Bima,
(SM).- Sejak Bupati Bima H. Ferry
Zulkarnain ST dirujuk ke Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Kamis 6 Desember 2012
lalu, jabatan Bupati Bima selama 10 hari lowong, sebab hingga Sabtu pekan lalu
dinformasikan belum ada pelimpahan wewenang. Padahal dalam Undang-undang (UU)
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan, jabatan Kepala Daerah
tidak boleh lowong walaupun sehari.
Informasi
yang beredar, dampak atas lowongnya jabatan pengambil kebijakan di Pemerintah
Kabupaten Bima itu, sebagian kegiatan pemerintahan tidak berjalan normal. Salah
satunya, evaluasi RAPBD tahun 2013 yang sudah disahkan akhirnya mundur.
Sebenarnya,
nota RAPBD tahun anggaran 2013 tersebut harus dibawa tangan ke Gubernur NTB
tanggal 16 Desember 2012, kemudian 17 Desember diumumkan bersama di Mataram
oleh Gubernur NTB pada puncak HUT NTB. Tetapi hingga hari Ahad (16/12), nota
RAPBD 2013 belum diserahkan pada tim evaluasi Pemerintah Provinsi NTB.
Sekretaris
Daerah (Setda) Bima, H. Masykur H.MS yang dikonfirmasi, enggan mengakui
langsung ada sebagian kegiatan pemerintahan yang vakum, semenjak jabatan Bupati
Bima lowong karena H. Ferry Zulkarnain sedang sakit.
Hanya
saja, Sekda mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan
Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Pusat ketika ditanya pejabat yang
berwenang meneken nota RAPBD 2013 lantaran Bupati sakit.
“Hal
itulah yang sedang kami konsultasikan sekarang ini dengan pemerintah di atas.
Tapi tidak ada kegiatan pemerintah yang vakum. Normal-normal saja,” ungkapnya. (ima)