Bima, (SM).- Lembaga
Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, LSM pembeber SK Bupati Bima keluaran terbaru
tahun 2012 bagi enam tenaga honorer tetap daerah di Dinas Peternakan Kabupaten
Bima, mengancam akan melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat ke
polisi, lantaran dinilai inkonstitusional atau melanggar PP 48 tahun 2005 dan
PP 43 tahun 2007 yang dengan tegas telah moratorium penerimaan aparatur baru
dalam bentuk apapun di seluruh daerah.
Ancaman itu disampaikan direktur
eksekutif LEAD, Agus Mawardy, Jum’at (4/01) yang meresa risih atas tanggapan
Kepala BKD Kabupaten Bima, Tajuddin SH, MSi yang mengaku penerbitan SK atas
enam tenaga honorer tetap daerah dimaksud, benar adanya dan murni kebijakan
Bupati dalam mengisi formasi yang lowong atau formasi yang ditinggalkan tenaga
honorer lama, baik atas pengunduran diri pun dipecat karena tindak indispliner.
Menurut Agus, jawaban enteng dan
sederhana yang disampaikan BKD, disamping secera nyata melabrak aturan yang
lebih tinggi dan kebijakan yang dikeluarkan pusat, juga sangat ironi telah
mencederai harkat dan animo masyarakat lainnya yang memiliki keinginan dan
harapan yang sama menjadi abdi negera (tenaga honorer). ”Jawaban Kepala BKD
terlalu enteng. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan kami pastikan akan melapor
polisi penerbitan SK yang telah melabrak aturan tersebut, “ancam Agus.
Seperti mengisyaratkan ada bukti
lain yang menyertai pada enam tenaga honorer daerah sesuai SK Bupati 2012, Agus
mengancam membeberkan seluruh kebobrokan atas diterbitkan SK dimaksud saatnya
nanti melaporkan kasus penerbitan SK Bupati tersebut. Pelanggaran yang sangat
prinsip atas dikeluarkan SK itu, jelas Agus, Pemerintah Kabupaten Bima dalam
hal ini BKD telah melabrak aturan yang melarang penerimaan pegawai per Desember
2010. “Ini sebagai bukti awal laporan kami atas penerbitan SK Bupati tahun
2012, “pastinya.
Sebagaimana dibeber LEAD, Enam
tenaga honorer tetap yang bekerja di dinas Peternakan setempat, rinci Agus
(sapaan akrab Direktur LEAD), masing-masing AA, AMd bekerja di Disnak berdasar
SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012, Kl bekerja di UPT
Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor 824/986/BKD.2012 tertanggal 20
Nopember 2012.
Kemudian tenaga honorer tetap
atas nama Yu, bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012
tertanggal 20 Nopember 2012, tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di
Disnak dengan SK Bupati nomor 824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012.
Lalu, tenaga honorer atas nama Ew bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor
824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus 2012 serta tenaga honorer tetap atas nama
LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012
tertanggal 19 Oktober 2012. (ris)