Dompu,
(SM).- Sidang perdana kasus perdata
terkait dugaan utang Pemda Dompu yang digugat pemilik uang M.Jazuli di
Pengadilan Negeri (PN) Dompu digelar Senin (17/12). Dalam kasus ini
penggugat menggugat Bupati Dompu Drs.H,Bambang M.Yasin, mantan Sekda Dompu
Drs,H.Zainal Arifin HIR, mantan Asisten III Drs.H.Saladin Hasan yang juga kuasa
pengguna anggaran (KPA) di Satker Setda dan mantan Bendahara Setda Muhamad
alias Memet.
Sidang
mulai berlangsung sekitar pukul 11.00 wita, yang dimpimpin majelis hakim Agus
Walujo Tjoyono SH, M.Hum, serta didampingi dua orang hakim anggota yakni AA
Gede Oka Mahardika SH dan Fakhinna Fiddin SH.
Bupati
Dompu selaku pihak tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya
mengutus tim kuasa hukum Pemda Dompu diantaranya Kabag Hukum Setda Dompu
Khaeruddin SH. Demikian halnya dengan mantan Sekda Dompu Zainal
Arifin juga tidak memberikan kuasa kepada keluarganya Furkan SH, M.Hum dalam
sidang kasus ini. Sementara dari pihak tergugat yang hadir yakni mantan Asisten
III, Drs.H.Saladin Hasan dan mantan Bendahara Setda Muhamad.
Sesuai
dengan tatacara persidangan dalam kasus perda seperti ini, majelis hakim
menyarankan kepada pihak penggugat maupun yang tergugat untuk melakukan
perdamaian. Dalam hal ini hakim memberikan kesempatan selama 40 hari dan jika
belum menemui kata sepakat damai, maka kedua belah pihak dapat
memperpanjang sampai dua minggu.
Usai
siding berlangsung, Kabag Hukum Setda Dompu, Khaeruddin SH, yang juga salah
satu anggota tim kuasa hukum Pemda Dompu mengatakan, pihaknya belum mengambil
sikap apapun terkait dengan saran majelis hakim. Apalagi waktu berembuk dan
mencari kesepakatan damai dengan pihak penggugat selama 40 hari. ‘’Kami akan
mempelajari dulu format damainya seperti apa. Saya tidak ingin berandai – andai
dulu, apalagi tim kuasa hukum Bupati yang berjumlah 7 orang,’’tuturnya
Pihaknya
tetap memilih untuk melanjutkan perkara ini jika kesepakatan damai ini tidak
sesuai dengan keinginan pihak tergugat. ‘’Kalau bentuk kesepakatan damai tidak
sesui, maka kami akan meminta supaya kasus ini tetap dilanjutkan,’’ujarnya. (dym)