Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RAPBD belum Diteken Bupati, Dikonsultasikan ke Pemprov

18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T14:28:39Z


Bima, (SM).- Semenjak ditetapkan dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bima 15 Desember 2012, hingga kini RAPBD tahun 2013 belum diteken Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain. Sesuai aturan, selama 30 hari kedepan sudah diberlakukan.

Bupati Ferry belum meneken nota RAPBD yang sudah disahkan tersebut lantaran kondisi kesehatan yang belum pulih. Sementara Wakil Bupati Bima, H Syafruddin H M Nur tidak memiliki wewenang ambil alih tugas prinsipil itu. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bima belum sepaham atas amanat pasal 26 ayat (1) huruf G UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan delegasi pada Wakil Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Untuk menyamakan persepsi atas amanat Pasal dimaksud, Asisten I Bidang Pemerintahan dengan Kabag Hukum Setda Bima melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, tentang langkah tepat yang harus diambil. “Hari ini (kemarin,red) kita akan ke Pemerintah Provinsi, konsultasikan makna dari amanat pasal 26 ayat (1) huruf G UU 32 tahun 2004,” ucap Asisten I Setda Bima, Abdul Wahab, yang ditemui di Bandara Sultan M Salahuddin Bima, Senin kemarin.
Pasal 26 ayat (1) huruf G, jelasnya, mengamanatkan Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. Sementara kata halangan ada dua macam. “Bisa berhalangan tetap dan berhalangan sementara. Berhalangan sementara bermacam-macam, antara lain apabila Kepala Daerah dalam kondisi sakit sebagaimana yang dialami Pemerintahan Kabupaten Bima saat ini.
Yang masih belum dipahami, lanjutnya, apakah pelimpahan kewenangan yang diamanatkan pasal dimaksud secara otomatis berlaku apabila Kepala Daerah berhalangan sementara seperti sekarang ini, atau harus ada pelimpahan kewenangan. Penjelasan amanat Pasal dimaksud dalam UU 32 tahun 2004 tersebut, kata dia, cukup jelas. Sedangkan tugas-tugas yang sangat prinsipil harus dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah, tetapi harus ada dasar aturan yang jelas,” timpalnya.
Ia menegaskan, roda Pemerintahan harus tetap berjalan meskipun Kepala Daerah dalam kondisi sakit. Wakil Kepala Daerah tidak serta merta bisa ‘mencaplok’ Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Daerah sebelum ada pelimpahan.
Disinggung soal kegiatan Pemerintah yang terhambat dampak atas vakumnya tugas Kepala Daerah lantaran dalam kondisi sakit, mantan Kepala Inspektorat itu menepisnya. “Tidak ada kegiatan pemerintah yang terhambat,” tepisnya.
Namun Ia mengakui, jika nota RAPBD Kabupaten Bima tahun 2013 yang sudah disahkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima belum diteken oleh Kepala Daerah. “Memang belum diteken Bupati,” akuinya.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Bima, Agus Cunanto, menjelaskan, sesuai amanat aturan yang berlaku, RAPBD akan berlaku dengan sendirinya dalam 30 hari sejak disahkan, apabila belum diteken Kepala Daerah. “Hal itu juga yang menjadi persoalan. Makanya kita harus segera melakukan konsultasi supaya bisa menjalankan amanat peraturan yang berlaku,” paparnya. (Ima)

×
Berita Terbaru Update