Bima, (SM).- Belum berselang tiga hari dari penemuan
orok bayi hasil aborsi di Kelurahan Dara, kali ini polisi berhasil menggagalkan
usaha menghilangkan jejak bayi diduga hasil aborsi. Anggota Buru Sergap (Buser)
Polres Bima-Kota, Rabu (19/12) pukul 11.00 wita berhasil mengamankan Mg (27)
pelaku pembawa hasil aborsi di kawasan pegunungan Ina Hami. Ibu dari bayi
sendiri An (21) diamankan sesaat kemudian di salah satu rumah kost di
Lingkungan Mande II, Kelurahan Mande Kota Bima.
Di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA), Sat Reskrim Gunung Dua, tidak saja pembawa bayi dan ibu bayi yang
diamankan juga oknum bidan berinisial Ml (38) juga diamankan untuk menjalani
pemeriksaan. Kondisi bayi sudah tidak bernyawa dibawa dengan menggunakan tas
warna coklat dan rencananya akan dikuburkan di kawasan Desa Maria Wawo.
Belakangan informasinya, ibu dari bayi masih tercatat sebagai salah satu
mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu. Welman Ferry dikonfirmasi di
kantornya, mengatakan, pengungkapan usaha percobaan penguburan bayi hasil
aborsi setelah anggota Polsek Wawo mendapatkan informasi adanya kejadian aborsi
di salah satu rumah kost pada Selasa malam (18/12). Dari informasi tersebut
kemudian ditindaklanjuti, didapat informasi bahwa bayi hasil aborsi rencananya
akan dikuburkan di desa asal ibu bayi yaitu Desa Maria.
Diketahui kemudian yang membawa bayi
tersebut adalah kakak dari ibu dari bayi yaitu Mg (27), lalu dilakukan
penyergapan saat Mg melintas di kawasan Ina Hami. Saat itu kata Welman anggota
mendapatkan bayi yang sudah tidak bernyawa disimpan didalam tas warna coklat
dibungkus dengan selembar kain.
Dari keterangan Mg ditelusuri tempat proses
aborsi, kemudian diketahui di salah satu rumah kost di Lingkungan Mande II,
Kelurahan Mande, dari keterangan Mg pula kemudian berhasil diindentifikasi
oknum Bidan yang membantu ibu bayi melakukan aborsi. Bidan tersebut berinisial
Ml (37) diduga bekerja disalah satu instasi kesehatan di Kota Bima.
Menurut Welman, untuk mengungkap dugaan
aborsi dilakukan pelaku saat ini mayat bayi dibawa ke RSUD Bima guna dilakukan
autopsy, sementara pembawa mayat bayi, Mg, ibu bayi An dan oknum bidan Ml
sedang menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 346 KHUP dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara karena dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan bayi dengan sengaja yang masih di dalam kandungan.
Pantauan media ini di tempat rumah kost yang menjadi lokasi
praktek aborsi Lingkungan Mande II Kelurahan Mande, pada pukul 16.00 wita
sejumlah anggota kepolisian menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP),
hadirnya sejumlah anggota polisi sempat menjadi tontonan warga yang ingin
melihat proses olah TKP. (dd)