebab, sehari pasca tersebarnya video mesum tersebut oknum guru, PP sejak itupula meninggalkan tugasnya sebagai tenaga pendidik di SDN Inpres Sanolo sampai hari ini (Rabu kemarin).
Lanjutya, jika oknum guru tersebut terbukti melakukan tindakan amoral sebagaimana isi videonya bersama mahasiswi berikut meninggalkan tugas tanpa ijin dengan akumulasi 46 hari, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi PP 53 tentang disiplin pegawai. “Bahkan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan merugikan dirinya sendiri, pihaknya meminta oknum guru, PP agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya bila benar melakukan perbuatan asusila atau sebagai aktor dalam video yang sudah tersebar luas tersebut. “Percuma melarikan diri karena dengan melarikan diri seperti itu tidak bisa menyelesaikan masalah,” kata Saidin menasehati.
Saidin meminta pada seluruh tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Bolo untuk tidak melakukan hal yang sama, sebab tindakan seperti oknum guru, PP sangat merusak dan menciderai dunia pendidikan di mata masyarakat. (pul)
×
Berita Terbaru Update