Dompu,
(SM).- Aparat Polres Dompu mengamankan
sedikitnya 5 dari 7 orang warga Kandai Dua yang diduga sebagai pelaku
penganiayaan terhadap Dr (35) warga Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai,
Kecamatan Woja. ‘’Yang sudah kami amankan baru 5 orang dan dua orang lainnya
masih dalam pengejaran,’’ujar Kapolres Dompu melalui Kasubag Humas Polres
Dompu, Iptu Melta SH Senin (17/12).
Melta
menuturkan, kasus penganiayaan berawal saat korban Rd keluar dari rumah
makan di depan Kantor Dinas Perhubungan Telekomunikasi dan
Informasi (Dishubkominfo) yang berada di Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja.
Pada saat itu datang sekitar 7 orang pemuda warga Kandai Dua yang masih
dipengaruhi minuman keras beralkohol (Miras) dengan menggunakan cadar, supaya
wajah mereka tak dikenali. Para pelaku tiba – tiba menganiaya korban yang
keseharian sebagai kusir gerobak benhur ini. ‘’Korban diduga dianiaya
oleh 7 orang pemuda saat keluar dari rumah makan sehabis santap siang dan
hendak pulang ke rumah,’’ujarnya.
Saat
aksi penganiayaan berlangsung, kebetulan ada salah satu anggota kepolisian yang
lewat dan menyaksikan kejadian dimaksud, kemudian memberikan informasi ke Polres
Dompu terkait peristiwa itu. Dalam hitungan menit, polisi berhasil membekuk 5
orang pelaku. Sedangkan dua orang pelaku lainnya meloloskan diri dan sampai
saat ini masih dalam pengejaran polisi. ’’Yang diamankan baru 5 orang.
Sedangkan dua orang lainnya sudah meloloskan diri. Yang pasti mereka dalam
pengejaran petugas,’’tandas Melta.
Sejauh
ini penyidik Polres Dompu masih melakukan penyelidikan terhadap para pemuda
Kandai Dua yang terduga sebagai pelaku. Karena demikian, pihaknya belum
bisa memberikan keterangan soal motiv dibalik penganiayaan ini. ‘’Kami tidak
ingin berandai – andai dulu soal motiv dibalik kasus penganiayaan ini apakah
ada unsur dendam atau tidak sebab kasus ini masih dalam
penyelidikan,’’tuturnya.
Pihaknya
tak memungkiri bahwa pemicu ketegangan warga Renda sehingga berujung pada
pemblokiran jalan malam Minggu kemarin, akibat peristiwa penganiayaan ini.
Lebih
jauh dia menghimbau masyarakat Renda dan Kandai Dua, agar tidak terpancing
dengan isu yang tidak jelas sumbernya dan memberikan kesempatan kepada aparat
kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang
berlaku tanpa melakukan tindakan yang menimbulkan gangguan ketertiban
umum. (dym)