Kota Bima, (SM).- Setelah
menetapkan Sn, pelaku aborsi sebagai tersangka, polisi akhirnya menetapkan
oknum bidan Ml (37) sebagai tersangka lain, karena diduga membantu pelaku melakukan
aborsi. Sebaliknya, pembawa mayat bayi hasil aborsi, Mg (28) sampai saat ini
masih sebagai saksi.
Kasus aborsi yang melibatkan salah seorang mahasiswa
Kesehatan Gizi di Bima tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan laporan
dari masyarakat. Atas adanya laporan tersebut, polisi kemudian berhasil
menangkap basah kakak pelaku di kawasan pegunungan Ina Hami Kecamatan Wawo saat
membawa bayi hasil aborsi.
Kapolres Bima-Kota, AKBP. Kumbul KS,
Sik ditemui di Sat Reskrim Gunung Dua, Rabu (2/1) mengatakan untuk perkembangan
penyelidikan kasus aborsi melibatkan Sn (20) warga Kecamatan Wawo, pihaknya
telah menetapkan tersangka baru, yaitu oknum bidan berinisial Ml (37).
Namun sejauh mana keterlibatan Ml dalam kasus aborsi tersebut, Kumbul masih
enggan menjelaskannya.”kita tunggu dulu pemeriksaan tersangka besok,” ujarnya.
Diakui Kumbul, oknum bidan tersebut besok Kamis dipanggil
sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait
keterlibatannya oleh karena itu untuk sementara pihaknya belum dapat
menyampaikan seperti apa keterlibatan oknum bidan dimaksud pada kasus aborsi
yang kini sedang diselidiki.
Ditanyakan tentang status Mg pembawa mayat bayi, Kumbul
mengaku untuk pembawa bayi sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi belum
ditetatpkan menjadi tersangka untuk lebih lanjut masih dalam proses
penyelidikan. Apa yang menjadi kendala polisi mengejar keterlibatan Mg,
Kumbulpun enggan memberikan komentar hanya dikatakannya masih dalam proses
penyelidikan lebih lanjut.
Begitupun saat ditayakan, para tersangka akan dijerat pasal
berapa, Kumbul masih enggan menjelaskan, untuk lebih lanjut akan disampaikan
usai para tersangka menjalani pemeriksaan serta bukti-bukti keterlibatan
tersangka termasuk untuk tersangka bidan Ml. (dd)