Bima,
(SM).- Semenjak ditetapkan dalam Paripurna
DPRD Kabupaten Bima 15 Desember 2012, hingga kini RAPBD tahun 2013 belum
diteken Bupati Bima, H Ferry Zulkarnain. Sesuai aturan, selama 30 hari kedepan
sudah diberlakukan.
Bupati
Ferry belum meneken nota RAPBD yang sudah disahkan tersebut lantaran kondisi
kesehatan yang belum pulih. Sementara Wakil Bupati Bima, H Syafruddin H M Nur
tidak memiliki wewenang ambil alih tugas prinsipil itu. Saat ini, Pemerintah
Kabupaten Bima belum sepaham atas amanat pasal 26 ayat (1) huruf G UU 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan delegasi pada Wakil Kepala
Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan.
Untuk
menyamakan persepsi atas amanat Pasal dimaksud, Asisten I Bidang Pemerintahan
dengan Kabag Hukum Setda Bima melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi
NTB, tentang langkah tepat yang harus diambil. “Hari ini (kemarin,red) kita
akan ke Pemerintah Provinsi, konsultasikan makna dari amanat pasal 26 ayat (1)
huruf G UU 32 tahun 2004,” ucap Asisten I Setda Bima, Abdul Wahab, yang ditemui
di Bandara Sultan M Salahuddin Bima, Senin kemarin.
Pasal
26 ayat (1) huruf G, jelasnya, mengamanatkan Wakil Kepala Daerah melaksanakan
tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah berhalangan. Sementara
kata halangan ada dua macam. “Bisa berhalangan tetap dan berhalangan sementara.
Berhalangan sementara bermacam-macam, antara lain apabila Kepala Daerah dalam
kondisi sakit sebagaimana yang dialami Pemerintahan Kabupaten Bima saat ini.
Yang
masih belum dipahami, lanjutnya, apakah pelimpahan kewenangan yang diamanatkan
pasal dimaksud secara otomatis berlaku apabila Kepala Daerah berhalangan
sementara seperti sekarang ini, atau harus ada pelimpahan kewenangan.
Penjelasan amanat Pasal dimaksud dalam UU 32 tahun 2004 tersebut, kata dia,
cukup jelas. Sedangkan tugas-tugas yang sangat prinsipil harus dilaksanakan
oleh Wakil Kepala Daerah, tetapi harus ada dasar aturan yang jelas,” timpalnya.
Ia
menegaskan, roda Pemerintahan harus tetap berjalan meskipun Kepala Daerah dalam
kondisi sakit. Wakil Kepala Daerah tidak serta merta bisa ‘mencaplok’ Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Daerah sebelum ada pelimpahan.
Disinggung
soal kegiatan Pemerintah yang terhambat dampak atas vakumnya tugas Kepala
Daerah lantaran dalam kondisi sakit, mantan Kepala Inspektorat itu menepisnya.
“Tidak ada kegiatan pemerintah yang terhambat,” tepisnya.
Namun
Ia mengakui, jika nota RAPBD Kabupaten Bima tahun 2013 yang sudah disahkan
melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima belum diteken oleh Kepala Daerah.
“Memang belum diteken Bupati,” akuinya.
Pada
kesempatan yang sama, Kabag Hukum Setda Bima, Agus Cunanto, menjelaskan, sesuai
amanat aturan yang berlaku, RAPBD akan berlaku dengan sendirinya dalam 30 hari
sejak disahkan, apabila belum diteken Kepala Daerah. “Hal itu juga yang menjadi
persoalan. Makanya kita harus segera melakukan konsultasi supaya bisa
menjalankan amanat peraturan yang berlaku,” paparnya. (Ima)