Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Diancam Dilapor Polisi

05 Januari 2013 | Sabtu, Januari 05, 2013 WIB Last Updated 2013-01-05T01:41:58Z

Bima, (SM).- Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) Bima, LSM pembeber SK Bupati Bima keluaran terbaru tahun 2012 bagi enam tenaga honorer tetap daerah di Dinas Peternakan Kabupaten Bima, mengancam akan melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat ke polisi, lantaran dinilai inkonstitusional atau melanggar PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007 yang dengan tegas telah moratorium penerimaan aparatur baru dalam bentuk apapun di seluruh daerah.

Ancaman itu disampaikan direktur eksekutif LEAD, Agus Mawardy, Jum’at (4/01) yang meresa risih atas tanggapan Kepala BKD Kabupaten Bima, Tajuddin SH, MSi yang mengaku penerbitan SK atas enam tenaga honorer tetap daerah dimaksud, benar adanya dan murni kebijakan Bupati dalam mengisi formasi yang lowong atau formasi yang ditinggalkan tenaga honorer lama, baik atas pengunduran diri pun dipecat karena tindak indispliner.
Menurut Agus, jawaban enteng dan sederhana yang disampaikan BKD, disamping secera nyata melabrak aturan yang lebih tinggi dan kebijakan yang dikeluarkan pusat, juga sangat ironi telah mencederai harkat dan animo masyarakat lainnya yang memiliki keinginan dan harapan yang sama menjadi abdi negera (tenaga honorer). ”Jawaban Kepala BKD terlalu enteng. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan kami pastikan akan melapor polisi penerbitan SK yang telah melabrak aturan tersebut, “ancam Agus.
Seperti mengisyaratkan ada bukti lain yang menyertai pada enam tenaga honorer daerah sesuai SK Bupati 2012, Agus mengancam membeberkan seluruh kebobrokan atas diterbitkan SK dimaksud saatnya nanti melaporkan kasus penerbitan SK Bupati tersebut. Pelanggaran yang sangat prinsip atas dikeluarkan SK itu, jelas Agus, Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini BKD telah melabrak aturan yang melarang penerimaan pegawai per Desember 2010. “Ini sebagai bukti awal laporan kami atas penerbitan SK Bupati tahun 2012, “pastinya.
Sebagaimana dibeber LEAD, Enam tenaga honorer tetap yang bekerja di dinas Peternakan setempat, rinci Agus (sapaan akrab Direktur LEAD), masing-masing AA, AMd bekerja di Disnak berdasar SK Bupati nomor 824/976/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012, Kl bekerja di UPT Disnak Kecamatan Wawo berdasar SK Bupati nomor 824/986/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012.
Kemudian tenaga honorer tetap atas nama Yu, bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/057/BKD.2012 tertanggal 20 Nopember 2012, tenaga honorer tetap atas nama MT bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/990/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. Lalu, tenaga honorer atas nama Ew bekerja di Disnak dengan SK Bupati nomor 824/803/BKD.2012 tertanggal 2 Agustus 2012 serta tenaga honorer tetap atas nama LS bekerja di UPT Kecamatan Lambu dengan SK Bupati nomor 824/981/BKD.2012 tertanggal 19 Oktober 2012. (ris)    
×
Berita Terbaru Update