Kota Bima, (SM).- STIH Muhammadiyah Bima bekerja sama dengan Pemerintah Kota
(Pemkot) Bima melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang
Perlindungan Hutan di aula kantor Kecamatan Rasanae –Timur, baru-baru ini.
Liputan Koran ini, hadir dalam acara ini tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda,
tokoh wanita dan masyarakat Kelurahan Kodo berserta Kepala Kelurahan Kodo,
Camat Rasanae Timur, Ketua STIH Muhammadiyah Bima Gufran Sanusi. S.Sos.
MH, Adnan, SH, MH dan Munir Husen, SH, MH sebagai pemateri penyuluhan
serta Ketua panitia sosialisasi Muh.Jufrin, SH, MH.
Ketua STIH dalam sambutannya
menyampaikan rasa terimaksih kepada Pemerintah Kota Bima yang telah
mempercayakan STIH Muhammadiyah untuk bersama-sama melakukan penyuluhan hukum
di seluruh wilayah Kota Bima.
Sementara itu, Camat Rasanae Timur
mengaku, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Perlindungan
Hutan Kota-Bima sebagai produk bersama eksekutif dan legislatif Kota Bima
dirasakan sangat perlu karena wilayah Hutan Kota Bima harus dilindungi oleh
seluruh elemen masyarakat Kota Bima.
Munir Husen dan Adnan, selaku pemateri
pada kesempatan itu menjelaskan secara detail perlunya hutan kota dilindungi.
Menurut mereka, perlindungan terhadap hutan kota dilakukan karena kejahatan
ilegal loging adalah termasuk kejahatan berat sama derajatnya dengan korupsi.
“Dampak dari perbuatannya cukup serius”, tegasnya.
Selain sosialisasi Perda no 7 tahun
2010 pemateripun menyisihkan waktu untuk melakukan penyampaian materi tentang
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal ini juga sangat direspon masyarakat
Kelurahan Kodo, karena memang materi KDRT bukan hanya dibahas tentang
Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, melainkan juga KDRT dilihat
dari perspketif Hukum Islam, sehingga animo masyarakat terhadap penyuluhan
hukum ini sangat tinggi. Bahkan masyarakatpun mengharapakan agar STIH
Muhuhammadiyah Bima tidak hanya sekali ini melakukan penyuluhan di Kodo.
Warga setempat mengaku, dengan adanya
sosilisasi tentang Perda perlindungan hutan, masyarakatpun dapat memahami
mengapa hutan perlu dilindungi. “Kami sebagai masyarakat baru tahu bahwa sudah
ada Perda tentang Perlindungan Hutan di Kota-Bima,” ujar peserta. (edo)