Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Gagalkan Usaha Penguburan Bayi Hasil Aborsi

20 Desember 2012 | Kamis, Desember 20, 2012 WIB Last Updated 2012-12-20T14:08:10Z

Bima, (SM).- Belum berselang tiga hari dari penemuan orok bayi hasil aborsi di Kelurahan Dara, kali ini polisi berhasil menggagalkan usaha menghilangkan jejak bayi diduga hasil aborsi. Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima-Kota, Rabu (19/12) pukul 11.00 wita berhasil mengamankan Mg (27) pelaku pembawa hasil aborsi di kawasan pegunungan Ina Hami. Ibu dari bayi sendiri An (21) diamankan sesaat kemudian di salah satu rumah kost di Lingkungan Mande II, Kelurahan Mande Kota Bima.

Di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Gunung Dua, tidak saja pembawa bayi dan ibu bayi yang diamankan juga oknum bidan berinisial Ml (38) juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi bayi sudah tidak bernyawa dibawa dengan menggunakan tas warna coklat dan rencananya akan dikuburkan di kawasan Desa Maria Wawo. Belakangan informasinya, ibu dari bayi masih tercatat sebagai salah satu mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu. Welman Ferry dikonfirmasi di kantornya, mengatakan, pengungkapan usaha percobaan penguburan bayi hasil aborsi setelah anggota Polsek Wawo mendapatkan informasi adanya kejadian aborsi di salah satu rumah kost pada Selasa malam (18/12). Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti, didapat informasi bahwa bayi hasil aborsi rencananya akan dikuburkan di desa asal ibu bayi yaitu Desa Maria.
Diketahui kemudian yang membawa bayi tersebut adalah kakak dari ibu dari bayi yaitu Mg (27), lalu dilakukan penyergapan saat Mg melintas di kawasan Ina Hami. Saat itu kata Welman anggota mendapatkan bayi yang sudah tidak bernyawa disimpan didalam tas warna coklat dibungkus dengan selembar kain.
Dari keterangan Mg ditelusuri tempat proses aborsi, kemudian diketahui di salah satu rumah kost di Lingkungan Mande II, Kelurahan Mande, dari keterangan Mg pula kemudian berhasil diindentifikasi oknum Bidan yang membantu ibu bayi melakukan aborsi. Bidan tersebut berinisial Ml (37) diduga bekerja disalah satu instasi kesehatan di Kota Bima.
Menurut Welman, untuk mengungkap dugaan aborsi dilakukan pelaku saat ini mayat bayi dibawa ke RSUD Bima guna dilakukan autopsy, sementara pembawa mayat bayi, Mg, ibu bayi An dan oknum bidan Ml sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 346 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena dengan sengaja menggugurkan atau mematikan bayi dengan sengaja yang masih di dalam kandungan.
Pantauan media ini di tempat rumah kost yang menjadi lokasi praktek aborsi Lingkungan Mande II Kelurahan Mande, pada pukul 16.00 wita sejumlah anggota kepolisian menggelar olah  Tempat Kejadian Perkara (TKP), hadirnya sejumlah anggota polisi sempat menjadi tontonan warga yang ingin melihat proses olah TKP. (dd)
×
Berita Terbaru Update