Bima, (SM).- Pembatasan ruang bagi profesi wartawan saat
peliputan, sebagaimana dipraktekan Pemkab Bima dalam beberapa momentum penting,
semisal pelarangan peliputan saat pertemuan sengketa tanah jaminan serta kedatangan
Bupati di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Rabu lalu, sangat disesalkan
DPRD Kabupaten Bima.
Salah seorang
anggota Dewan setempat, Ahmad Yani Umar, pada koran ini jum’at kemarin, mengaku
kecewa dan menyesalkan tindakan pembatasan oleh Pemkab, wabil khusus Kabag
Humas protokol selaku penanggungjawab protokoler. Mestinya, pembatasan seperti
yang dialami wartawan dalam melakukan peliputan kegiatan dan peristiwa yang
dihajatkaan pemerintah sebagai pemangku kepentingan publik, tidak boleh
terjadi. Wartawan dengan medianya, sesungguhnya kepanjangan tangan siapapun
termasuk pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pada masyarakat. “Bukan
justeru dilarang,“ sentilnya.
Apa yang terjadi di
dua moment yang dihajatkan pemerintah tersebut, katanya, secara langsung
membatasi ruang kebebasan wartawan sesuai profesinya, sama sekali tidak
mencerminkan keterbukaan manajemen pemerintahan yang baik dan berwibawa. Tidak
ada yang perlu ditutup-tupi dan dikhawatirkan pemerintah adanya wartawan yang
meliput dan memberitakan suatu kegiatan. Justeru tudingnya, ketertutupan
pemerintah hingga melarang wartawan meliput membuat opini publik beraggam, “Ada
apa dilarang,”tanyanya.
Amanat UU Nomor 14
Tahun 2008,kata Yani, sudah sangat jelas menjabarkan setiap informasi apapun
utama sekali yang terjadi di pemerintahan, wajib diinformasikan pada khalayak
umum. Interpretasi dari UU tersebutlah yang mengejawantakan wartawan sebagai
pilar keempat negara ini, memeiliki tugas penyebarluasan informasi publik.
“Lalu ada apa Kabag Humas melarang wartawan meliput langsung kedatangan Bupati,
“herannya seraya memastikan alasan pengamanan Very-Very Imported Personal
(VVIP) saat kedatangan Bupati, bukan perintah langsung orang nomor satu di
Kabupaten Bima tersebut.
Selain menyesalkan
pembatasan tugas peliputan wartawan, duta Hanura itu menghimbau semua pihak
utama sekali pemerintah sebagai pejabat publik, dapat bekerjasama dengan
masyarakat wabil khusus wartawan dalam setiap kegiatan untuk diinformasikan
dengan kata lain tidak melarangnya.”Kalau tidak ada wartawan, informasi apa
yang bisa diperoleh masyarakat secara cepat. Justeru issue dan informasi
menyesatkan yang menyebar dimasyarakat, “tandasnya.(ris)