Kota Bima, (SM).-
Kesan tidak maksimalnya pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(disperindag) Kabupaten Bima terhadap harga pupuk dipasaran menjadikan
distributor dan pengecer seenaknya menaikan harga dari Harga Eceran Tertinggi
(HET). Pejabat disperindag tidak tahu kalau adanya kenaikan harga ditingkat
pengecer.
Kepala
Disperindag Drs. Bobi Suwandhi, melalui Kabid Perdagangan,drs. Hijri
ditemui dikantornya, Jum’at (25/1) mengaku tidak tahu adanya kenaikan harga
pupuk dari HET diDesa Renda, selama pengawasan dilakukan yang ada hanya
kekurangan pasokan saja yang terjadi. Walaupun demikian diakui pihaknya segera
menindaklanjuti aksi demo warga kemarin untuk melakukan pemantauan.
Menurut
Hijri, untuk harga pupuk sebenarnya dalam posisi normal sesuai HET Rp 90 ribu,
namun karena stok pupuk kurang akibat adanya gangguan pendistribusian dari
produsen Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengakibatkan harga naik.
Untuk
stok pupuk dari bulan desember 2012 sampai januari 2013 Bima mengalami
kekuranga stok karena telambatnya pendistribusian dari pihak produsen yaitu
Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Yang seharusnya pad abulan januari 2013 didrop
pupuk sebayak 600 ton kenyataannya baru didatangkan sebayak 500 ton.
Bahkan
akibat keterlambatan pasokan dari PKT pendistribusian ke distributor kepengecer
ikut terganggu, namun keterlambatan tersebut telah diatas, dua hari terakhir
telah dilakukan pendistribusian pada sejumlah wilayah yang sangat membutuhkan
pupuk.
Walaupun
stok pupuk terbatas, kata Hijri, khusus untuk harga pupuk bersubsidi tidak
boleh naik dari HET. “Tidak boleh naik walaupun langka, kalau dinaikan pengecer
atau distributor dapat kena sanksi,” tukasnya.
Mengenai
oknum anggota DPRD yang menjual pupuk diatas HET, akan ditindaklanjuti
kebenarannya, aturan mainnya mencari tahu apakah benar pengcer tersebut menjual
pupuk diatas HET. Kalaupun benar untuk langkah awal sesuai aturan akan
dilakukan peneguran secara tertulis, bila memang tidak mengindahkan teguran
tentunya sanksi pencabutan dapat dilakukan kepada pengecer yang nekat tetap
menjual pupuk berubsidi diatas HET.
Juga
yang menjadi kendala dalam pengawasan oleh Disperindag terhadap kenaikan harga
pupuk dari HET, adalah bukti dan keterangan dari para petani yang membeli pupuk
diatas HET, biasanya petani yang membeli diatas HET enggan menyampaikan pada
pengawas. (dd)