Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bidan ‘Pemulus’ Aborsi jadi Tersangka

03 Januari 2013 | Kamis, Januari 03, 2013 WIB Last Updated 2013-01-02T17:30:01Z

Kota Bima, (SM).- Setelah menetapkan Sn, pelaku aborsi sebagai tersangka, polisi akhirnya menetapkan oknum bidan Ml (37) sebagai tersangka lain, karena diduga membantu pelaku melakukan aborsi. Sebaliknya, pembawa mayat bayi hasil aborsi, Mg (28) sampai saat ini masih sebagai saksi.

Kasus aborsi yang melibatkan salah seorang mahasiswa Kesehatan Gizi di Bima tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Atas adanya laporan tersebut, polisi kemudian berhasil menangkap basah kakak pelaku di kawasan pegunungan Ina Hami Kecamatan Wawo saat membawa bayi hasil aborsi.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS, Sik ditemui di Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (2/1) mengatakan untuk perkembangan penyelidikan kasus aborsi melibatkan Sn (20) warga Kecamatan Wawo, pihaknya telah menetapkan tersangka baru, yaitu oknum bidan  berinisial Ml (37). Namun sejauh mana keterlibatan Ml dalam kasus aborsi tersebut, Kumbul masih enggan menjelaskannya.”kita tunggu dulu pemeriksaan tersangka besok,” ujarnya.
Diakui Kumbul, oknum bidan tersebut besok Kamis dipanggil sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya oleh karena itu untuk sementara pihaknya belum dapat menyampaikan seperti apa keterlibatan oknum bidan dimaksud pada kasus aborsi yang kini sedang diselidiki.
Ditanyakan tentang status Mg pembawa mayat bayi, Kumbul mengaku untuk pembawa bayi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi belum ditetatpkan menjadi tersangka untuk lebih lanjut masih dalam proses penyelidikan. Apa yang menjadi kendala polisi mengejar keterlibatan Mg, Kumbulpun enggan memberikan komentar hanya dikatakannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Begitupun saat ditayakan, para tersangka akan dijerat pasal berapa, Kumbul masih enggan menjelaskan, untuk lebih lanjut akan disampaikan usai para tersangka menjalani pemeriksaan serta bukti-bukti keterlibatan tersangka termasuk untuk tersangka bidan Ml. (dd
×
Berita Terbaru Update