Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Disnak, Citra DPRD Dikerdilkan?

18 Desember 2012 | Selasa, Desember 18, 2012 WIB Last Updated 2012-12-18T14:29:38Z


Bima, (SM).- Tidak dilanjutkannya pemanggilan Dinas Peternakan Kabupaten Bima terkait dugaan penggelapan dana insentif sapi bagi 26 kelompok senilai Rp2,6 miliyar, bukan saja dinilai adanya main mata para legislator, namun justru dianggap mengkerdilkan citra lembaga dewan itu sendiri.

Akademisi STISIP Mbojo Bima, Syarif Ahmad, MSi, menegaskan, poin penting yang menjadi dugaannya atas kinerja setengah hati dan main matanya legislator di Komisi II tersebut, bentuk ketidakpahaman wakil rakyat, baik pada fungsi dan tugasnya pun pada materi yang akan diklarifikasi atas dugaan penggelapan yang terjadi ditubuh Dinas Peternakan.
Duganya pula, anggota dewan yang duduk di komisi II tidak memiliki pengetahuan yang komperhensif pada persoalan yang tengah mengemuka. Lebih tegas dugaannya, telah terjadi konspirasi antara legislative dan eksekutif (Komisi II) untuk ‘mengeruk’ keuangan daerah yang tengah dan telah dialokasikan atas program dimaksud.
Akademisi yang tengah menyelesaikan gelar doctor ini sangat sepakat sebagaimana dinyatakan Dra Hj Mulyati, anggota dewan lainnya yang membantah pernyataan Ir Suryadin anggota Komisi II merunut pendapat Depdagri, anggaran yang bersumber dari pusat semisal APBN yang dialokasikan pada daerah, pengawasannya menjadi kewenangan pusat termasuk didalamnya DPR RI. Sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi jelasnya, yakni pengawasan, budgeting dn legislasi, tentu sudah menjadi fitrahnya berkewajiban melakukan kontroling alias pengawasan secara menyeluruh pada seluruh anggaran yang bersumber darimanapun, termasuk dari APBN itu sendiri.
Menjadi keliru dan sangat sesat sentilnya, jika pemahaman yang diterima anggota dewan sebagaimana dimaksud  Ir Suryadin, dijadikan pedoman baku untuk tidak melakukan pengawasan alokasi sumber anggaran pusat yang dialokasikan pada daerah, apalgi ada indikasi dan dugaan telah terjadi penggelapan dan penyunatan yang dilakukan secara sengaja dan terstruktur.
Bahkan, katanya, kalau seperti itu yang dipahami dan terjadi ditingkat apilkasi lapangan, maka sama halnya DPRD yang ada didaerah kabupaten atau kota, ikut dan telah mengamini konspirasi jahat dan korupsi yang terstruktur dari pusat yang secara tidak langsung telah dimigrasi ke daerah, termasuk Bima merujuk kasus dugaan penggelapan insentif sapi senilai Rp 2,6 Miliyar tersebut.
Pemanggilan dinas peternakan oleh Komisi II, kata dia, menjadi sebuah keharusan danb kewajiban, sebagai bagian dari kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan rakyat pada dewan. Tentu menjadi pertanyaan dan timbul dugaan berlebih bagi publik, pastinya, jika Komisi II tidak melanjutkan pemanggilan apalagi menghentikan ditengah jalan. “Ada main mata dan konspirasi jahat dong kalau tidak melanjutkan pemanggilan, “sindirnya.
Pemanggilan maksudnya, untuk mengkalirifikasi dan mencari tahu duduk persolaan sesungguhnya. Lalu kalau memang terindikasi ada dugaan pengelapan dan penyunatan anggaran dibalik program tersebut yang dilakukan Dinas Peternakan, banyak cara yang bisa ditempuh Komisi II, baik merekomendasikan pemecatan jabatan Kadis yang bersangkutan dengan alasan tidak amanah. Atau merekomendasikan pada pihak berwajib atas dugaan itu.
sebelumnya, sebagaimana hasil temuan lapangan Komisi II,  ada banyak kejanggalan yang berbau penyimpangan pada realisasi penyaluran bantuan dalam bentuk insensif yang diterima kelompok ternak disejumlah desa penerima di wilayah Kabupaten Bima. Dari 26 kelompok ternak sapi penerima insentif semestinya mendapat anggaran masing-masin Rp 100 juta dengan asumsi satu sapi hamil mendapatkan insentif sebesar Rp 500 ribu. Namun fakta lapangan hasil monitoring Komisinya, ternyata yang diterima anggota kelompok berfariatif alias kurang dari jumlah yang telah diamanatkan oleh program tersebut.
Parahnya lagi, disejumlah kelompok ternak yang beruntung mendapatkan dana insentif tersebut, ada banyak ditemukan penerima yang bukan anggota yang terdaftar sesuai dengan nama yang ada dalam kelompok. Maksudnya banyak orang diluar kelompok yang menikmati dana insentif yang diakuinya bersumber dari APBN Dipa anggaran Dinas Peternakan Propinsi. Yang lebih aneh lagi, jumlah kelompok penerima dana insentif banyak yang tidak termasuk dalam kelompok ternak sapi program penyelamatan. Padahal diketahui, program insentif mestinya pemilik sapi atau kelompok yang masuk dalam program penyelamatan.(ris)
×
Berita Terbaru Update