Kota
Bima, (SM).- Perumahan
Nasional (Perumnas) Cabang Mataram lokasi Bima yang tengah mengembang perumahan
berbagai tipe di wilayah Kota Bima tepatnya berlokasi di bilangan Kelurahan
Sambinae Kecamatan Mpunda, kembali di keluhan konsumen.
Salah seorang calon pemilik rumah selaku
kreditur, Herman mengeluhkan kualitas bangunan yang dinilai jauh dari kelayakan
sebuah rumah yang bisa ditempati secara nyaman dan terjamin kondisinya. Pada
sejumlah wartawan, beberapa waktu lalu, Herman, mengaku, sejumlah rumah, khusus
rumah yang akan dimilikinya nanti yang kini sedang dalam proses penyelesaian melalui
pihak ketiga (kontraktor), ditemukan sejumlah fisik bangunan yang tidak layak
atau diduga menyalahi bestek.
Menurutnya, hampir seluruh kayu yang dipakai untuk
pengerjaan kap atap rumah, jenis kapuk alias kayu kelas tiga. Termasuk reng
penyanggah genteng nantinya juga menggunakan kayu kelas dan jenis yang sama.
Tentu saja, jika kelas kayu yang dipakai itu menjadi bahan bangunan permanen
hingga selesai alias tidak segera diganti dengan kayu yang lebih layak atau
berkualitas semisal minimal kayu kelas dua, dipastikan akan bermasalah di kemudian
hari.
“Kami khawatir setelah ditempati rumah tersebut, dalam
jangka waktu tidak terlalu lama akan roboh. Kayu yang dipasang sebagai kap dan
reng penyangga genteng, dikhawatirkan tidak mampu menahan beban berat (genteng),“
keluhnya, sembari mengaku khawatir pula atas keselamatan keluarga saat
menempati rumah nantinya.
Pada pihak pengembang (Perumnas lokasi
Bima) ia berharap untuk segera menyikapi kondisi kualitas bangunan sebagaimana
dimaksud. Kata dia, sudah menjadi kewajiban pihak pengembang untuk memberikan
pelayanan atas jasa rumah yang dijual atau dikreditkan dalam kondisi yang layak
dan berkualitas untuk ditempati.
Perumnas lokasi Bima melalui bagian
Pemasaran, Yusuf, yang ditemui di kantornya bilangan Sadia Kota Bima, Selasa
(18/12) kemarin, awalnya membantah kalau menyuguhkan kualitas bangunan
perumahan yang dipasarkannya tidak memenuhi kualitas sebagaimana yang didugakan
calon pemilik rumah dimaksud. Diakuinya kayu yang dipergunakan untuk kap dan
reng penyanggah genteng dalam bestek yakni kayu kelas dua bukan kayu kelas tiga
semisal kayu kapuk seperti yang disam paikan calon pemilik rumah.
Soal klaim kondisi bangunan yang tidak berkualitas dan
tidak layak tersebut, diakuinya, selaku pengembang, telah mempihakketigakan
pembangunan 413 unit rumah dalam berbagai type di Sambinae. “Pelaksananya PT DAS
dan PT Ak. Jikapun ada klaim semacam itu, bukan saja calon pemilik rumah yang
mengeluhkan, tetapi kamipun selalu mewanti para pelaksana untuk memperbaiki
kualitas kerja”, ungkapnya.
Malah, katanya, pada calon pemilik rumah saat diserahkan
kunci rumah untuk ditempati, pihaknya memberi kesempatan guna memeriksa kondisi
bangunan yang ada. Bila ditemukan ada kejanggalan seperti yang dikeluhkan itu,
kata Yusuf, Perumnas lokasi Bima langsung meminta pelaksana untuk
memperbaikinya sebagaimana ketentuan kontrak kerja yang telah disepakati.
Apabila pihak ketiga (kontraktor) selaku pelaksana pembangunan rumah, tidak mau
memperbaiki, maka sisa termin 5 persen yang masih di tangan Perumnas, tidak
diberikan dan atau dipakai untuk memperbaiki rumah tersebut.(ris)