Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bahas Mitan, Pengecer Tandatangani Surat Pernyataan

26 Januari 2013 | Sabtu, Januari 26, 2013 WIB Last Updated 2013-01-26T06:31:26Z
Kota Bima, (SM).- Sejumlah pengencer minyak tanah (Mitan) di Kelurahan Rabadompu Timur, Jumat kemarin menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Koperindag, Lurah setempat, Camat Rasanae Timur dan agen mitan CV. Bima Bersinar. Usai pertemuan, pengecer pun menandatangani pernyataan untuk mendistribusikan mitan dengan merata dengan harga yang stabil.
Pengecer dalam pertemuan itu mempersoalkan jatah yang kadang berbeda dari sejumlah pengecer lain. Ada yang hanya mendapatkan jatah satu drum saja, padahal memiliki langganan yang banyak. Namun di pengecer lain, bisa dapat dua drum dengan jumlah pelanggan yang sedikit.
Kemudian pengencer juga mempertanyakan jatah pada hari libur tanggal merah yang acapkali tidak di salurkan oleh agen. Padahal pelanggan sudah menyimpan jirgen lebih awal. Dampaknya pun berakibat buruk untuk pelanggan, karena terpaksa mendapatkan mitan pada pekan berikutnya.
Menjawab itu, Manager Pemasaran Mitan CV. Bima Bersinar, Agus Rusmanto menjelaskan, masalah jatah, mitan kini sudah semakin dikendalikan oleh Pemerintah. Jika dulunya pendistribusian selama enam hari – minus hari libur – kini sudah menjadi lima hari. Untuk pengecer yang kebetulan mendapat bagian pada tanggal merah, pihaknya berupaya untuk menyalurkan sehari setelahnya. “Namun kami mengakui, penyaluran itu tergantung stock mitan yang kadang ada dan tidak. Tapi kami akan mengupayakan untuk tetap didistribusikan dengan baik, agar kebutuhan masyarakat tercukupi,” jelasnya.
Lalu yang mendapatkan jatah lebih banyak atau dua drum, ia mengaku, pendistribusian dilihat dari besar kecilnya wilayah dan jumlah pelanggan. Selama ini yang dilakukannya, pendistribusian dilakukan dengan cara dua kali pengencer dapat dua drum, maka sekali diberikan satu drum. “Kami sesalkan jika ada masyarakat yang tidak mendapatkan bagian. Jika itu terjadi, maka pengecer tidak menyalurkannya dengan rata dan baik,” terangnya.
Kata dia, kendati demikian, masukan dan keluhan dari pengecer itu akan terus dievaluasi, agar semua bisa mendapatkan jatah mitan. “Kami juga berharap agar pengecer tidak berulah. Seperti menjual mitan kepada warga diluar pelanggan yang biasanya mendapat jatah,” harapnya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Kota Bima, Ratnaningsih, SE mengatakan, karena di Kelurahan Rabadompu Timur memiliki 18 RT dan delapan pengencer, jumlah tersebut cukup memenuhi kebutuhan mitan warga jika bisa dibagi dengan merata, atau tak menjual dalam jumlah yang banyak kepada orang tertentu. “Kadang ada warga yang sering memaksakan kehendak. Tapi pengecer juga harus tegas untuk tidak melayaninya. Kasihan warga lain,” terangnya. (BNQ)
×
Berita Terbaru Update