Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

STIH – Pemkot, Lakukan Sosialisasi Perda Perlindungan Hutan

15 Desember 2012 | Sabtu, Desember 15, 2012 WIB Last Updated 2012-12-15T06:46:26Z

Kota Bima, (SM).- STIH Muhammadiyah Bima bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melakukan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Perlindungan Hutan di aula kantor Kecamatan Rasanae –Timur, baru-baru ini.

Liputan Koran ini, hadir dalam acara ini tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, tokoh wanita dan masyarakat Kelurahan Kodo berserta Kepala Kelurahan Kodo, Camat Rasanae Timur, Ketua STIH Muhammadiyah Bima Gufran Sanusi. S.Sos. MH,  Adnan, SH, MH dan Munir Husen, SH, MH sebagai pemateri penyuluhan serta Ketua panitia sosialisasi Muh.Jufrin, SH, MH.
Ketua STIH dalam sambutannya menyampaikan rasa terimaksih kepada Pemerintah Kota Bima yang telah mempercayakan STIH Muhammadiyah untuk bersama-sama melakukan penyuluhan hukum di seluruh wilayah Kota Bima.
Sementara itu, Camat Rasanae Timur mengaku, sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Perlindungan Hutan Kota-Bima sebagai produk bersama eksekutif dan legislatif Kota Bima dirasakan sangat perlu karena wilayah Hutan Kota Bima harus dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat Kota Bima.
Munir Husen dan Adnan, selaku pemateri pada kesempatan itu menjelaskan secara detail perlunya hutan kota dilindungi. Menurut mereka, perlindungan terhadap hutan kota dilakukan karena kejahatan ilegal loging adalah termasuk kejahatan berat sama derajatnya dengan korupsi. “Dampak dari perbuatannya cukup serius”, tegasnya.
Selain sosialisasi Perda no 7 tahun 2010 pemateripun menyisihkan waktu untuk melakukan penyampaian materi tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), hal ini juga sangat direspon masyarakat Kelurahan Kodo, karena memang materi KDRT bukan hanya dibahas tentang Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, melainkan juga KDRT dilihat dari perspketif Hukum Islam, sehingga animo masyarakat terhadap penyuluhan hukum ini sangat tinggi. Bahkan masyarakatpun mengharapakan agar STIH Muhuhammadiyah Bima tidak hanya sekali ini melakukan penyuluhan di Kodo.
Warga setempat mengaku, dengan adanya sosilisasi tentang Perda perlindungan hutan, masyarakatpun dapat memahami mengapa hutan perlu dilindungi. “Kami sebagai masyarakat baru tahu bahwa sudah ada Perda tentang Perlindungan Hutan di Kota-Bima,” ujar peserta. (edo)
×
Berita Terbaru Update