Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemda Tak Maksimal Selesaikan Konflik Renda dan Kandai Dua?

19 Desember 2012 | Rabu, Desember 19, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T18:33:00Z

Dompu, (SM).- Gagalnya acara penandatanganan kesepakatan damai antara warga  Renda Kelurahan Simpasai dan Kandai Kelurahan Dua Kecamatan Woja, mengundang banyak asumsi miring dari banyak pihak.Salah satunya Abdul Yarid ST, tokoh pemuda Kandai Dua menilai pemerintah daerah  kurang maksimal dalam berupaya menyelesaikan konflik antara warga Renda Kelurahan Simpasai dengan Kelurahan Kandai Dua.

Alasannya karena, Bupati kurang proaktif terhadap permintaan perwakilan warga Renda dan Kandai Dua supaya bisa hadir di tengah – tengah mereka. Apalagi acara itu merupakan momentum yang paling tepat bagi seorang pemimpin untuk mendengarkan langsung kronologis peristiwa awal terjadinya konflik serta hal – hal yang diinginkan kedua belah pihak kedepannya. “Seharusnya Bupati lebih proaktif, karena menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah Kabupaten Dompu pada umumnya,” tandasnya.
Menurut guru PNS pada SMK 1 Woja ini, upaya damai terkesan hanya lahir dari keinginan masyarakat semata, padahal pemerintah pun  harus memberikan dukungan positif terhadap niat baik masyarakat kedua belah pihak. 
“Sebenarnya masyarakat kedua belah pihak baik Renda dan Kandai Dua tak mengatakan menolak berdamai. Akan tetapi mereka hanya meminta kesempatan Bupati untuk hadir dalam acara ini sehingga masyarakat bisa berdialog dengan belau. Tapi karena Bupati tak ada, makanya salah satu pihak yakni warga Renda, pulang duluan,” ujarnya.
Ia pesimis perdamaian kedua wilayah bisa terpenuhi jika pemerintah masih belum serius menyelesaikannya. Sementara konflik yang terjadi hanya akan menimbulkan keresahan dan lumpuhnya perekonomian masyarakat. “Kalau hanya sebatas ditangani secara formalitas, perdamian sangat jauh dari harapan,” tukasnya.
Lebih jauhnya, bagi warga Kandai Dua, menempuh jalan damai sangat penting. Kemudian oknum warga Kandai Dua yang terlibat dalam kasus hukum atau pemicu konflik tetap disaranan agar diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (dym)
×
Berita Terbaru Update