Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Disperindag Tidak Tahu Kenaikan Harga Pupuk

26 Januari 2013 | Sabtu, Januari 26, 2013 WIB Last Updated 2013-01-26T06:22:55Z
Kota Bima, (SM).- Kesan tidak maksimalnya pengawasan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kabupaten Bima terhadap harga pupuk dipasaran menjadikan distributor dan pengecer seenaknya menaikan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Pejabat disperindag tidak tahu kalau adanya kenaikan harga ditingkat pengecer.
Kepala Disperindag Drs. Bobi Suwandhi,  melalui Kabid Perdagangan,drs. Hijri ditemui dikantornya, Jum’at (25/1) mengaku tidak tahu adanya kenaikan harga pupuk dari HET diDesa Renda, selama pengawasan dilakukan yang ada hanya kekurangan pasokan saja yang terjadi. Walaupun demikian diakui pihaknya segera menindaklanjuti aksi demo warga kemarin untuk melakukan pemantauan.
Menurut Hijri, untuk harga pupuk sebenarnya dalam posisi normal sesuai HET Rp 90 ribu, namun karena stok pupuk kurang akibat adanya gangguan pendistribusian dari produsen Pupuk Kalimantan Timur (PKT) mengakibatkan harga naik.
Untuk stok pupuk dari bulan desember 2012 sampai januari 2013 Bima mengalami kekuranga stok karena telambatnya pendistribusian dari pihak produsen yaitu Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Yang seharusnya pad abulan januari 2013 didrop pupuk sebayak 600 ton kenyataannya baru didatangkan sebayak 500 ton.
Bahkan akibat keterlambatan pasokan dari PKT pendistribusian ke distributor kepengecer ikut terganggu, namun keterlambatan tersebut telah diatas, dua hari terakhir telah dilakukan pendistribusian pada sejumlah wilayah yang sangat membutuhkan pupuk.
Walaupun stok pupuk terbatas, kata Hijri, khusus untuk harga pupuk bersubsidi tidak boleh naik dari HET. “Tidak boleh naik walaupun langka, kalau dinaikan pengecer atau distributor dapat kena sanksi,” tukasnya.
Mengenai oknum anggota DPRD yang menjual pupuk diatas HET, akan ditindaklanjuti kebenarannya, aturan mainnya mencari tahu apakah benar pengcer tersebut menjual pupuk diatas HET. Kalaupun benar untuk langkah awal sesuai aturan akan dilakukan peneguran secara tertulis, bila memang tidak mengindahkan teguran tentunya sanksi pencabutan dapat dilakukan kepada pengecer yang nekat tetap menjual pupuk berubsidi diatas HET.
Juga yang menjadi kendala dalam pengawasan oleh Disperindag terhadap kenaikan harga pupuk dari HET, adalah bukti dan keterangan dari para petani yang membeli pupuk diatas HET, biasanya petani yang membeli diatas HET enggan menyampaikan pada pengawas. (dd)
×
Berita Terbaru Update