Bima, (SM).- Dua supir truk jenis fuso diamankan
polisi setelah tertangkap membawa 250 liter Minuman Keras (miras) jenis sofi
asal Pulau Flores Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya Basri (30) dan Fauji (36)
diamankan di wilayah Kecamatan Wawo, Sabtu (19/1) pukul 17.00 wita.
Kasat Narkoba
Ppolres Bima Kota Iptu. Suparman, kepada sejumlah wartawan di kantornya beberapa
saat setelah penangkapan para pelaku, menjelaskan. Pihaknya mendapatkan
informasi dari masyarakat adanya dugaan penyeludupan miras jenis fuso dari
salah satu kota di pulau Flores NTT menuju Kota Bima
Informasi
tersebut kemudian ditindaklanjuti, benar saja ketika dua truk jenis fuso
dicegat di wilayah Kecamatan Wawo ditemukan miras jenis fuso dibawa menggunakan
jerigen.
Jelas Suparman,
jumlahnya mencapai 250 liter, yang dimuat di dua mobil yang berbeda,
masing-masing dengan Nomor Polisi (nopol) L 8091 UX yang dikendarai Fauji dan
EA 8828 L oleh Basri. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku,
miras yang diamankan rencannya akan dibawa ke salah satu warga di Lingkungan
Sumbawa dan Komplek Pasar Bima dengan inisial MA.
Kedua pelaku
kini diamankan dan akan dijerat dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Bima,
nomor 5 tahun 2010. Sementara kendaraan yang digunakan mengakut miras juga
diamankan sebagai Barang-Bukti (BB)
Diwawancara
terpisah di kantor Sat Narkoba, salah satu supir truk, Basri mengaku dirinya
sangat terpaksa menerima order mengangkut miras, alasannya selama terlantar di
pelabuhan Labuan Bajo dirinya kehabisan biaya untuk akomodasi setiap hari
lantaran tidak beroperasinya kapal Fery akibat tingginya gelombang. ”Saya
terpaksa karena tidak lagi punya uang, setelah lima hari terdanpar,” ujarnya.
Sementara Fauji
mengaku sama sekali tidak tahu apa yang dibawanya, karena memang saat di
pelabuhan pemiliknya langsung menyimpang barang tersebut di atas mobil, karena
saat itu mobil dalam keadaan kosong dengan adanya order muatan kecil-kecilan
dirinya menerima saja tanpa menayakan apa jenis barang muatan. (dd)