Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Kasus Utang Pemda Vs Jazuli, Digelar

18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T14:17:54Z


Dompu, (SM).- Sidang perdana kasus perdata terkait dugaan utang Pemda Dompu yang digugat pemilik uang M.Jazuli di Pengadilan Negeri (PN) Dompu digelar  Senin (17/12). Dalam kasus ini penggugat menggugat Bupati Dompu Drs.H,Bambang M.Yasin, mantan Sekda Dompu Drs,H.Zainal Arifin HIR, mantan Asisten III Drs.H.Saladin Hasan yang juga kuasa pengguna anggaran (KPA) di Satker Setda dan mantan Bendahara Setda Muhamad alias Memet.

Sidang mulai berlangsung sekitar pukul 11.00 wita, yang dimpimpin majelis hakim Agus Walujo Tjoyono SH, M.Hum, serta didampingi dua orang hakim anggota yakni AA Gede Oka Mahardika SH dan Fakhinna  Fiddin SH.
Bupati Dompu selaku pihak tergugat tak hadir dalam persidangan tersebut dan hanya mengutus tim kuasa hukum Pemda Dompu diantaranya Kabag Hukum Setda Dompu Khaeruddin SH.  Demikian halnya dengan mantan Sekda Dompu  Zainal Arifin juga tidak memberikan kuasa kepada keluarganya Furkan SH, M.Hum dalam sidang kasus ini. Sementara dari pihak tergugat yang hadir yakni mantan Asisten III, Drs.H.Saladin Hasan dan mantan Bendahara Setda Muhamad.
Sesuai dengan tatacara persidangan dalam kasus perda seperti ini, majelis hakim  menyarankan kepada pihak penggugat maupun  yang tergugat untuk melakukan perdamaian. Dalam hal ini hakim memberikan kesempatan selama 40 hari dan jika belum menemui kata sepakat damai, maka  kedua belah pihak dapat memperpanjang sampai dua minggu.
Usai siding berlangsung, Kabag Hukum Setda Dompu, Khaeruddin SH, yang juga salah satu anggota tim kuasa hukum Pemda Dompu mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap apapun terkait dengan saran majelis hakim. Apalagi waktu berembuk dan mencari kesepakatan damai dengan pihak penggugat selama 40 hari. ‘’Kami akan mempelajari dulu format damainya seperti apa. Saya tidak ingin berandai – andai dulu, apalagi tim kuasa hukum Bupati yang berjumlah 7 orang,’’tuturnya
Pihaknya tetap memilih untuk melanjutkan perkara ini jika kesepakatan damai ini tidak sesuai dengan keinginan pihak tergugat. ‘’Kalau bentuk kesepakatan damai tidak sesui, maka kami akan meminta supaya kasus ini tetap dilanjutkan,’’ujarnya. (dym)
×
Berita Terbaru Update